Definisi Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual berarti seluruh hak, kepemilikan dan kepentingan baik berdasarkan hak cipta, hak paten, merek dagang, rahasia dagang, hak basis data atau hak kekayaan intelektual lainnya.
Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah yang sudah memiliki definisinya sendiri.
Hak Kekayaan Intelektual. Seluruh hak kekayaan intelektual dalam Materi Sistem atau terpampang dalam Website tetap menjadi milik Kami.

Examples of Hak Kekayaan Intelektual in a sentence

  • Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.

  • Penyedia wajib melindungi Pengguna Jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.

  • Bertanggung jawab penuh dan sekaligus membebaskan PT PJB dari segala tuntutan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak paten, merek terdaftar, desain, hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual lainnya.

  • Semua hak, kepemilikan, dan kepentingan, termasuk Hak Kekayaan Intelektual, dalam dan atas semua Produk Kerja akan secara eksklusif berada di tangan Pembeli sebagaimana dibuat, tanpa batasan, bebas dan bebas dari Pembebanan, untuk digunakan dan dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli sebagaimana yang dianggap sesuai atas kebijaksanaannya sendiri.

  • Penyedia berkewajiban untuk melindungi Kuasa Pengguna Anggaran dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.


More Definitions of Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual berarti segala paten, hak cipta (termasuk hak dalam perangkat lunak), hak kumpulan data, hak desain (baik yang didaftarkan maupun tidak), penemuan, merek, desain produk, merek jasa, know-how, model penggunaan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dimanapun di dunia dan, sebagaimana berlaku, segala permohonan atas pendaftaran dari hak-hak tersebut atau hak industrial atau hak kekayaan intelektual lain yang terdapat dimanapun di dunia; “Intellectual Property Right” means any patents, copyright (including rights in software), database rights, design rights (whether registered or unregistered), inventions, trademarks, trade dress, service marks, know-how, utility model, business or trading names, domain names and goodwill, either currently in existence or which may arise in future anywhere in the world and, where relevant, any application for registration of any such right or other industrial or intellectual property right subsisting anywhere in the world;
Hak Kekayaan Intelektual. Poltekkes Kemenkes Manado Tahun 2015-2018
Hak Kekayaan Intelektual. (HAKI) 1. Trilene” IDM000870435 01
Hak Kekayaan Intelektual. Anda menyatakan bahwa, jika terjadi klaim oleh pihak ketiga bahwa Aplikasi atau kepemilikan dan penggunaan Aplikasi oleh Anda melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga tersebut, Pemberi Lisensi, bukan Apple, akan bertanggung jawab penuh untuk menyelidiki, membela diri, mengganti rugi, dan menutup klaim pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut sejauh tidak disangkal dalam Ketentuan ini.
Hak Kekayaan Intelektual. SEEK Limited memiliki semua hak kekayaan intelektual yang terkait dengan situs web dan aplikasi kami. Dengan tunduk pada pasal 19, SEEK Limited memiliki semua hak kekayaan intelektual dalam situs web dan aplikasi kami.
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak paten tipe apa pun, hak desain, model utilitas atau hak penemuan, hak cipta, hak rancangan gambar IC, rahasia dagang atau hak kerahasiaan, merek dagang, nama dagang dan merek layanan yang sama lainnya serta setiap hak kekayaan tak berwujud lainnya, termasuk aplikasi dan registrasi untuk salah satu hal yang disebutkan di atas, di negara mana pun, yang timbul berdasarkan hukum yang didasarkan pada undang-undang atau hukum kebiasaan atau berdasarkan kontrak, yang disahkan atau tidak, yang diajukan, dikeluarkan atau diperoleh yang ada pada saat ini atau setelahnya. 1.8 "Modification" means (i) a change to the delivered source code or metadata; or (ii) any development, other than a change to the delivered source code or metadata, that customizes, enhances, or changes existing functionality of the Software including, but not limited to, the creation of any new application program interfaces, alternative user interfaces or the extension of SAP data structures; or
Hak Kekayaan Intelektual yang Dialihkan dan produk periferalnya, termasuk namun tidak terbatas pada memberikan layanan terkait dan dukungan teknis, melakukan kegiatan pemasaran, dan menggunakan merek dagang dan logo terkait Hak Kekayaan Intelektual yang Dialihkan.