Definisi Pelayanan Administrasi Perkantoran

Pelayanan Administrasi Perkantoran. Rp 662.900.000,00 APBD
Pelayanan Administrasi Perkantoran. 1.066.684.000,00
Pelayanan Administrasi Perkantoran. Peningkatan Sarana dan Prasana Aparatur Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Kegiatan Penyusunan Profil Ketenagakerjaan Kegiatan Fasilitasi Koordinasi Tim Penanganan Pengangguran Kabupaten Wonogiri Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur Meningkatnya nilai pelayanan publik bidang ketenagakerjaan Meningkatnya pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan Tersedianya dokumen profil ketenagakerjaan (database) : Data Pengangguran Data Perusahaan Data Pekerja Anak Jumlah lintas sektoral/OPD yang terlibat dalam penanganan pengangguran 100% 100% 75% 100% 3 (tiga) dokumen 10 (sepuluh) instansi/OPD Program Pendukung Operasional SKPD Anggaran Pelayanan Administrasi Perkantoran Peningkatan Sarana dan Prasana Aparatur Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Kegiatan Penyusunan Profil Ketenagakerjaan Kegiatan Fasilitasi Koordinasi Tim Penanganan Pengangguran Kabupaten Wonogiri Rp. 570.100.000,- Rp. 203.785.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 27.000.000,- Rp. 50.000.000,- Rp. 35.000.000,- KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN WONOGIRI Wonogiri, Januari 2018 SEKRETARIS Dra. RISTANTI, MM Pembina Utama Muda NIP : 19651208 199312 2 001 Xxx. XXXXX XXXXXX Pembina Tingkat I NIP : 19670505 199403 1 011 PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXX XXXXXXX, X.Xx, X.Xx Jabatan : Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Dra. RISTANTI, MM Jabatan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonogiri Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. KEPALA DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN WONOGIRI Wonogiri, Januari 2018 KEPA...

Examples of Pelayanan Administrasi Perkantoran in a sentence

  • No Sasaran Strategis Program dan Kegiatan Indikator Kinerja Kinerja Anggaran Target Realisasi Alokasi Realisasi 1 Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran (%) 95,00 100 1.878.500.000.

  • Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program ini adalah program rutin yang dilaksanakan oleh BKD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka optimalisasi fungsi pelayanan administrasi perkantoran.

  • Meningkatnya Pelayanan Administrasi Perkantoran dan Penyediaan Sapras aparatur dan disiplin 1.

  • Maritengngae 40 Kali 160.000.000 APBD 50 Kali 175.000.000 RSUD Nene Xxxxxx Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase ketersediaan pelayanan administrasi perkantoran Kec.

  • Tercapainya Pelayanan Administrasi Perkantoran Waktu pelayanan administrasi perkantoran 12 Bulan 10 Tersedianya perlengkapan gedung kantor Jumlah dan jenis perlengkapan gedung kantor yang diadakan 1 Unit 11.

  • Barang cetakan Dukungan terhadap capaian kinerja program penunjang urusan pemerintah daerah Kota Yogyakarta, Mergangsan, Keparakan 100% 22500 lembar 50 buku 4 jenis 100 persen 12,144,000 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Persentase Pemenuhan Pelayanan Administrasi Perkantoran Tersedianya bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan: 1.


More Definitions of Pelayanan Administrasi Perkantoran

Pelayanan Administrasi Perkantoran. Rp. 2,517,144,600
Pelayanan Administrasi Perkantoran. 1. Terciptanya kenyamanan bekerja akibat dari bersihnya kantor 2. Terciptanya keamanan aset kantor khususnya barang eletronik 1 Tahun Penyediaan Alat Tulis Kantor 38,128,000 Meningkatnya layanan administrasi perkantoran Tercapainya Pelayanan Administrasi Perkantoran 1 tahun Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 28,850,000 Pemenuhan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Meningkatnya Peralatan dan Perlengkapan Kantor 100% Penyediaan Makanan dan Minuman 45,000,000 Pelayanan Administrasi Perkantoran Terpenuhinya makan dan minum dan meningkatkan koordinasi internal dan semangat berkreasi aparatur serta kenyamanan tamu kantor 1 Tahun Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah 90,000,000 Pelayanan Administrasi Perkantoran Terpenuhinya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kegiatan kantor yang dapat terlaksana dengan baik 1 tahun Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam Daerah 60,000,000 Pelayanan Administrasi Perkantoran Terpenuhinya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah yang berlangsung dengan baik 1 Tahun Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor 69,700,000 Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Terp 1 Tahun NO. NAMA / NIP. JABATAN DALAM PENGELOLA AN KEG. PROGRAM / KEGIATAN PLAFON ANGGARAN (Rp) SASARAN PROGRAM KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TARGET
Pelayanan Administrasi Perkantoran. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatus Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Perencanaan Pembangunan Daerah Penyelenggaraan Sistim Pengendalian Interen Pemerintah. Persentase PD yang terlayani Persentase Pemenuhan sarana prasarana aparatussarana Persentase PD yang menyusun LAKIP Persentase penyusunan perencanaan tepat waktu Tingkat maturitas SPIP 667.802.213,50,- 108.400.000,- 17.612.000,- 14.224.000,- 7.575.000,- 100 % 100 % 100 % 100 % 100 %. Pihak Kedua, Xx. XXXXXXXXXX Xxxxxxx Utama Muda NIP. 19581110 198703 1 012 Xxxx Xxxxx, Februari 2018. Pihak Pertama,

Related to Pelayanan Administrasi Perkantoran

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Batavia Proteksi Cemerlang 68 75 Batavia Proteksi Maxima 6

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan Urusan Pemerintahan : 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Bidang Urusan : 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Program : 2.14.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Sasaran Program : Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Capaian Program : Kegiatan : 2.14.01.2.02 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Organisasi : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Unit : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Alokasi Tahun 2021 : Rp. 0 Alokasi Tahun 2022 : Rp. 6.183.504.998 Alokasi Tahun 2023 : Rp. 0 Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Kegiatan Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Masukan Dana yang dibutuhkan Rp. 6.183.504.998 Keluaran Jumlah pemenuhan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu 28 dokumen

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) AVRIST ADA KAS MUTIARA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam mata uang Rupiahpada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.