Definisi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 No. 8 tanggal 2 November 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-008/OBL/KSEI/0124 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 No. 8 tanggal 2 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 No. 14 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.

Examples of Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi in a sentence

  • Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual atas Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada tanggal penutupan Masa Penawaran Obligasi.

  • Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

  • Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi beserta seluruh perubahannya yang merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut beserta seluruh perubahannya.

  • Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.

  • Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.


More Definitions of Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi atau ”PPEO” : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 12 tanggal 11 September 2020, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 74 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 36 tanggal 24 Mei 2022, dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 86 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 17 tertanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 20 tanggal 24 Maret 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 28 tanggal 27 April 2023 dan Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 59 tanggal 23 Juni 2023, keseluruhannya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 No. 32 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 19 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.25 tanggal 28 Januari 2021 sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.35 tanggal 22 Februari 2021 dan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.08 tanggal 6 Mei 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.