Definisi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 No. 14 tanggal 6 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-109/OBL/KSEI/1023 tanggal 24 November 2023, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup. berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 No. 162 tanggal 29 November 2023, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 No. 15 tanggal 11 Januari 2021 dan diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 No. 70 tanggal 15 Maret 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Examples of Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi in a sentence

  • Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.

  • Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

  • Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

  • Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 No. 25 tanggal 18 November 2014 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH.

  • Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.


More Definitions of Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap III Tahun 2015 No. 32 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 74 tanggal 14 April 2022 juncto Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 36 tanggal 24 Mei 2022, dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 No. 86 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan- pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 19 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.25 tanggal 28 Januari 2021 sebagaimana yang telah diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.35 tanggal 22 Februari 2021 dan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2021 No.08 tanggal 6 Mei 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 No. 17 tertanggal 26 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Efek.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi atau ”PPEO” : berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 12 tanggal 11 September 2020, yang dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 20 tanggal 24 Maret 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 28 tanggal 27 April 2023 dan Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 59 tanggal 23 Juni 2023, keseluruhannya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.