Definisi Pokok Obligasi

Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp950.000.000.000,- (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Examples of Pokok Obligasi in a sentence

  • Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

  • Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.

  • Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan sesuai dengan Jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

  • Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efk yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi indtsruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.

  • Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.914.130.000.000,- (satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun.


More Definitions of Pokok Obligasi

Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: • Seri A : Jumlah Pokok O bligasi Seri A sebes ar Rp559. 600. 000. 000 ( lima ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A; dan • Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp940.400.000.000 (sembilan ratus empat puluh miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembila koma delapan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri B. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. “PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah), yang terdiri dari: • Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 (satu triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A; • Seri B : Juml a h Pokok Obli g a si Seri B sebesar Rp1.729.395.000.000 (satu triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B; dan • Seri C : Juml a h Pokok Obli g a si Seri C sebesar Rp797.640.000.000 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/ atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Reklamasi dan Pascatambang.
Pokok Obligasi. Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Prospektus Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan No. IX.C.2.
Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp2.559.485.000.000 (dua triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah) dalam 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/ atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. “PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang terdiri dari: • Seri A : Jumlah Pokok O bligasi Seri A sebes ar Rp310.000.000.000 (tiga ratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,80% (tujuh koma delapan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A; dan • Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.690.000.000.000 (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/ atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. “PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.