Definisi Pokok Obligasi

Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.400.000.000.000,‐ (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing‐masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut: Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp860.000.000.000,‐ (delapan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,20% (tujuh koma dua nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A. Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp300.000.000.000,‐ (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,10% (delapan koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B. Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp240.000.000.000,‐ (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing‐masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:

Examples of Pokok Obligasi in a sentence

  • Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

  • Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

  • Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund) Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Berkelanjutan ini.

  • Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

  • Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.


More Definitions of Pokok Obligasi

Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah), Obligasi terdiri dari 2 (dua) seri, yaitu: 1. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah); dan 2. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah); Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pokok Obligasi. Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi berjumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah). Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Pokok Obligasi. Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi. Prospektus Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan No. IX.C.2.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari: • Seri A : Jumlah Pokok O bligasi Seri A sebes ar Rp559. 600. 000. 000 ( lima ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri A; dan • Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp940.400.000.000 (sembilan ratus empat puluh miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,85% (sembila koma delapan lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Seri B. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. “PP No. 78/2010” berarti Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari : ˗ Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp495.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah); ˗ Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp745.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah) ˗ Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp1.259.500.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah); Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan Opsi Beli Obligasi Seri A sebagai pelunasan Pokok Obligasi Seri A, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari: - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp834.390.000.000,- (delapan ratus tiga puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah); - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp385.235.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah); dan - Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp30.375.000.000,- (tiga puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah); Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan tingkat bunga sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, dan pembayaran Obligasi tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 12 Oktober 2021. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.