Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 40 tanggal 30 April 2020 dan Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri dan/atau Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri No. 36 tanggal 28 Mei 2020 yang semuanya dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Perseroan yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan. : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur No.34 tanggal 9 September 2016, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur No.01 tanggal 1 November 2016, yang keduanya semuanya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahun 2020 No. 1 tanggal 4 Juni 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Xxxxxxx Xxxx Petrochemical Tahun 2020 No. 15 tanggal 30 Juni 2020, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
More Definitions of Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 17 tanggal 24 Maret 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 25 tanggal 27 April 2023 dan Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 56 tanggal 23 Juni 2023, keseluruhannya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial No. 22 tanggal 23 April 2015 dan Adendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial No. 46 tanggal
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020 No. 153 tanggal 28 Mei 2020, Addendum Perubahan I PUB Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020 No. 112 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, SH, Mhum, MKn., Notaris di Jakarta, berikut segala perubahan perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional No. 47 tanggal 18 Juni 2021 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional No. 38 tanggal 14 Juli 2021 dan (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional No. 57 tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Barito Pacific Tahun 2021 yang dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Selatan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu : Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan. Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga, No. 32 tanggal 30 Agustus 2016 juncto Perubahan I (Pertama) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga, No. 27 tanggal 18 Oktober 2016, yang kesemuanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Jakarta, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan di kemudian hari.