Definisi Seri Obligasi

Seri Obligasi. Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu : - Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A. - Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B. - Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C. Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Seri Obligasi. Berarti seri dari Obligasi yang terdiri dari:
Seri Obligasi. Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yaitu:

Examples of Seri Obligasi in a sentence

  • Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut: Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2015, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan sekaligus dengan jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi.

  • Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut: Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun.

  • Dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Emiten wajib membayar denda kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing- masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan.

  • Seri Obligasi : Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (Sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

  • Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut : Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp687.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh miliar Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 9,6% (sembilan koma enam perseratus) per tahun.


More Definitions of Seri Obligasi

Seri Obligasi. Berarti 2 (dua) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.163.085.000.000,− (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar delapan puluh lima juta Rupiah), yaitu − Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp81.590.000.000,− (delapan puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah); − Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.081.495.000.000,− (satu triliun delapan puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Seri Obligasi. Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu: a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp561.100.000.000,- (lima ratus enam puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,80% (delapan koma delapan nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Seri A pada tanggal jatuh tempo. b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp188.900.000.000,- (seratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo. Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Seri Obligasi berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
Seri Obligasi berarti 3 (tiga) Seri Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yaitu: a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp1.892.315.000.000,- (satu triliun delapan ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima belas juta Rupiah); b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,10% (delapan koma satu persen) per tahun, berjangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp521.415.000.000,- (lima ratus dua puluh satu miliar empat ratus lima belas juta Rupiah); dan c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol persen) per tahun, berjangka waktu 84 (delapan puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar Rp586.270.000.000,- (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah).
Seri Obligasi berarti 3 (tiga) Seri Obligasi,yaitu:

Related to Seri Obligasi

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16