Definisi Tujuan Reksa Dana

Tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks IDX High Dividend 20 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia. Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio efek yaitu: - Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan efek yang terdaftar pada Indeks IDX High Dividend 20; dan - Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks PEFINDO i-Grade yang diterbitkan oleh PEFINDO. Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio efek yaitu: - Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan efek yang terdaftar pada Indeks PEFINDO i-Grade, dan - Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1447/PM.21/2018 pada tanggal 13 Desember 2018. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 20 Desember 2018. Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Laporan keuangan Reksa Dana telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi Reksa Dana dan Bank Kustodian pada tanggal 28 Februari 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
Tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI Indonesia Large Cap yang diterbitkan oleh MSCI. Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan melakukan investasi dengan target investasi sebagai berikut: - Minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada efek bersifat ekuitas yang berasal dari kumpulan efek yang terdaftar pada Indeks MSCI Indonesia Large Cap; dan - Maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Examples of Tujuan Reksa Dana in a sentence

  • Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memberikan proteksi 100% atas pokok investasi.

  • Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan.

  • Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset bersih adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan.

  • Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan.

  • Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset bersih adalah untuk memberikan proteksi 100% atas pokok investasi.

  • Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.


More Definitions of Tujuan Reksa Dana

Tujuan Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang optimal sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima melalui investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Sukuk yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah. Reksa Dana melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek yaitu sebesar 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara) dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan/atau deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah tanggal 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Insight Money Syariah, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

Related to Tujuan Reksa Dana

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH KAS SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).