Definisi Transaksi Unit Penyertaan

Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan investasi dari Unit Penyertaan suatu Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA.
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND.

Examples of Transaksi Unit Penyertaan in a sentence

  • Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND.

  • Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.

  • Pemegang Unit Penyertaan dapat mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak dengan menyampaikan permintaan khusus kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan beban biaya cetak dan distribusi yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk setiap Laporan tercetak yang dikirimkan.

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam ALLIANZ USD FIXED INCOME FUND.

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD EQUITY NUSANTARA .

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA USD EQUITY NUSANTARA.

  • Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi yang dialihkan.


More Definitions of Transaksi Unit Penyertaan

Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH.
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan ETF XXXXXXX MSCI INDONESIA EQUITY INDEX.
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM ANARGYA SUPERFUND EQUITY GROWTH.
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan PAM SYARIAH LIKUID DANA SAFA.
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, dan/atau pengalihan investasi Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM.
Transaksi Unit Penyertaan adalah transaksi dalam rangka penjualan, pembelian kembali, pelunasan, dan/atau pengalihan dari Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA ke reksa dana lain yang dikelola oleh PT Anargya Xxxx Xxxxxxxxx.

Related to Transaksi Unit Penyertaan

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXX XXXXX INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.