Arbitrase Klausul Contoh

Arbitrase. Semua perselisihan antara Para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah, dan bilamana tidak dapat tercapai persetujuan paham, maka perselisihan tersebut harus diajukan oleh salah satu Pihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase Pasar Modal (”BAPMI”) dengan menggunakan peraturan dalam acara BAPMI serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya dari waktu ke waktu. Keputusan dari BAPMI bersifat final yang akan mengikat para Pihak dalam Perjanjian Dealer Partisipan. Kecuali ditentukan lain, sidang arbitrase akan dilaksanakan di Jakarta.
Arbitrase. Setiap dan semua perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini, sejauh mungkin, diselesaikan secara damai antara Para Pihak dalam Perjanjian ini. Kegagalan dalam penyelesaian damai, atas setiap dan semua sengketa, kontroversi, dan konflik yang timbul dari, atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau kinerjanya, pada akhirnya akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbritration Centre), yang aturannya dianggap dimasukkan dengan referensi ke dalam pasal ini. Proses arbitrase akan dilakukan di Indonesia dan akan dilakukan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa. Para Pihak sepakat bahwa Panel Arbiter harus terdiri dari 3 (tiga) arbiter. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua masing-masing memiliki hak untuk menunjuk satu (1) arbiter dan seandainya salah satu pihak gagal menunjuk arbiternya dalam empat belas (14) hari sejak penunjukan arbiter pertama, maka arbiter tersebut akan ditunjuk oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbritration Centre). Dua (2) arbiter yang ditunjuk harus bersama-sama menunjuk arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Panel Arbiter. Jika dua (2) arbiter gagal menunjuk arbiter ketiga dalam empat belas (14) hari sejak penunjukan arbiter kedua, maka arbiter ketiga tersebut akan ditunjuk oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbritration Centre). Keputusan Panel Arbiter bersifat final, mengikat dan tidak dapat disangkal dan dapat digunakan sebagai dasar untuk penilaian di Indonesia atau di tempat lain. Hal ini mencakup penentuan yang mana dari Para Pihak akan membayar biaya arbitrase. Tidak ada Pihak yang berhak untuk memulai atau mempertahankan tindakan apa pun di pengadilan atas masalah yang diperselisihkan sampai masalah tersebut diserahkan dan ditentukan sebagaimana diatur di sini sebelum diberikan, kecuali untuk penegakan arbitrase tersebut. Menunggu pengajuan ke arbitrase dan setelah itu sampai Panel Arbiter menerbitkan putusannya, kecuali untuk Pengakhiran yang ditetapkan dalam Pasal 11 Perjanjian ini, Para Pihak akan terus melakukan semua kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini tanpa mengurangi penyesuaian akhir sesuai dengan penghargaan tersebut.
Arbitrase. Kecuali untuk hak salah satu pihak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan dari yurisdiksi yang berwenang untuk putusan pengadilan atau putusan sementara lainnya yang tersedia berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk mempertahankan situasi pada saat ini atau menghindari kesalahan yang tidak dapat diperbaiki sambil menunggu pemilihan dan konfirmasi dari majelis arbiter, dan untuk hak SAP untuk mengajukan gugatan tentang rekening terbuka untuk setiap pembayaran yang menjadi hak SAP berdasarkan Perjanjian ini, setiap pertikaian atau klaim yang timbul karena atau terkait dengan Perjanjian ini, atau pelanggaran terhadap Perjanjian tersebut, akan diselesaikan melalui arbitrase di Indonesia, sesuai dengan Aturan Konsiliasi dan Arbitrase ICC, dan keputusan berdasarkan putusan yang dibuat oleh para arbiter dapat dilakukan di pengadilan mana pun yang memiliki kekuasaan mengadili dari pengadilan tersebut. Arbitrase harus dilakukan dalam bahasa Inggris oleh majelis dengan tiga (3) anggota, di mana satu anggota dipilih oleh SAP, satu anggota dipilih oleh Xxxxxxxx Xxxxxxx, dan anggota ketiga, yang akan menjadi ketua, yang dipilih berdasarkan perjanjian antara (2) anggota lainnya. Ketua panel adalah pengacara, dan kedua arbiter lainnya harus memiliki latar belakang atau pelatihan dalam bidang hukum komputer, ilmu komputer atau pemasaran produk-produk industri komputer. Para arbiter harus memiliki wewenang untuk memberikan putusan sela ganti rugi dalam bentuk yang pada hakekatnya sama dengan putusan sela ganti rugi yang akan diberikan oleh pengadilan. Para pihak sepakat bahwa proses arbitrase dan hasilnya harus sangat dirahasiakan dan bahwa kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal 12.9 ini akan tetap berlaku meskipun Perjanjian ini habis masa berlakunya atau berakhir. 12.10 Hierarchy. The following order of precedence shall be applied in the event of conflict or inconsistency between provisions of the components of this Agreement: (i) the SAP Software License Schedule; (ii) the Software Use Rights Schedules; and (iii) the GTC. 12.10
Arbitrase. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan Pasal 1 Ayat (10) menyatakan alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat
Arbitrase. Di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah dicantumkan pengertian arbitrase.
Arbitrase. Dasar hukum mengenai arbitrase dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Arbitrase dapat berdiri sendiri, di samping dapat merupakan bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa.70 Pengertian Aribitrase
Arbitrase. Jika alamat utama Anda berlokasi di Kanada, Amerika Serikat, Xxxxxxxx Xxxx, Tiongkok (termasuk Xxxx Xxxx), maka sengketa yang timbul akibat atau sehubungan dengan Perjanjian ini, atau pelanggaran terhadapnya, kecuali dilarang dengan tegas oleh hukum yang berlaku di wilayah hukum Anda, akan diselesaikan dengan arbitrase yang final dan mengikat yang diselenggarakan sebagai berikut:
Arbitrase. 9Soeraryo Darsono, 2003, Perlindungan Hukum Bagi Dokter, Makalah disampaikan dalam rangka HUT RSUP Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Klaten. 10Xxxxx, X. Ridwan, 2006, Penyelesaian Sengketa Medik Antara Dokter dan Pasien Melalui Jalur Hukum dan Jalur Etika Profesi Kedokteran Indonesia; Fakultas Hukum Unika Atma Jaya; Jakarta, hal 18. Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan. Berdasarkan penelitain yang penulis lakukan, bahwa upaya penyelesaian sengekta medik rumah sakit di provinsi bali, dilakukan dengan jalan kekeluargaan. Mediasi merupakan salah satu jalan yang ditempuh bila terjadi sengketa medik di rumah sakit di provinsi Bali. Melalui mediasi akan tercipta win- win solution, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang sehingga hubungan dokter dan pasien tetap harmonis.
Arbitrase. (1) Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketaan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Indonesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekertarian Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
Arbitrase. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat serta pelaksanaannya, maka: Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, disepakati akan diselesaikan dan diputus melalui arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) berdasarkan Peraturan Dan Acara BAPMI serta Peraturan-peraturan BAPMI yang lain, dalam suatu majelis yang berjumlah 3 (tiga) arbiter, dan putusan arbitrase tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sebagi putusan pertama dan terakhir. Para pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase ini, kecuali untuk pelaksanaan putusan arbitrase tersebut.”