Bahan Hukum Klausul Contoh

Bahan Hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat otoritas atau mempunyai kekuasaan dan secara umum mengikat. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundnag-undangan.15 Adapun bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
Bahan Hukum. Untuk menunjang kelengkapan penulisan tesis ini, bahan hukum yang digunakan terdiri dari : Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang menjadi bahan pokok dalam penulisan tesis ini. Bahan hukum tersebut berupa peraturan perundang- undangan, peraturan tentang alat-alat bukti yang terdapat di dalam B.W., maupun dalam UU Jabatan Notaris dan peraturan lain yang terkait dengan materi yang dibahas. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang sifatnya menerangkan bahan hukum primer berupa literatur, karya ilmiah dan lain sebagainya yang berkaitan dengan masalah kenotariatan.
Bahan Hukum. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx dalam bukunya yang berjudul Penelitian Hukum, menegaskan bahwa suatu penelitian hukum tidak membutuhkan data melainkan adalah sumber-sumber penelitian. Sumber-sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.21 a. Bahan hukum primer 20 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum. Cet 2, h. 93.
Bahan Hukum. Bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier: a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap (yang berkaitan dengan topik penelitian yang dibahas) berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lebih khusus pada perjanjian pinjam- meminjam uang (KUH Perdata Bab XIII), perjanjian pinjam-meminjam di dalam Undang-undang melepas uang (Geldschietersardonantie S. 1938 No. 552), perjanjian pinjam uang di dalam Undang-undang Riba (Woeker Ordonantie S. 1938 No. 524), dan peraturan perundang-undangan lainnya. Lebih khusus penelitian ini mengkaji beberapa putusan, yaitu putusan Pengadilan Negeri Wonogiri 04 / Pdt G / 2014 / PN Wng, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425 / Pdt.G / 2011 / PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung No. 2054 K/Pdt/2014 b. Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti misalnya, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya kalangan hukum, dan lainnya,30 yang membahas tentang penyalahgunaan keadaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam uang. c. Bahan hukum tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder seperti kamus, ensiklopedi dan lainnya.31
Bahan Hukum. Peneliti menggunakan istilah bahan hukum sebagai karakteristik dari penelitian hukum normatif. Bahan hukum ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian.52 Bahan-bahan hukum primer yang digunakan peneliti adalah Undang-Undang pemasyarakatan. Undang-undang pemasyarakatan merupakan aturan hukum positif yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan sehingga peneliti memasukkan dalam bahan hukum primer. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya. 53 Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang bersumber dari penelitian kepustakaan yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumber pertamanya, 52Amirudin dan X. Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2004), hlm.118.
Bahan Hukum. Sumber data dalam penelitian ini adalah : a) Sumber data Hukum Primer: yaitu bahan hukum yang mengikat.1 Berupa hal-hal atas ketentuan perundang- undangan yang mempunyai keterkaitan dengan objek
Bahan Hukum. Penelitian mengenai keabsahan akad pinjam-meminjam atas barangyang dijaminkan dengan jaminan gadai menurut KUHPerdata atau rahn menurut hukum Islam, dan menurut Pasal 1152 ayat (2) dan (3) KUH Perdata serta Fatwa DSN-MUI Nomor 25 Tahun 2002 tentang Rahn.
Bahan Hukum. Sumber data dalam penelitian ini adalah : a) Sumber data Hukum Primer: yaitu bahan hukum yang mengikat.1Berupa hal-hal atas ketentuan perundang- undangan yang mempunyai keterkaitan dengan objek penelitian, yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 b) Sumber data Hukum sekunder: bahan hukum yang terdiri dari buku-buku teks (textbooks), jurnal-jurnal hukum perdata dan hukum keluarga, dan kasus hukum yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran1. Buku tersebut antara lain: 1. MetodeMaqasid al syariah Jasser Auda diterangkan dalam buku yang berjudul ― Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid al syariah ‖ 2. Karya Jasser Auda dengan judul ― Al-Maqasid untuk Pemula‖ c) Sumber data hukum tersier: bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan sekunder1, yang meliputi kamus hukum, dan encyclopedia.
Bahan Hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan