Bahan Hukum Klausul Contoh

Bahan Hukum. Dalam penelitian pada umumnya dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat disebut sebagai data Primer dan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka atau yang disebut dengan data Sekunder. Didalam penelitian ini data sekunder mencakup:
Bahan Hukum. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx dalam bukunya yang berjudul Penelitian Hukum, menegaskan bahwa suatu penelitian hukum tidak membutuhkan data melainkan adalah sumber-sumber penelitian. Sumber-sumber penelitian hukum dapat dibedakan menjadi sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.21 a. Bahan hukum primer 20 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum. Cet 2, h. 93.
Bahan Hukum. Untuk menunjang kelengkapan penulisan tesis ini, bahan hukum yang digunakan terdiri dari : Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang menjadi bahan pokok dalam penulisan tesis ini. Bahan hukum tersebut berupa peraturan perundang- undangan, peraturan tentang alat-alat bukti yang terdapat di dalam B.W., maupun dalam UU Jabatan Notaris dan peraturan lain yang terkait dengan materi yang dibahas. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang sifatnya menerangkan bahan hukum primer berupa literatur, karya ilmiah dan lain sebagainya yang berkaitan dengan masalah kenotariatan.
Bahan Hukum. Sumber data dalam penelitian ini adalah : a) Sumber data Hukum Primer: yaitu bahan hukum yang mengikat.1Berupa hal-hal atas ketentuan perundang- undangan yang mempunyai keterkaitan dengan objek penelitian, yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 b) Sumber data Hukum sekunder: bahan hukum yang terdiri dari buku-buku teks (textbooks), jurnal-jurnal hukum perdata dan hukum keluarga, dan kasus hukum yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran1. Buku tersebut antara lain: 1. MetodeMaqasid al syariah Jasser Auda diterangkan dalam buku yang berjudul ― Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid al syariah ‖ 2. Karya Jasser Auda dengan judul ― Al-Maqasid untuk Pemula‖ c) Sumber data hukum tersier: bahan hukum yang memberikan petunjuk terhadap bahan hukum primer dan sekunder1, yang meliputi kamus hukum, dan encyclopedia.
Bahan Hukum. Penelitian ini bersifat normatif dengan data yang diperlukan dalam penelitian ini terdiri dari : 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. 13 Dalam hal ini Penulis mengambil Putusan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) No. 22.1501/11/BANI/AT-dr, Kesimpulan Pemohon Arbitrase PMH PT. RGE Perkara No. 45009 BANI, serta beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Overmacht dalam hukum perdata diatur dalam buku III B.W dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. 2) Bahan Hukum Sekunder
Bahan Hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. a. Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat yang terdiri dari: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); 2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan; 3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; 4) Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi; 5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua; 6) Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi antara KUD Wargo Tani Makmur dengan PT. Pertamina EP; 7) Peraturan perundang-undangan pendukung lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. b. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk serta penjelasan terhadap bahan hukum primer yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. c. Bahan Hukum Tertier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari: 1) Kamus Umum Bahasa Indonesia; 2) Kamus Hukum; 3) Kamus Inggris Indonesia; 4) Ensiklopedia.
Bahan Hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat otoritas atau mempunyai kekuasaan dan secara umum mengikat. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundnag-undangan.15 Adapun bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu:
Bahan Hukum. Bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier: a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap (yang berkaitan dengan topik penelitian yang dibahas) berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lebih khusus pada perjanjian pinjam- meminjam uang (KUH Perdata Bab XIII), perjanjian pinjam-meminjam di dalam Undang-undang melepas uang (Geldschietersardonantie S. 1938 No. 552), perjanjian pinjam uang di dalam Undang-undang Riba (Woeker Ordonantie S. 1938 No. 524), dan peraturan perundang-undangan lainnya. Lebih khusus penelitian ini mengkaji beberapa putusan, yaitu putusan Pengadilan Negeri Wonogiri 04 / Pdt G / 2014 / PN Wng, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425 / Pdt.G / 2011 / PN.JKT.PST dan Putusan Mahkamah Agung No. 2054 K/Pdt/2014 b. Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti misalnya, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya kalangan hukum, dan lainnya,30 yang membahas tentang penyalahgunaan keadaan oleh pemberi pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam uang. c. Bahan hukum tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan skunder seperti kamus, ensiklopedi dan lainnya.31
Bahan Hukum. Peneliti menggunakan istilah bahan hukum sebagai karakteristik dari penelitian hukum normatif. Bahan hukum ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian.52 Bahan-bahan hukum primer yang digunakan peneliti adalah Undang-Undang pemasyarakatan. Undang-undang pemasyarakatan merupakan aturan hukum positif yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan sehingga peneliti memasukkan dalam bahan hukum primer. Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya. 53 Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang bersumber dari penelitian kepustakaan yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumber pertamanya, 52Amirudin dan X. Xxxxxx Xxxxxx, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2004), hlm.118.