Sumber Bahan Hukum Klausul Contoh

Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi : Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat auturatif yang artinya mengikat dan mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum primer yang akan digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah :
Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum dalam penelitian hukum yuridis normatif dapat berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 16 Bahan-bahan hukum tersebut berfungsi sebagai patokan dan dasar yang digunakan untuk menilai
Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum diperoleh melalui berbagai macam sumber yang diklasifikasikan atas tiga jenis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.21 Bahan Hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berupa 20 Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, 2008, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.43
Sumber Bahan Hukum. Dalam penelitian normatif diperlukan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat diantaranya yang akan digunakan oleh Penulis pada 28Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, (Jakarta: UI Press, 2010), hlm. 51.
Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum digunakan untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya, diperlukan sebagai sumber- sumber penelitian. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah:
Sumber Bahan Hukum. Sumber bahan Hukum yang digunakan adalah :53
Sumber Bahan Hukum. 1.4.3.1. Bahan Hukum Primer................................................. 8
Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.33 Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari norma atau kaidah dasar dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer (primary sources of authorities) dalam penelitian ini ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sera Perjanjian Akta PT. Angkasa Pura I (Persero) dan TNI AU Adisutjipto Yogyakarta. Selanjutnya bahan hukum sekunder (secondary sources of authorities) yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan-bahan yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, misalnya, hasil karya ilmiah para sarjana/ahli hukum maupun non hukum, hasil-hasil penelitian terdahulu, jurnal, dan sebagainya.
Sumber Bahan Hukum. Sesuai dengan fokus utama penelitian yaitu yuridis normatif, maka sumber bahan hukum yang hendak dikumpulkan adalah sumber bahan hukum dari hukum positif yang meliputi bahan – bahan hukum, baik bahan hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.14 Sumber bahan hukum diperoleh dari:
Sumber Bahan Hukum. 1. Sumber Bahan Hukum dan/atau data premier Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri atas perundang- undangan, yaitu Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Peraturan pemerintah nomor 34 tentang penggunaan tenaga kerja asing, Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja lembaran negara republik indonesia tahun 2020, Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan kerja