We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Sumber Bahan Hukum Klausul Contoh

Sumber Bahan Hukum. Dalam penelitian normatif diperlukan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat diantaranya yang akan digunakan oleh Penulis pada 28Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, (Jakarta: UI Press, 2010), hlm. 51.
Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, yaitu : 1.5.3.1 Bahan Hukum Primer
Sumber Bahan Hukum. Sesuai dengan fokus utama penelitian yaitu yuridis normatif, maka sumber bahan hukum yang hendak dikumpulkan adalah sumber bahan hukum dari hukum positif yang meliputi bahan – bahan hukum, baik bahan hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.14 Sumber bahan hukum diperoleh dari:
Sumber Bahan HukumBahan hukum digunakan untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya, diperlukan sebagai sumber- sumber penelitian. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah:
Sumber Bahan Hukum. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.27 Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, yang dapat berupa, norma dasar (Pancasila), Peraturan Dasar (UUDNRI Tahun 1945), Peraturan Perundang-Undangan, hukum yang tidak kodifikasi yaitu hukum adat, hukum islam, yurisprudensi, traktat/perjanjian. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis serta memahami bahan hukum primer, misalnya rancangan perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian, jurnal dan sebagainya.28 Disamping itu digunakan juga bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.29 Bahan hukum primer, yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah UUDNRI Tahun 1995, perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok masalah yang dibahas, yaitu terutama UU No. 13 Tahun 2003, KUH.Perdata, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi 27M. Xxxxxxxxx, Operasionalisasi Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 96. 28Ibid. 29Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 52.
Sumber Bahan Hukum. 1.4.3.1. Bahan Hukum Primer................................................. 8 1.4.3.2. Bahan Hukum Skunder .............................................. 9 1.4.3.3. Bahan Non Hukum..................................................... 9
Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum dalam penelitian hukum yuridis normatif dapat berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 16 Bahan-bahan hukum tersebut berfungsi sebagai patokan dan dasar yang digunakan untuk menilai
Sumber Bahan Hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
Sumber Bahan Hukum. Berdasarkan jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah :
Sumber Bahan Hukum. Bahan hukum diperoleh melalui berbagai macam sumber yang diklasifikasikan atas tiga jenis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.21 Bahan Hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berupa 20 Xxxxxxxx Xxxxxxxx dan Xxx Xxxxxxx, 2008, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.43