Perjanjian Perwaliamanatan Klausul Contoh

Perjanjian Perwaliamanatan. Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I WOM Finance Tahap II Tahun 2014 No. 23 tanggal 18 November 2014 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, SH, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/ atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan. Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2015 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 23 tanggal 23 April 2015 dan Akta Adendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2015 Dengan Tingkat Bunga Tetap No. 47 tanggal 19 Juni 2015 yang keduanya dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari. : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-0021/PO/KSEI/0415 tanggal 23 April 2015 dan dibuat di bawah tangan, oleh dan antara Perseroan dengan KSEI berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan. Denda akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Subordinasi yang dimiliki. Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi sebagaimana diatur di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor 11/2016, yaitu bahwa penyetoran dana untuk pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi ditangguhkan dan diakumulasikan antara periode (cummulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Perseroan secara individual atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 11/2016;
Perjanjian Perwaliamanatan. Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana termaktub dalam Akta No. 8 tanggal 24 Januari 2019, berikut lampiran-lampiran dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP- 002/OBL/KSEI/0119 tanggal 24 Januari 2019, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, berikut segala perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan. Sewaktu-waktu pada setiap Hari Kerja, melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan atas catatan pembayaran Bunga Obligasi dan atau pelunasan Pokok Obligasi yang ada pada Agen Pembayaran yang ada hubungannya dengan Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan Wali Amanat harus memberitahukan terlebih dahulu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya dengan memperhatikan kerahasiaan catatan Pemegang Rekening sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Perjanjian Perwaliamanatan a. tidak terikat sebagai tanggungan untuk menjamin suatu utang lain;
Perjanjian Perwaliamanatan. Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata dalam Akta Perjanjian Perwmanatan Obligasi Berkelanjutan II Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2017 No. 01 tanggal 2 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, berikut lampiran-lampiran dan/atau pengubahan-pengubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak- pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Related to Perjanjian Perwaliamanatan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.