Hibah Klausul Contoh
Hibah. (1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak------ pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.-------------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari----- sumber modal asing, baik langsung maupun tidak -------------- langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan -- kepada Menteri. –
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat--------- dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada -------- Anggota, Pengurus, dan Pengawas. ----------------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan --------- ketentuan peraturan perundang-undangan. ---------------------
Hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari :
Hibah. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PNM SBN 90 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Hibah. Cytiva dengan ini memberikan kepada Pembeli lisensi non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Perangkat Lunak dalam bentuk kode objek hanya untuk tujuan tunggal Pembeli mengoperasikan Perangkat Lunak untuk tujuan bisnis normal internalnya sendiri, dan untuk mengoperasikan Peralatan yang berkaitan dengannya (jika ada). Lisensi ini akan berakhir:
a) secara otomatis jika Pembeli gagal mematuhi Bagian 11.5 atau gagal membayar jumlah yang jatuh tempo sehubungan dengan Perangkat Lunak (atau Peralatan terkait);
b) pada akhir jangka waktu atau periode lisensi sebagaimana diatur dalam Kontrak;
c) untuk Perangkat Lunak Tanpa Biaya, kapan saja setelah Xxxxxx memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli atas kebijakan Cytiva sendiri dan mutlak (tanpa alasan yang diperlukan);
d) ketika kepemilikan sah Pembeli atas Peralatan apa pun (memiliki Perangkat Lunak apa pun yang disematkan atau diperlukan agar Peralatan dapat beroperasi) berhenti; atau
e) pada saat pemutusan Kontrak, dan, pada saat pengakhiran lisensi ini, Pembeli harus segera berhenti menggunakan Perangkat Lunak dan (atas instruksi Cytiva) harus mengembalikan dan/atau menghapus Perangkat Lunak (dan semua salinannya).
Hibah. 1 Tempat Ibadah 535.000.000 535.000.000
2 ASM Santa Maria 200.000.000 200.000.000
3 BAZNAS 450.000.000 450.000.000
4 PMI 250.000.000 250.000.000
5 Perwakilan Badan Wakaf Indonesia 450.000.000 450.000.000
6 Dewan Pendidikan 600.000.000 600.000.000
7 PWRI 75.000.000 75.000.000
8 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) 750.000.000 750.000.000
9 Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) 50.000.000 50.000.000 10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) 430.000.000 430.000.000 11 Pengurus Cabang NU 600.000.000 600.000.000
Hibah. Kinerja akademik UPJ dalam bentuk hibah dijabarkan pada Grafik 4 dibawah ini, yang menggambarkan persentase jenis hibah yang diperoleh UPJ yakni 18% (6 hibah) internasional, 15% (5 hibah) penelitian Kemenristekdikti, 3% (1 hibah) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxdikti, 37% (12 hibah) penelitian internal dan 27% (9 hibah) Abdimas internal. Dari besaran dana hibah yang diperoleh UPJ, maka besaran hibah dari tertinggi ke terendah adalah: hibah internasional > hibah Kemenristekdikti > hibah internal > hibah Abdimas. Sedangkan Xxxxx Xxxxxxx internal UPJ > hibah Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxdikti.
Hibah. (1) Hibah Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah/ desa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(1) Hibah dapat berupa:
a. tanah dan/ atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati;
b. tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. selain tanah dan/ atau bangunan.
(2) Penetapan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bupati.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(1) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan tata cara:
a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82;
b. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan Hibah Barang Milik Daerah kepada Bupati;
c. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Bupati dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;
d. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 71;
e. pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(2) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Bupat disertai pertimbangan dan kelengkapan data;
b. dalam rangka persetujuan Bupati, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah Barang Milik Daerah berup...
Hibah. Kinerja akademik UPJ dalam bentuk hibah dijabarkan pada Grafik 3 dibawah ini, yang menggambarkan prosentase jenis hibah yang diperoleh UPJ yakni 22% (6 hibah) internasional, 26% (7 hibah) Kemenristekdikti, 22% (6 hibah internal) dan 30% (8 hibah) Abdimas. Dari besaran dana hibahnya maka hibah internasional > hibah Kemenristekdikti > hibah internal > hibah Abdimas. Terjadi peningkatan jumlah perolehan hibah dari tahun akademik ke tahun akademik yang baru. Grafik Peningkatan pada jumlah hibah di TA 2017/2018 ini meningkat sebesar 40% untuk hibah Kemenristekdikti dan jumlah hibah internasional sebesar 100%.
Hibah. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PNM DANA KAS PLATINUM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.