Hibah. (1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak--- pemberian hibah atas persetujuan Pengawas.----------------
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari—- sumber modal asing, baik langsung maupun tidak ----------- langsung,dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. –
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat------ dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada ----- Anggota, Pengurus, dan Pengawas; -------------------------
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ----- ketentuan peraturan perundang-undangan. ------------------
Hibah. Kinerja akademik UPJ dalam bentuk hibah dijabarkan pada Grafik 4 dibawah ini, yang menggambarkan persentase jenis hibah yang diperoleh UPJ yakni 18% (6 hibah) internasional, 15% (5 hibah) penelitian Kemenristekdikti, 3% (1 hibah) Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxdikti, 37% (12 hibah) penelitian internal dan 27% (9 hibah) Abdimas internal. Dari besaran dana hibah yang diperoleh UPJ, maka besaran hibah dari tertinggi ke terendah adalah: hibah internasional > hibah Kemenristekdikti > hibah internal > hibah Abdimas. Sedangkan Xxxxx Xxxxxxx internal UPJ > hibah Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxdikti.
Hibah. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PNM DANA KAS PLATINUM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Hibah. Cytiva dengan ini memberikan kepada Pembeli lisensi non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Perangkat Lunak dalam bentuk kode objek hanya untuk tujuan tunggal Pembeli mengoperasikan Perangkat Lunak untuk tujuan bisnis normal internalnya sendiri, dan untuk mengoperasikan Peralatan yang berkaitan dengannya (jika ada). Lisensi ini akan berakhir:
a) secara otomatis jika Pembeli gagal mematuhi Bagian 11.5 atau gagal membayar jumlah yang jatuh tempo sehubungan dengan Perangkat Lunak (atau Peralatan terkait);
b) pada akhir jangka waktu atau periode lisensi sebagaimana diatur dalam Kontrak;
c) untuk Perangkat Lunak Tanpa Biaya, kapan saja setelah Xxxxxx memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli atas kebijakan Cytiva sendiri dan mutlak (tanpa alasan yang diperlukan);
d) ketika kepemilikan sah Pembeli atas Peralatan apa pun (memiliki Perangkat Lunak apa pun yang disematkan atau diperlukan agar Peralatan dapat beroperasi) berhenti; atau
e) pada saat pemutusan Kontrak, dan, pada saat pengakhiran lisensi ini, Pembeli harus segera berhenti menggunakan Perangkat Lunak dan (atas instruksi Cytiva) harus mengembalikan dan/atau menghapus Perangkat Lunak (dan semua salinannya).
Hibah. Kinerja akademik UPJ dalam bentuk hibah dijabarkan pada Grafik 3 dibawah ini, yang menggambarkan prosentase jenis hibah yang diperoleh UPJ yakni 22% (6 hibah) internasional, 26% (7 hibah) Kemenristekdikti, 22% (6 hibah internal) dan 30% (8 hibah) Abdimas. Dari besaran dana hibahnya maka hibah internasional > hibah Kemenristekdikti > hibah internal > hibah Abdimas. Terjadi peningkatan jumlah perolehan hibah dari tahun akademik ke tahun akademik yang baru. Grafik Peningkatan pada jumlah hibah di TA 2017/2018 ini meningkat sebesar 40% untuk hibah Kemenristekdikti dan jumlah hibah internasional sebesar 100%.
Hibah. 1 Tempat Ibadah 535.000.000 535.000.000
2 ASM Santa Maria 200.000.000 200.000.000
3 BAZNAS 450.000.000 450.000.000
4 PMI 250.000.000 250.000.000
5 Perwakilan Badan Wakaf Indonesia 450.000.000 450.000.000
6 Dewan Pendidikan 600.000.000 600.000.000
7 PWRI 75.000.000 75.000.000
8 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) 750.000.000 750.000.000
9 Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC 45) 50.000.000 50.000.000 10 Majelis Ulama Indonesia (MUI) 430.000.000 430.000.000 11 Pengurus Cabang NU 600.000.000 600.000.000
Hibah. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PNM SBN 90 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari :