Indemnifikasi Klausul Contoh

Indemnifikasi. 1. PT Bareksa Portal Investasi tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Pemohon yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pemohon yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pemohon. Antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh PT Bareksa Portal Investasi selaku penyedia layanan transaksi Reksa Dana online.
Indemnifikasi. Pihak Kedua wajib melindungi, mengganti rugi dan membebaskan Pihak Pertama dari dan terhadap segala klaim, kerugian, pertanggungjawaban, tuntutan, gugatan serta putusan (termasuk biaya hukum) yang timbul karena adanya :
Indemnifikasi. Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, Pembeli akan membela, mengindemnifikasi, dan melindungi Penjual, anak-anak perusahaannya, afiliasinya, induk-induk perusahaannya, penerusnya dan pihak yang ditunjuknya dan setiap dari direktur, petugas, karyawan, dan agen masa lalu dan yang masih menjabat (secara bersama- sama “Penerima Indemnifikasi Penjual”) dari dan terhadap setiap dan seluruh kerugian, kerusakan, tanggung jawab, tuntutan, klaim, tindakan, putusan, biaya, biaya pengadilan, dan biaya hukum atau biaya lainnya termasuk, namun tidak terbatas pada biaya kuasa hukum yang wajar (“Tanggung Jawab”), yang oleh Penerima Indemnifikasi Penjual dapat dikenakan, dialami atau menjadi tanggung jawab dalam pembelaan atau melepaskan setiap gugatan, tindakan, atau proses hukum lainnya yang timbul dari, berhubungan dengan, atau dengan cara apapun memiliki hubungan dengan pembelian, penjualan, atau penggunaan Pembeli akan Barang atau Jasa, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penyalahgunaan Pembeli akan Barang atau Jasa, atau setiap tindakan atau kealpaan, tindakan yang disengaja atau kelalaian, baik aktif maupun pasif, oleh Pembeli; dengan ketentuan, asalkan, Pembeli tidak memiliki kewajiban indemnifikasi berdasarkan ayat ini untuk setiap Tanggung Jawab yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian dari Penerima Indemnifikasi Penjual atau termasuk dalam kewajiban indemnifikasi pelanggaran Penjual sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat ini.

Related to Indemnifikasi

  • Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxxx Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN