INFORMASI UMUM Klausul Contoh

INFORMASI UMUM. Pelaporan dan Penutupan Waktu Check-in Untuk Penerbangan Dalam Negeri Indonesia, Waktu Pelaporan Check-in dimulai 2 (dua) jam sebelum keberangkatan dan loket check-in tutup 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu keberangkatan untuk semua kelas penumpang. Untuk Penerbangan Internasional, Waktu Pelaporan Check-in dimulai 2 (dua) jam sebelum keberangkatan dan loket check-in tutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum waktu keberangkatan untuk semua kelas penumpang. Protokol tertentu harus diselesaikan oleh penumpang di bandara sebelum atau setelah diterima untuk penerbangan. Untuk menyelesaikan protokol itu dan proses check-in, penumpang diminta tiba di bandara dalam waktu secukupnya sebelum waktu keberangkatan penerbangan. Untuk menjaga jadwal, boarding gate (gerbang dari terminal ke pesawat) akan ditutup 15 (lima belas) menit sebelum waktu keberangkatan. Penumpang, yang tidak melapor di boarding gate pada waktu keberangkatan yang diminta, tidak akan naik pada penerbangan yang bersangkutan dan akan dianggap sebagai penumpang yang tidak muncul. Jika terjadi keterlambatan dan salah sambung penerbangan yang tidak dalam kendali wajar Lion Air; Lion Air akan menolak tanggung jawab hukum untuk hal tersebut. Penumpang yang mengatur penerbangan sambungan sendiri dengan maskapai lain disarankan menyediakan waktu yang cukup untuk penyambungan penerbangan atau pindah terminal atau permintaan kembali bagasi dan check-in kembali. Lion Air tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan sambungan dengan maskapai lain di luar kendali wajar Lion Air.
INFORMASI UMUM. REKSA DANA TERPROTEKSI XXXXXX XXXXXXXX SPIRIT 14 (selanjutnya disebut "Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
INFORMASI UMUM. REKSA DANA AVRIST ETF FIXED RATE BOND I (selanjutnya disebut "Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
INFORMASI UMUM. REKSA DANA SYARIAH AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY (selanjutnya disebut "Reksa Dana") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, serta Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 mengenai “Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah”.
INFORMASI UMUM. Kontes "Promo Aplikasi Baru FBS" ("Kontes") diselenggarakan dan dilaksanakan oleh: ● Penyelenggara FBS Markets Inc. ● Email: xxxxxxx@xxx.xxx Kontes ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan merek dan produk FBS (situs web xxx.xxx, aplikasi seluler FBS) dan diadakan untuk tujuan pemasaran dan hiburan semata dan tidak dapat dianggap sebagai kegiatan amal atau kegiatan lainnya. Partisipasi dalam Kontes ini sepenuhnya bersifat sukarela bagi para peserta. FBS tidak mendorong atau membujuk siapa pun untuk melakukan trading, serta tidak memberikan nasihat maupun rekomendasi trading.
INFORMASI UMUM. 1.1. Berdasarkan syarat dan kondisi ini, rujuak pada “Rapid" berkaitan dengan Rapid Data Recovery Thailand. Istilah “Klien" atau "Pelanggan" adalah orang, firma, perusahaan atau pihak lain yang mengirikan media kepada Rapid Data Recovery untuk tujuan diagnosa ata pemulihan data.
INFORMASI UMUM. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 34 tanggal 8 Juni 2022 dibuat dihadapan R.F. Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, para pemegang saham memutuskan dan menyetujui Perubahan susunan Direksi Perusahaan, yaitu dengan menyetujui pengunduran diri Xxxx Xxxx Xxxxxx dan Nyonya Xxxxxxxx Xxxxx dari jabatan mereka masing-masing sebagai Direktur Perusahaan melalui Surat Pengunduran Diri masing-masing tertanggal 6 Juni 2022, serta menyetujui pengangkatan Nyonya Xxxx Xxxx Xxxxx sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditanda tanganinya keputusan para pemegang saham. Sehingga susunan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut :
INFORMASI UMUM. REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI XXXXXX XXXXXXXX SUKUK BERKAH SYARIAH 3 (selanjutnya disebut
INFORMASI UMUM. Pelaporan dan Penutupan Waktu Check-in