TATA CARA PEMBAYARAN. (1) Harga Sewa tersebut dalam pasal 2 Perjanjian ini harus di bayar oleh PIHAK KEDUA Kepada PIHAK PERTAMA dengan pembayaran bertahap, sebagai berikut:
a. Pembayaran Pertama sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat-lambatnya 1 Februari 2022.
b. Pembayaran Kedua Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat- lambatnya 1 Februari 2023.
c. Pembayaran Ketiga Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat- lambatnya 1 Februari 2024.
d. Pembayaran Keempat Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat-lambatnya 1 Februari 2025.
e. Pembayaran Kelima (Pelunasan) Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) akan dibayar selambat-lambatnya 1 Februari 2026.
(2) Sebagai tanda terima pembayaran PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi-kwitansi dan Faktur Pajak kepada PIHAK KEDUA.
TATA CARA PEMBAYARAN. PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran terhadap seluruh biaya kegiatan inspeksi listrik medis kepada PIHAK KEDUA sebagaimana maksud pasal 6 dengan perincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran perjanjian ini. PIHAK KEDUA akan mengirimkan tagihan atas biaya – biaya dimaksud Pasal 6 kepada PIHAK PERTAMA, setiap selesai kegiatan inspeksi listrik medis. Pembayaran dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah diterimanya Surat Tagihan secara lengkap dan benar dari PIHAK KEDUA. Pembayaran sesuai surat tagihan yang dikirimkan PIHAK KEDUA ke PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan dengan cara langsung di kantor LPFK Banjarbaru/transfer ke rekening PIHAK KEDUA di : dengan biaya transfer ditanggung oleh PIHAK PERTAMA
TATA CARA PEMBAYARAN. Pembayaran secara bertahap dan tunai atas pembiayaan untuk Penyusunan Laporan Data Kunjungan Wisatawan Nusantara Ke Banten dimaksud pada Pasal 7 akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima pengajuan pembayaran dari PIHAK KEDUA.
TATA CARA PEMBAYARAN. Cidera janji
TATA CARA PEMBAYARAN. (1) Pembayaran Retribusi PBG dilakukan sekaligus secara lunas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(2) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap 30 (tiga puluh) hari kalender dari Retribusi PBG yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(1) Pembayaran Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2) Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Hasil penerimaan Retribusi PBG disetor ke Kas Daerah.
(4) Tanda bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Wajib Retribusi kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk penerbitan PBG.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda bukti pembayaran Retribusi PBG diatur dalam Peraturan Walikota.
TATA CARA PEMBAYARAN. PIHAK PERTAMA akan membayar kepada pihak kedua paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya praktek.
TATA CARA PEMBAYARAN. 1) Penduduk dapat melakukan pembayaran denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta biaya penjemputan dan pengiriman dokumen melalui fasilitas layanan delivery channel (Counter Teller dan electronic channel) atau channel lainnya yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
2) Pembayaran denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta biaya penjemputan dan pengiriman dokumen dianggap sah apabila jumlah uang yang diterima melalui delivery channel dan channel lainnya adalah sebesar jumlah nominal yang harus dibayar oleh penduduk sebagaimana tercantum pada Surat Tanda Setoran (e-STS).
TATA CARA PEMBAYARAN. (1) Wajib Retribusi wajib melakukan pembayaran Retribusi PTKA sekaligus secara lunas.
(2) Pembayaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap 30 (tiga puluh) hari kalender dari Retribusi PTKA yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(1) Pembayaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2) Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Tanda bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Wajib Retribusi kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda bukti pembayaran Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.
TATA CARA PEMBAYARAN. Pembayaran pengiriman obat ke pasien, sampel laboratorium ke fasilitas kesehatan lain kepada PIHAK KEDUA dengan metode tagihan;
a. Pasien/ keluarga pasien PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran langsung di titik poin pengiriman/ admin transporter di Lokasi PIHAK PERTAMA sebelum obat dikirimkan
b. PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran langsung kepada PIHAK KEDUA di titik poin pengiriman/ admin transporter di Lokasi PIHAK PERTAMA sebelum sampel dikirimkan
TATA CARA PEMBAYARAN. Article POINT Comply Not Comply Note
(1) Pembayaran atas Harga Jasa sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, akan..................................................... 🗹
(2) Pembayaran akan dilakukan sebagai berikut :
a. Setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh ;
b. Setelah MITRA menyelesaikan seluruh ........
c. Setelah XXXXX menyelesaiakan… 🗹
(3) Dokumen tagihan (Invoice) sebagai berikut :
a. Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (BAPP) asli;
b. 1 (satu) lembar asli ;
c. 1 (satu) lembar asli dan 2 ;
d. Faktur pajak yang memenuhi…… 🗹
(4) TELKOM c.q. Finance Center Business Partner terkait akan melaksanakan…. 🗹