TATA CARA PEMBAYARAN. (1) Harga Sewa tersebut dalam pasal 2 Perjanjian ini harus di bayar oleh PIHAK KEDUA Kepada PIHAK PERTAMA dengan pembayaran bertahap, sebagai berikut:
TATA CARA PEMBAYARAN. PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran terhadap seluruh biaya kegiatan inspeksi listrik medis kepada PIHAK KEDUA sebagaimana maksud pasal 6 dengan perincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran perjanjian ini. PIHAK KEDUA akan mengirimkan tagihan atas biaya – biaya dimaksud Pasal 6 kepada PIHAK PERTAMA, setiap selesai kegiatan inspeksi listrik medis. Pembayaran dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah diterimanya Surat Tagihan secara lengkap dan benar dari PIHAK KEDUA. Pembayaran sesuai surat tagihan yang dikirimkan PIHAK KEDUA ke PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan dengan cara langsung di kantor LPFK Banjarbaru/transfer ke rekening PIHAK KEDUA di : dengan biaya transfer ditanggung oleh PIHAK PERTAMA
TATA CARA PEMBAYARAN. Pasal 15
TATA CARA PEMBAYARAN. (1) Biaya Pelaksanaan Diklatpim Tingkat Ill ditanggung oleh PIHAK KESATU adalah sebesar Rp. 66.375.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima rlbu rupiah);
TATA CARA PEMBAYARAN. 1) Penduduk dapat melakukan pembayaran denda keterlambatan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta biaya penjemputan dan pengiriman dokumen melalui fasilitas layanan delivery channel (Counter Teller dan electronic channel) atau channel lainnya yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
TATA CARA PEMBAYARAN. 1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian keuntungan yang menjadi hak BANK sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Akad ini atau menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.*)
TATA CARA PEMBAYARAN. 1. PIHAK PERTAMA memberikan bantuan dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp. 1.187.860.000,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi DIPA : SP DIPA - 023.18.1.690524/2022 tanggal DIPA 20 Juni 2022 REVISI KE 04 Tanggal 20 Juni 2022.
TATA CARA PEMBAYARAN. 9. Cidera janji
TATA CARA PEMBAYARAN. Article POINT Comply Not Comply Note
(1) Pembayaran atas Harga Jasa sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, akan..................................................... 🗹
(2) Pembayaran akan dilakukan sebagai berikut :
a. Setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh ;
b. Setelah MITRA menyelesaikan seluruh ........
c. Setelah XXXXX menyelesaiakan… 🗹
(3) Dokumen tagihan (Invoice) sebagai berikut :
a. Berita Acara Penerimaan Pekerjaan (BAPP) asli;
b. 1 (satu) lembar asli ;
c. 1 (satu) lembar asli dan 2 ;
d. Faktur pajak yang memenuhi…… 🗹
(4) TELKOM c.q. Finance Center Business Partner terkait akan melaksanakan…. 🗹
TATA CARA PEMBAYARAN. PIHAK PERTAMA akan membayar kepada pihak kedua paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya praktek.