Judul. PERJANJIAN SEWA MENYEWA PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR DENGAN PT. BALI BINTANG SEJAHTERA NOMOR: (PIHAK PERTAMA) NOMOR (PIHAK KEDUA) TENTANG SEWA MENYEWA STADION KAPTEN I WAYAN DIPTA Judul kontrak sudah menggambarkan jenis perjanjian, para pihak dan obyek dari perjanjian tersebut Kajian : Tidak perlu dilakukan perubahan
Judul. Perumusan judul harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Judul terdiri dari dua atau lebih konsep/variabel yang mempunyai hubungan.
2. Judul mencerminkan isi.
3. Judul memuat problematika hukum.
Judul. Judul Proposal dan Penulisan Hukum, Kata Pengantar, Abstrak, ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan pada bagian tengah atas halaman secara simetris.
Judul. Judul yang telah disepakati PARA PIHAK adalah Pengembangan Teaching Industry dalam Produksi Bahan Aktif Antioksidan berbasis Minyak Atsiri.
Judul a. Judul Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama Keputusan.
b. Judul Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. Nomor ditulis dengan angka arab tanpa index, yang dilengkapi dengan tahun. Contoh:
d. Judul Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim. KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN (DIKLAT)
e. Pada nama Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya perubahan ditambahkan frasa “PERUBAHAN ATAS” di depan judul Keputusan Menteri Agama yang diubah. Contoh:
f. Jika Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, diantara kata “PERUBAHAN” dan kata “ATAS” disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya. Contoh:
g. Pada nama Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya pencabutan ditambahkan kata “PENCABUTAN” di depan judul Keputusan Menteri Agama yang dicabut. Contoh: A2.Pembukaan Pembukaan Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya terdiri atas:
a. Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”;
b. Jabatan pembentuk Keputusan;
c. Konsiderans;
d. Dasar Hukum; dan
e. Diktum.
A2.a. Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Pada pembukaan tiap jenis Keputusan Menteri dan Keputusan lainnya sebelum nama jabatan pembentuk Keputusan dicantumkan Frasa “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA” yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin.
Judul. NOTA KESEPAHAMAN ANTARA ......................................................................... DENGAN ......................................................................... NOMOR ............................ NOMOR ............................ TENTANG ......................................................................... .........................................................................
Judul. Pengenalan Program Studi Teknik Industri Untar Kepada Siswa Sma Permai Jakarta 2. Nama Mitra Program : SMA PERMAI Jakarta
Judul. Judul hendaknya memberikan gambaran yang jelas tentang materi dan ruang lingkup permasalahan yang akan dibahas. Dibuat ringkas dan menarik perhatian pembaca sehingga menimbulkan rasa ingin tahu akan isi keseluruhan dari hasil riset tersebut. Pula masih dalam ruang lingkup kajian Program Studi mahasiswa penulis Skripsi.
Judul. Judul yang digunakan dalam Ketentuan ini disediakan hanya untuk kemudahan dan tidak akan digunakan untuk menafsirkan makna atau maksud.
Judul. 1) Judul yang baik terdiri tidak lebih dari 20 (dua puluh) kata sehingga cukup tegas, padat dan berisi.
2) Mencakup inti sari seluruh isi tulisan yang diuraikan dalam pendahuluan, tinjauan pustaka, metode penelitian, hasil dan pembahasan, serta kesimpulan dan saran.
3) Judul yang disajikan merupakan judul baru agar tidak bersifat pengulangan, tetapi masih memungkinkan mengadakan pengamatan yang sama dengan metode penelitian yang berbeda.