PENGERTIAN UMUM. Yang dimaksud dalam perjanjian ini : Perjanjian Kerja Sama: adalah suatu ikatan kerja sama antara Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran untuk melaksanakan program pengembangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan program pengembangan lainnya yang saling menguntungkan ke dua belah pihak untuk mencapai tujuan pengembangandan kemajuan bersama. Program pengembangan ini dimaksudkan untuk memikirkan kebijakan yang tepat dalam pengembangan program studi di era milenial dan disruptive societies sebagai akibat dari revolusi industri 4.0 yang menuntut penyelenggaraan program studi efisien, unggul, dan kompetitif di tingkat global.
PENGERTIAN UMUM. Dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
PENGERTIAN UMUM. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
PENGERTIAN UMUM. Dalam surat perjanjian kerjasama ini yang dimaksudkan dengan :
PENGERTIAN UMUM. (1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur Jawa Tengah di bidang kearsipan dan perpustakaan yang berkedudukan di bawah Gubernur Jawa Tengah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.
(2) Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada adalah penyelenggara pendidikan vokasi di lingkungan Universitas Gadjah Mada yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan fungsi xxx xxxxx perguruan tinggi.
PENGERTIAN UMUM. 1. Pengusaha, Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertanggung jawab untuk bersama- sama meningkatkan iklim kerja yang sehat.
2. Disiplin kerja merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan iklim usaha dan iklim kerja yang sehat.
3. Pekerja/Buruh berhak bekerja dengan aman dan tenang, serta terbebas dari bahaya akibat gangguan tata tertib, pelanggaran peraturan, serta gangguan keamanan.
4. Pengusaha berkewajiban untuk mengembangkan dan menyelenggarakan suatu sistem disiplin yang baik, terbuka, adil, saling menghargai, mengerti dan mengakui hak dan kewajiban serta tanggung jawab Pengusaha dan Pekerja/Buruh tanpa terkecuali.
5. Pengusaha memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya kejadian yang merugikan Pengusaha dan/ atau Pekerja/Buruh akibat pelanggaran tata tertib kerja dan K3LLP.
6. Pelanggaran terhadap tata tertib kerja dan K3LLP akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan dan tatacara.
PENGERTIAN UMUM. 1. Tatacara dan peraturan disiplin bersifat membina dan mendidik.
2. Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki perilakunya sesuai dengan pendekatan yang diuraikan di dalam Pasal 11 PHI.
3. Untuk terus menerus meningkatkan hubungan industrial yang harmonis, apabila dipandang perlu, dapat dibuat peraturan pelaksanaan atas ketentuan dalam PKB ini berdasarkan prinsip-prinsip Hubungan Industrial secara adil dan tidak memihak.
4. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib memastikan bahwa keluhan-keluhan Pekerja/Buruh diselesaikan secepatnya oleh Penyelia sesuai dengan tatacara dalam Bab VII PHI dan Lampiran XXVII.
5. Tatacara penyampaian keluhan Pekerja/Buruh diatur dalam Bab VII PHI dan Lampiran XXVII.
6. Pengusaha menjamin bahwa tindakan Pekerja/Buruh yang menggunakan haknya untuk mengemukakan keluhannya tidak akan mempengaruhi penilaian Pengusaha terhadap tingkah laku dan kinerjanya.
7. Tatacara disiplin dan pengaduan keluhan diatur dalam Bab VII PHI.
PENGERTIAN UMUM. 1. Pengusaha berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia dengan menerapkan program pengembangan dan penilaian berbasis kompetensi untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
2. Pengusaha telah meninjau pekerjaan-pekerjaan yang ada dan menyusun standar kompetensi untuk setiap jenis pekerjaan yang ada. Standar kompetensi meliputi gabungan pengetahuan dasar, keterampilan (aplikasi pengetahuan) dan sikap (memperlihatkan keterampilan di tempat kerja sesuai standar).
3. Pengusaha berhak memindahkan dan/atau menugaskan Pekerja/Buruh sesuai kebutuhan operasional Perusahaan. Pemindahan atau penugasan Pekerja/Buruh adalah berdasarkan kompetensi dan pengalaman Pekerja/Buruh dan persyaratan pekerjaan yang akan ditugaskan kepada Pekerja/Buruh.
4. Sebelum pemindahan dilakukan, Pengusaha akan membahas pemindahan yang telah direncanakan dengan Pekerja/Buruh bersangkutan, dalam waktu yang tepat dan menerangkan kepada Pekerja/Buruh alasan pemindahan tersebut.
5. Penempatan kerja dan/atau pemindahan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kompetensi seperti yang diuraikan di atas serta mengakui prinsip-prinsip keterbukaan, obyektivitas, keadilan, kesetaraan dan dilakukan tanpa diskriminasi.
PENGERTIAN UMUM. Pada dasarnya, selain upah, kesejahteraan Pekerja/Buruh berupa tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan tanggungannya yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini, dapat dilihat dalam Lampiran-IV Perjanjian Kerja Bersama ini. Bagi Pekerja/Buruh yang diterima dari luar daerah kerja yaitu: status penerimaan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) atau Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Pengusaha menyediakan fasilitas akomodasi dengan menggunakan fasilitas milik PT. Freeport Indonesia. Termasuk dalam hal ini Pekerja/Buruh dengan status Penerimaan Lokal (local hire); yang ditugaskan ke kerja yang berbeda dengan tempat penerimaan dari Pekerja/Buruh tersebut (pekerja/buruh lokal dari dataran rendah yang dipindah-tugaskan ke dataran tinggi), dan Pekerja/Buruh status AKAD/AKAL yang ditransfer menjadi Pekerja/Buruh tetap (permanen). Bagi Pekerja/Buruh dengan Tempat Penerimaan Lokal (local point of hire) yang tidak termasuk dalam paragraf di atas akan mendapatkan fasilitas makan setiap hari masuk kerja. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam kebijakan Perusahaan.
PENGERTIAN UMUM. Menjaga kesehatan dengan sebaik-baiknya merupakan tanggung jawab dasar dari setiap individu. Oleh karenanya Pekerja/Buruh bertanggung jawab untuk selalu berusaha sebaik-baiknya menjaga kesehatan dirinya sendiri serta tanggungannya. Untuk meringankan beban Pekerja/Buruh, jika Pekerja/Buruh atau tanggungannya sakit atau mengalami kecelakaan, Pengusaha memberikan bantuan antara lain berupa fasilitas pengobatan dan perawatan atau penggantian biaya pengobatan sepanjang biaya yang dikeluarkan dipandang layak, wajar dan dapat dipertanggung-jawabkan oleh Dokter Perusahaan sebagaimana diatur berikut ini.