PENGERTIAN UMUM. (1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur Jawa Tengah di bidang kearsipan dan perpustakaan yang berkedudukan di bawah Gubernur Jawa Tengah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa tengah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah;
PENGERTIAN UMUM. Yang dimaksud dalam perjanjian ini : Perjanjian Kerja Sama: adalah suatu ikatan kerja sama antara Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran untuk melaksanakan program pengembangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan program pengembangan lainnya yang saling menguntungkan ke dua belah pihak untuk mencapai tujuan pengembangandan kemajuan bersama. Program pengembangan ini dimaksudkan untuk memikirkan kebijakan yang tepat dalam pengembangan program studi di era milenial dan disruptive societies sebagai akibat dari revolusi industri 4.0 yang menuntut penyelenggaraan program studi efisien, unggul, dan kompetitif di tingkat global.
PENGERTIAN UMUM. Dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
PENGERTIAN UMUM. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
PENGERTIAN UMUM. Dalam surat perjanjian kerjasama ini yang dimaksudkan dengan :
PENGERTIAN UMUM. Dalam dokumen rencana kerja ini, yang dimaksud dengan :
PENGERTIAN UMUM. 1. Film merupakan karya seni yang memuat berbagai ide atau gagasan dalam bentuk gambar bergerak, dan film yang diutamakan adalah film yang memberi pernyataan serta pengalaman estetik, dengan fungsi tidak hanya menghibur, namun juga berdampak sosial positif.
PENGERTIAN UMUM. 1. PT NETUP TEKNOLOGI INDONESIA adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Bekasi Jawa Barat.
PENGERTIAN UMUM. 1. Pengusaha berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia dengan menerapkan program pengembangan dan penilaian berbasis kompetensi untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
PENGERTIAN UMUM. 1. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTKPI sepakat bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedapat mungkin harus dihindari.