Inflasi Klausul Contoh

Inflasi. Penyumbang utama inflasi periode Desember 2021 yaitu komoditas angkutan antarkota sebesar 0,09% (mtm), daging ayam ras sebesar 0,06% (mtm), daging sapi dan emas perhiasan masing-masing sebesar 0,03% (mtm), jeruk dan minyak goreng masing-masing sebesar 0,02% (mtm), kelapa, kangkung, kentang, bayam, udang basah, ikan tongkol, ikan kembung dan angkutan udara masing-masing sebesar 0,01% (mtm). Sementara itu, beberapa komoditas mengalami deflasi, antara lain cabai rawit dan cabai merah masing-masing sebesar -0,05% (mtm), serta telur ayam ras sebesar -0,01% (mtm). Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Gubernur BI menuturkan, pihaknya mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran seperti memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0%, rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6% dengan fleksibilitas repo sebesar 6%, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5% dan memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan.
Inflasi. 5.2 6.1 6.9
Inflasi. Tahun 2010 diwarnai oleh adanya anomali iklim, ketegangan geopolitik yang melanda beberapa negara produsen bahan pangan dan energi dunia, bencana banjir dan kekeringan sehingga mempengaruhi kinerja perekonomian global. Kondisi ini tercermin dari meroketnya harga komoditas bahan pangan dan energi di pasar dunia. Keadaan tersebut juga berpengaruh terhadap kinerja perekonomian nasional. Tingginya harga komoditas bahan pangan dan energi di pasar internasional berdampak terhadap peningkatan harga komoditas sejenis di pasar domestik. persen 2,00 persen 10,00 Laju Inflasi mtm Laju Inflasi yoy (RHS) 1,50 8,00 1,00 6,00 0,50 4,00 0,00 2,00 -0,50 0,00 2009 2010 2011 Sumber : Badan Pusat Statistik Xxx Agst Sep Okt Nov Agst Sep Okt Nov Meningkatnya harga bahan pangan dan energi di dalam negeri telah mendorong meningkatnya laju inflasi tahun 2010. Laju inflasi yang dihitung berdasarkan hasil pemantauan Indeks Harga Konsumen (IHK) di 66 kota selama tahun 2010 tercatat sebesar 6,96 persen (yoy), jauh lebih tinggi dari inflasi tahun 2009 sebesar 2,78 persen (yoy). Secara historis, inflasi tahun 2010 berada sedikit di atas rata-rata inflasi dalam 5 tahun terakhir yaitu sebesar 6,56 persen. Satu- satunya deflasi sepanjang tahun 2010 terjadi pada bulan Maret yaitu sebesar 0,14 persen, yang antara lain disebabkan oleh musim panen raya (lihat Grafik II.15). Realisasi inflasi tahun 2010 juga lebih tinggi dari asumsi inflasi pada APBN-P 2010 sebesar 5,3 persen. Pergerakan laju inflasi dapat dilihat baik berdasarkan kelompok pengeluarannya maupun komponen yang membentuknya. Dari sisi kelompok pengeluarannya, meningkatnya harga kelompok bahan makanan sebesar 15,64 persen (yoy) serta kelompok makanan jadi, minuman rokok dan tembakau sebesar 6,96 persen (yoy) mendorong peningkatan laju inflasi tahun 2010. Secara tahunan, kenaikan harga komoditas bahan pangan merupakan penyumbang terbesar dan memberikan andil inflasi sebesar 3,50 persen, atau lebih dari setengah laju inflasi tahun 2010. Kelompok sandang serta perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan, masing-masing sebesar Transportasi, komunikasi dan jasa keuangan 3,05 3,72 Pendidikan, rekreasi dan olah raga 4,04 2,30 Kesehatan 4,16 5,05 Sandang 7,39 2,26 Perumahan, listrik, gas, dan bahan bakar 4,96 7,85 Makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 5,39 10,27
Inflasi. Dalam jangka menengah, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga laju inflasi bergerak sesuai dengan target sasaran inflasi yang telah ditetapkan. Laju inflasi diupayakan untuk bergerak rendah dan stabil mencerminkan keseimbangan penawaran dan permintaan yang realistis dan efisien. Sasaran inflasi ditetapkan untuk menciptakan jangkar ekspektasi inflasi, terutama di masa pemulihan ekonomi nasional dengan segala potensi gejolak yang dapat terjadi. Sasaran inflasi yang ditetapkan telah mempertimbangkan perkiraan kondisi ekonomi ke depan dengan tetap memberikan ruang insentif bagi dunia usaha. Berbagai upaya juga terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan secara nasional, di antaranya dengan kebijakan yang mendukung terkendalinya harga konsumen dengan tetap memerhatikan tingkat kesejahteraan konsumen, peningkatan kapasitas produksi pangan nasional, serta perbaikan tata kelola pangan. Hal ini diharapkan dapat menurunkan tingkat volatilitas harga pangan, termasuk hingga ke tingkat daerah. Untuk mendukung pencapaian laju inflasi secara jangka menengah, Pemerintah telah merancang peta jalan pengendalian inflasi nasional sebagai rencana aksi dalam mencapai target pengendalian inflasi nasional. Hal ini juga didukung dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Bank Indonesia dalam kerangka Tim Pengendalian Inflasi Nasional. Dalam pengendalian inflasi nasional, empat strategi utama mencakup aspek Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif dalam rangka menjaga ekspektasi inflasi agar tetap positif. Dengan memerhatikan hal-hal tersebut, laju inflasi pada periode 2023– 2025 diperkirakan mencapai kisaran 1,5 – 4,0 persen. Pasar keuangan global diperkirakan masih akan didukung oleh adanya kebijakan moneter yang longgar di negara maju dalam merespon kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini akan menghambat capital outflow dari emerging market, termasuk Indonesia. Namun, kemungkinan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di negara maju akan mendorong percepatan pemulihan ekonominya. Selanjutnya, percepatan pemulihan ekonomi tersebut akan mendorong negara maju untuk menerapkan kebijakan normalisasi moneter melalui kenaikan tingkat suku bunga dan mendorong capital outflow dari emerging market. Hal ini akan meningkatkan risiko kenaikan tingkat suku bunga SUN 10 tahun dengan lebih cepat. Dari sisi domestik, beberapa faktor yang mampu memberikan pengaruh positif terhadap pergerakan s...
Inflasi 

Related to Inflasi

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM SYARIAH SAHAM berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM SYARIAH SAHAM ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.