Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. 1. Penganggaran Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
2. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan akan diarahkan untuk meningkatkan akurasi pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan pembiayaan lainnya.
3. SiLPA tahun 2018-2023 diproyeksikan tumbuh rata-rata per tahun sebesar 8,56% dengan tahun dasar 2017, namun demikian tahun-tahun mendatang proses perencanaan dan penganggaran diharapkan akan menjadi lebih baik dan sistem pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dengan asumsi bahwa SilPA harus mampu menutup defisit anggaran yaitu maksimal 7% - 8% dari total APBD.
4. Selain itu juga dibuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggalang dana pinjaman pemerintah daerah yang bersumber dari masyarakat sebagai salah satu sumber pendanaan daerah. Sumber pendanaan tersebut adalah obligasi daerah untuk mendanai investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan, penerimaan pembiayaan dan obligasi, serta hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan. Penerimaan pembiayaan daerah bila diperhatikan dari tahun-tahun sebelumnya mengalami penurunan. Sumber-sumber penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2019 diperkirakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2018 dan pencairan dana cadangan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah. Penerimaan pembiayaan diperhitungkan sebesar Rp. 130.052.400.871,00 yang terdiri dari Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 00.000.000.000,00, pencairan dana cadangan untuk pembangunan RSUD sebesar Rp. 00.000.000.000,00 .
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Daerah merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran yang disebabkan oleh lebih besarnya belanja daerah dibanding dengan pendapatan yang diperoleh daerah. Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan Terkait Penerimaan Pembiayaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari:
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Dalam struktur APBD, disamping komponen pendapatan dan belanja daerah, APBD juga mencakup pembiayaan daerah yang meliputi sumber penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Timbulnya kebijakan pembiayaan dikarenakan daerah sering dihadapkan pada kondisi pengeluaran daerah yang lebih besar dari penerimaan yang diperoleh, sehingga menimbulkan defisit pada anggaran. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah Kota Singkawang pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2020.
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Penerimaan pembiayaan digunakan untuk menampung penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA).
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari:
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2020.
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Kebijakan penerimaan pembiayaan adalah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2022. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2023 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. 1. Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang digunakan sebagai penutup defisit harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2020 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran 2020. SiLPA tersebut bersumber dari:
a) Pelampauan penerimaan PAD;
b) Pelampauan penerimaan pendapatan transfer;
c) Pelampauan penerimaan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;
d) Pelampauan penerimaan Pembiayaan;
e) Penghematan belanja;
f) Kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan; dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target Kinerja dan sisa dana pengeluaran Pembiayaan
2. Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
3. Penerimaan kembali dana bergulir dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali investasi pemerintah daerah, obyek dana bergulir dan rincian obyek dana bergulir dari kelompok masyarakat penerima.
4. Dalam kaitan itu, dana bergulir yang belum dapat diterima akibat tidak dapat tertagih atau yang diragukan tertagih, pemerintah daerah segera melakukan penagihan dana bergulir dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan persetujuan dari Menteri Keuangan sesuai maksud Pasal 300 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kebijakan perubahan pembiayaan daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2021 adalah bahwa kebijakan penerimaan pembiayaan disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Kota Serang pada Perubahan Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan penerimaan pembiayaan pada pos penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 00.000.000.000,-.
Kebijakan Penerimaan Pembiayaan. Kebijakan pengeluaran pembiayaan BAB VII. STRATEGI PENCAPAIAN BAB VIII.