Kewajiban PIHAK KETIGA Klausul Contoh

Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Izin Usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Pegawai Negeri Sipil Daerah; data usaha dan perizinan di sektor perikanan; data usaha dan perizinan di sektor perkebunan; data usaha dan perizinan di sektor transportasi; data usaha dan perizinan di sektor pemanfaatan sumber daya air; data usaha dan perizinan di sektor penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; data usaha dan perizinan di sektor kesehatan; data usaha dan perizinan di sektor peternakan; data usaha dan perizinan di sektor kehutanan; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PIHAK KETIGA a. memberikan akses dan/atau memanfaatkan seluruh data dan informasi statistik yang akurat, konsisten, dan berkesinambungan yang terdapat di web portal PIHAK KETIGA kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: daftar data PNS Daerah; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data usaha transportasi; data usaha pemanfaatan sumber daya air; data usaha penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun non-elektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PIHAK KETIGA i. mendukung pendanaan program ini dengan memberikan sesi pelatihan kepada USK dan UNY dan membantu proses review video
Kewajiban PIHAK KETIGA a. PIHAK KETIGA berkewajiban melayani penduduk untuk penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah diterbitkan oleh PIHAK KESATU ke alamat yang telah ditentukan.
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan hotel/ penginapan; data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan restoran; data identitas dan omzet pelaku usaha hiburan; data identitas dan omzet pelaku usaha jasa pengelolaan parkir; data identitas dan omzet pelaku usaha pemanfaatan air tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Surat Izin Usaha; data Persetujuan Bangunan Gedung; daftar data PNS Daerah; data tanah dan/atau bangunan; data usaha pariwisata; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data surat izin/laporan usaha dagang; data surat izin usaha industri; data surat tanda daftar perusahaan; data usaha profesi dokter; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah. memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.

Related to Kewajiban PIHAK KETIGA

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala TRIM KAPITAL PLUS. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir atau aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian tersebut, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama. Formulir pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND beserta bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang diterima secara lengkap (in complete application) dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan pesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang sama, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang sama. Jika pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), apabila pesanan pembelian dan bukti pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan secara lengkap (in complete application) diterima oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, maka pembelian tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui: