Kewajiban PIHAK KETIGA Klausul Contoh

Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Pajak Kendaraan Bermotor; data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; data Pajak Alat Berat (PAB); data Pajak Air Permukaan (PAP); data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan; data Izin Usaha di Bidang Pertambangan; data Usaha dan Perizinan di Sektor Perikanan; data Usaha dan Perizinan di Sektor Perkebunan; data Usaha dan Perizinan di Sektor Transportasi; dan data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan/atau NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Perangkat Daerah sebagai penyedia data melalui media elektronik, dengan menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menyediakan kamus data yang diperlukan dalam proses pertukaran data dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Pertukaran data diharapkan dapat dilaksanakan dengan mekanisme interoperabilitas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf A. Dalam hal mekanisme interoperabilitas belum dapat dilaksanakan, maka pertukaran data dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf B dan huruf C. Pertukaran data dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan data meliputi proses Enkripsi data dan akses data. PIHAK KETIGA melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan hotel/ penginapan; data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan restoran; data identitas dan omzet pelaku usaha hiburan; data identitas dan omzet pelaku usaha jasa pengelolaan parkir; data identitas dan omzet pelaku usaha pemanfaatan air tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Surat Izin Usaha; data Persetujuan Bangunan Gedung; daftar data PNS Daerah; data tanah dan/atau bangunan; data usaha pariwisata; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data surat izin/laporan usaha dagang; data surat izin usaha industri; data surat tanda daftar perusahaan; data usaha profesi dokter; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah. memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan/Pajak Hotel; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman/Pajak Restoran; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan/Pajak Hiburan; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir/Pajak Parkir; data Pajak Air Tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2); data Pajak Reklame;
Kewajiban PIHAK KETIGA a. PIHAK KETIGA berkewajiban melayani penduduk untuk penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah diterbitkan oleh PIHAK KESATU ke alamat yang telah ditentukan.
Kewajiban PIHAK KETIGA a. memberikan akses dan/atau memanfaatkan seluruh data dan informasi statistik yang akurat, konsisten, dan berkesinambungan yang terdapat di web portal PIHAK KETIGA kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK KETIGA i. mendukung pendanaan program ini dengan memberikan sesi pelatihan kepada USK dan UNY dan membantu proses review video
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: daftar data PNS Daerah; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data usaha transportasi; data usaha pemanfaatan sumber daya air; data usaha penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun non-elektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.

Related to Kewajiban PIHAK KETIGA

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU berhak untuk:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala yang pertama kali.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya tersebut. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir