Kewajiban PIHAK KETIGA Klausul Contoh

Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan hotel/ penginapan; data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan restoran; data identitas dan omzet pelaku usaha hiburan; data identitas dan omzet pelaku usaha jasa pengelolaan parkir; data identitas dan omzet pelaku usaha pemanfaatan air tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Surat Izin Usaha; data Persetujuan Bangunan Gedung; daftar data PNS Daerah; data tanah dan/atau bangunan; data usaha pariwisata; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data surat izin/laporan usaha dagang; data surat izin usaha industri; data surat tanda daftar perusahaan; data usaha profesi dokter; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam bentuk data elektronik maupun nonelektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. Melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan/Pajak Hotel; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman/Pajak Restoran; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan/Pajak Hiburan; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir/Pajak Parkir; data Pajak Air Tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2); data Pajak Reklame;
Kewajiban PIHAK KETIGA a. PIHAK KETIGA berkewajiban melayani penduduk untuk penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang telah diterbitkan oleh PIHAK KESATU ke alamat yang telah ditentukan. b. Membuka rekening Giro pada PIHAK KEDUA untuk penampungan biaya pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. c. Pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil oleh PIHAK KETIGA dilaksanakan apabila biaya pengiriman telah dibayarkan oleh penduduk dan telah tercatat di Rekening Giro milik PIHAK KETIGA yang telah dibuka pada PIHAK KEDUA. d. Keterlambatan penyerahan dan/ atau kerusakan pada dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menjadi tanggung jawab PIHAK KETIGA dengan besaran ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku pada PIHAK KETIGA. e. Apabila saat melakukan pengantaran terjadi gagal serah akibat rumah kosong, pindah alamat, alamat tidak ditemukan dan atau sebab lainnya, PIHAK KETIGA dapat menyerahkan dokumen kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan. f. PIHAK KETIGA wajib menyediakan back updatabase dan Jaringan Komunikasi Data. g. PIHAK KETIGA menetapkan standar operasional prosedur dan aturan pelaksanaan penjemputan dan pengiriman dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta terkait nominal biaya pengiriman yang dibebankan kepada penduduk sesuai dengan lampiran 4 pada Perjanjian Kerjasama ini. h. PIHAK KETIGA wajib menyediakan data jumlah nominal biaya penjemputan dan pengiriman dokumen melalui Sistem Aplikasi SIBISA di Host PIHAK KESATU yang terkoneksi dengan Aplikasi e-STS PIHAK KEDUA dan Aplikasi i-POS PIHAK KETIGA secara real time.
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: data Pajak Kendaraan Bermotor; data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; data Pajak Alat Berat (PAB); data Pajak Air Permukaan (PAP); data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan; data Izin Usaha di Bidang Pertambangan; data Usaha dan Perizinan di Sektor Perikanan; data Usaha dan Perizinan di Sektor Perkebunan; data Usaha dan Perizinan di Sektor Transportasi; dan data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan/atau NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Perangkat Daerah sebagai penyedia data melalui media elektronik, dengan menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menyediakan kamus data yang diperlukan dalam proses pertukaran data dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Pertukaran data diharapkan dapat dilaksanakan dengan mekanisme interoperabilitas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf A. Dalam hal mekanisme interoperabilitas belum dapat dilaksanakan, maka pertukaran data dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf B dan huruf C. Pertukaran data dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan data meliputi proses Enkripsi data dan akses data. PIHAK KETIGA melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PIHAK KETIGA i. mendukung pendanaan program ini dengan memberikan sesi pelatihan kepada USK dan UNY dan membantu proses review video ii. Menyediakan platform/wadah untuk mengunggah 40 (empat puluh) buah video di website: xxxxx://xx0xxxx.xxx/
Kewajiban PIHAK KETIGA a. memberikan akses dan/atau memanfaatkan seluruh data dan informasi statistik yang akurat, konsisten, dan berkesinambungan yang terdapat di web portal PIHAK KETIGA kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; b. memberikan pembinaan bidang statistik kepada PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KETIGA memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain: daftar data PNS Daerah; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data usaha transportasi; data usaha pemanfaatan sumber daya air; data usaha penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU; memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP. data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik maupun non-elektronik menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.

Related to Kewajiban PIHAK KETIGA

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.