KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI Klausul Contoh

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI. Guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Perseroan telah membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 056-K/SK-DIR/IX/2017 tanggal 29 September 2017. Berdasarkan Risalah Rapat Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 28 Maret 2019 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SK-DEKOM/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut ini: Warga Negara Indonesia berusia 68 tahun. Memperoleh gelar Ir dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1977 dan Master of Art dari University of Nebraska Lincoln, Nebraska (USA) pada tahun 1985. Memulai karir di Xxxxx Xxxxxxx Engineering Consultant sebagai System Engineer (1977), Indonesia Republic Motor Co. sebagai Production Engineer (1977 – 1979), Bank Indonesia sebagai Credit Analyst Credit Department (1979 – 1983), University of Nebraska Lincoln (USA) sebagai Researcher - Money Market Department (1985 – 1992), Foreign Exchange Department sebagai Deputy Manager (1992 – 1998), berbagai posisi di Bank Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Regional Director - Palembang Regional mencakup area Sumatera Selatan, Bengkulu, Bandar Lampung dan Bangka Belitung (1998 – 2009), Universitas Xxxx Xxxxx sebagai Director of Post Graduate Program (2009), Bank DKI sebagai Komisaris Independen (2010 – 2013). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Warga Negara India, usia 43 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Commerce (Hons) dari St. Xavier’s College, India pada tahun 1994 dan Chartered Accountant dari The Institute of Chartered Accountant of India, India pada tahun 1998. Memulai karir di ICICI Ltd, India sebagai Treasury (1999 – 2000), ICICI Ltd, India sebagai Relationship Manager, Corporate Banking (2000 – 2004), Tolaram Group - Nigeria sebagai CFO (2004 – 2008), Panabiz International – Tolaram Group sebagai COO (2007 – 2008), Tolaram Group – Singapore sebagai CFO (2009 – 2015). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Lotus Indah Textiles Industries, CEO – Port Project di Lekki Port Project, Executive Director di Tolaram Group Inc., dan Komisaris Utama Perseroan. Warga Negara Indonesia berusia 30 tahun. Memperoleh Master's Degree dari Queen's International Belfast jurusan International Business. Memulai karir di Xxxxxx Xx...
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI. Terkait dengan fungsi nominasi, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas untuk: - Menganalisa, merumuskan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem dan prosedur penentuan dan pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Komite ini memiliki tugas untuk menyusun sistem penilaian kinerja Dewan Komisaris dan Direksi; - Merekomendasikan calon anggota Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris dan merekomendasikan kepada Dewan Komisaris mengenai langkah-langkah yang mesti dilakukan dalam hal pemilihan, penunjukan, dan pemberhentian anggota Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kesepakatan pemegang saham, terutama apabila diperlukan perubahan Dewan Komisaris dikarenakan perubahan kepemilikan saham Perseroan; - Memantau pelaksanaan dan menganalisa kriteria dan prosedur pemilihan pejabat satu tingkat di bawah Direksi dan menganalisa data pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang diserahkan oleh Direksi setiap tiga bulan sekali dan pada saat terjadi perubahan; - Merekomendasikan jumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi; - Merekomendasikan calon yang akan diangkat sebagai anggota independen dari Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko kepada Dewan Komisaris; - Membantu Direksi dalam melakukan penilaian kinerja terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan acuan yang telah dibuat sebelumnya; dan - Merekomendasikan program pengembangan terhadap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Direksi. Terkait dengan fungsi kompensasi atau remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas untuk: - Mengevaluasi kebijakan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan yang berlaku saat ini; - Mengevaluasi Key Performance Indicators (KPI) untuk Direksi yang bersifat ex-ante (dalam rencana bisnis tahunan Perseroan) dan ex-post (setelah tutup tahun Perseroan) - Merekomendasikan kepada Dewan Komisaris hal-hal berikut ini: • Kebijakan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi; • Kebijakan remunerasi yang berlaku untuk pejabat eksekutif dan seluruh karyawan Perseroan; • Menyiapkan aturan mengenai remunerasi yang lebih spesifik jika terdapat hal-hal yang tidak tercantum dalam kebijakan remunerasi yang telah disepakati; • Merekomendasikan program pensiun bagi seluruh karyawan Perseroan apaila ditetapkan dan merekomendasikan sistem kompensasi dan manfaat serta mekanisme penyesuaian gaji. • Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kep...

Related to KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini. Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisisecara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAMAS DOLLAR, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;