Komite Pemantau Risiko Klausul Contoh

Komite Pemantau Risiko. Berdasarkan Surat Keputusan No. 015/Skep-Dir/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko, ditandatangani oleh Direksi, yang menerangkan memutuskan dan menetapkan Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxxxx Xxxxxx dan Xxx Xxxx Xxx sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko terhitung mulai tanggal 13 Juli 2018. Komite Pemantau Xxxxxx bertugas dan bertanggungjawab untuk :
Komite Pemantau Risiko. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 012-A/SK-DIR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, Surat Keputusan Direksi Nomor 033-A/SK-DIR/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018, dan Surat Keputusan Direksi Nomor 012-B/SK- DIR/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pengangkatan Susunan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Amar Indonesia, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia berusia 68 tahun. Memperoleh gelar Ir dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1977 dan Master of Art dari University of Nebraska Lincoln, Nebraska (USA) pada tahun 1985. Memulai karir di Xxxxx Xxxxxxx Engineering Consultant sebagai System Engineer (1977), Indonesia Republic Motor Co. sebagai Production Engineer (1977 – 1979), Bank Indonesia sebagai Credit Analyst Credit Department (1979 – 1983), University of Nebraska Lincoln (USA) sebagai Researcher - Money Market Department (1985 – 1992), Foreign Exchange Department sebagai Deputy Manager (1992 – 1998), berbagai posisi di Bank Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Regional Director - Palembang Regional mencakup area Sumatera Selatan, Bengkulu, Bandar Lampung dan Bangka Belitung (1998 – 2009), Universitas Xxxx Xxxxx sebagai Director of Post Graduate Program (2009), Bank DKI sebagai Komisaris Independen (2010 – 2013). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan. Xxxxx Negara Indonesia, 69 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 1977. Mengawali karir di perbankan sejak tahun 1998 sebagai staff administrasi valas di Bank Bumi Daya Jakarta. Pada tahun 1996 – 2003 menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bumi Daya Surabaya dan Jember, kemudian melanjutkan karirnya sebagai Internal Audit Division Head (SKAI) di Perseroan sejak tahun 2000. Warga Negara Indonesia, 54 tahun dengan pendidikan terakhir Doktor dalam bidang Ilmu Manajemen-Konsentrasi Manajemen Keuangan di Universitas Brawajiaya dengan predikat Cumlaude pada tahun 2009. Berpengalaman sebagai eksekutif di beberapa perusahaan dan instifusi. Pada tahun 1996 – 2000 menjabat sebagai Direktur Perdagangan dan Keanggotaan Bursa Efek Surabaya, kemudian menjabat sebagai Konsultan pada Biro Perekonomian Pemprov Jatim tahun 2000-2004, selanjutnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Jatim Investment Management tahun 2004-2010, beliau telah menjabat sebagai anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan sejak 2009. Di samping itu beliau juga tetap aktif terlibat dalam bidang akademik deng...
Komite Pemantau Risiko. ● Keanggotaan 1) Komite sekurang kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen yang berasal dari eksternal bank. 2) Komite harus membuat Charter Komite Pemantau Risiko yang disetujui oleh Dewan Komisaris. Charter di-review setiap 1 tahun sekali. 3) Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. 4) Pihak Independen yang menjadi anggota Komite harus memenuhi syarat dan kualifikasi sebagaimana diatur di dalam Charter tersebut. 5) Mayoritas anggota Komite terdiri dari Komisaris Independen dan Pihak Independen. 1) Membuat rencana kegiatan tahunan Komite yang disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan. 2) Memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal- hal terkait pengelolaan risiko yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. 3) Melakukan evaluasi terhadap risk appetite dan limit yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris. 4) Menganalisa efektivitas fungsi unit kerja manajemen risiko dan Komite Manajemen and public accountant’s independency (if any).
Komite Pemantau Risiko. Diketuai oleh Komisaris Independen dan periodically to the Risk Management Committee and the Risk Monitoring Committee.
Komite Pemantau Risiko. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.08/KOM/BTN/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Pembaruan Piagam Komite Pemantau Risiko PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.04/KOM/BTN/2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. juncto Surat Dewan Komisaris PERSEROAN No.26/KOM/BTN/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 Tentang Penyampaian Susunan Anggota Komite Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Susunan Komite Pemantau Risiko pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimuat dalam SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 perihal Tata Kelola Bagi Bank Umum. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SKEP-004/MNCB/DIR/01-19 pada tanggal 28 Januari 2019, struktur dan keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Xxxx Xxxx Sekretaris merangkap Anggota : Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx Anggota : H. Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Komite Pemantau Risiko melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Komite Pemantau Risiko PT Bank MNC Internasional, Tbk. Fungsi utama Komite Pemantau Risiko adalah membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris melakukan pengawasan aktif sehubungan dengan pelaksanaan manajemen risiko dan Tata Kelola di Bank, dengan cakupan tanggung jawab pada pengawasan terhadap:
Komite Pemantau Risiko. Komite Pemantau Risiko dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada POJK No. 55/POJK.03/2016 tanggal
Komite Pemantau Risiko. Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 02.02/S.Kep-Dir- HCGD/JTRUST/II/2022 tentang Perubahan Susunan Komite Pemantau Risiko PT Bank JTrust Indonesia Tbk tanggal 2 Februari 2022. Susunan anggota Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut: Ketua/Anggota Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxx menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 53 Sekretaris/Anggota I Gde Yadnya Xxxxxx Xxxx menjabat selaku anggota Komite Audit Perseroan Riwayat hidup dapat dilihat pada halaman 56
Komite Pemantau Risiko. Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 003/Kep-DK/IX/2020 tanggal 07 September 2020, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan, sebagai berikut : Ketua : Xx. Xxxxx Xxxxx Triana, M.M., QCRO Anggota : Xxxxxxxxx, S.E.,X.Xx. : Drs. Bagus Y. Hananto, CRMO Berikut adalah keterangan singkat mengenai Anggota Komite Pemantau Risiko : Riwayat hidup Xx. Xxxxx Xxxxx Triana, M.M., QCRO dapat dilihat pada riwayat hidup Komisaris Perseroan.
Komite Pemantau Risiko. Keanggotaan 1) Komite sekurang kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang terdiri dari Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen yang berasal dari eksternal bank. 2) Komite harus membuat Charter Komite Pemantau Resiko yang disetujui oleh Dewan Komisaris. Charter direview setiap 1 tahun sekali. 3) Anggota Komite diangkat oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. 4) Pihak Independen yang menjadi anggota Komite harus memenuhi 9) Keep the confidentiality of the Bank’s documents, data and information. • Monitoring and Report 1) The Committee shall be responsible to the Board of Commissioners for their performance of duties and on a periodic basis at least once in every 3 months (quarterly) or at the request of the Board of Commissioners shall report their work results to the Board of Commissioners.