Landasan Filosofis Klausul Contoh

Landasan Filosofis. Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Filosofis. Xxxxxxan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar falsafah dan konstitusi negara kita adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar Negara berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. Pancasila sebagai falsafah bangsa mengakui dan melindungi hak-hak individu maupun masyarakat, termasuk untuk memperoleh bahan pangan yang sehat. Falsafah ini mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan melalui Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memuat cita-cita kolektif bangsa yang mencerminkan tata nilai yang berkembang di dalam masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralisme atau kemajemukan. Sesuai dengan itu, pengaturan tentang Rumah Pemotongan Hewan menjadi sangat penting untuk dilakukan, utamanya menyangkut hal-hal terkait menyangkut kehalalan dalam proses pemotongan serta penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sehingga hak-hak masyarakat untuk menikmati daging hewan yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan hewan, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan serta pemeriksaan post-mortem menjadi terjamin karena telah memenuhi penyembelihan kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama. Cara pandang di atas penting dijadikan sebagai sandaran mengingat kesehatan masyarakat veteriner pada hakekatnya tidak hanya menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting tidak hanya mencegah penularan zoonosa dan pengamanan produksi bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan lainnya, tapi lebih dari itu, yakni berperan mentransformasi nilai-nilai keadilan di bidang kesehatan karena memberikan ruang kepentingan kesehatan masyarakat secara luas. Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang mengkonsumsi pangan secara sehat. Pangan sehat adalah pangan yang dikelola dan diolah dengan benar dan memenuhi kaidah-kaidah. Kebutuhan masyarakat akan pangan yang sehat, khususnya daging yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kead...
Landasan Filosofis. Berbicara tentang dasar/ landasan filosofis suatu peraturan perundang- undangan, pada prinsipnya terdapat dua pandangan. Pandangan pertama, menyatakan bahwa landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan pandangan yang kedua menyatakan bahwa landasan filosofis adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan perundang-undangan. Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea IV, tujuan terbentuknya Negara Indonesia antara lain adalah memajukan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pelayanan publik prima bagi masyarakat. Pemenuhan akan pelayanan publik yang prima merupakan implementasi fungsi pemerintah selaku provider bagi masyarakat. Dalam menciptakan pelayanan publik yang prima oleh pemerintah daerah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan dan Kelurahan sebagai bagian dari perangkat daerah memegang peranan yang sangat penting. Guna menciptakan pelayanan tersebut, maka pemerintah daerah wajib membentuk struktur organisasi perangkat daerah yang professional, efektif dan efisien, khususnya struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kota Bontang merupakan kota memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk cukup banyak dengan jenis kegiatan usaha perdagangan, industri dan pertanian, maka ketentraman masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan iklim kehidupan yang kondusif. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk terciptanya iklim kehidupan yang kondusif, ditempuh melalui kebijakan hukum dan kebijakan materiil. Kebijakan materiil dapat ditempuh melalui pembentukan kelembagaan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana fisik yang memadai untuk menunjang fungsinya. Sedangkan kebijakan hukum dapat dilakukan dengan menetapkan peraturan yang menunjang terciptanya kelembagaan yang efisien dan efektif di tingkat Kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Bontang. Dalam membentuk organisasi perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang telah mendapatkan amanat dari masyarakat Kota Bontang perlu adanya keselarasan tugas dan fungsi, sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah untuk mencapai visi dan misi Kota Bontang yaitu : Visi Kota Bontang seperti yang telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2016 – 2021 adalah: “Menguatkan Kota Bontang sebagai Kota Maritim Berkebudayaan Indus...

Related to Landasan Filosofis

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan invetasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan invetasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 12, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :