Landasan Filosofis Klausul Contoh

Landasan Filosofis. Landasan filosofis esensinya dapat ditemukan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menentukan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tujuan negara sebagaimana tertuang Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dapat diwujudkan. Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pemajuan kebudayaan adalah salah satu wujud dari upaya mencapai tujuan tersebut. Hubungannya dengan kebudayaan, xxx Xxxxxxx (1989) dalam bukunya Strategi kebudayaan mengatakan bahwa manusia modern hendaklah disadarkan tentang kebudayaan. Hal bermakna bahwa melek akan kebudayaan adalah tugas manusia modern dan oleh sebab itu manusia perlu secara aktif memikirkan dan merencanakan arah yang akan ditempuh oleh kebudayaan. Lebih lanjut, xxx Xxxxxxx mengatakan bahwa “…kini kebudayaan dipandang sebagai suatu yang lebih dinamis, bukan statis atau kaku”. Hal ini relevan mengingat kata kebudayaan pada awalnya diartikan sebagai sebuah kata benda yang dimaknai sebuah koleksi barang-barang, kesenian, buku, alat, dan lain-lain. Saat ini, kebudayaan selalu dikaitkan dengan aktivitas manusia (hasil cipta, rasa, dan karsa) tradisi membuat alat-alat, tata cara upacara, tari- tarian, cara mendidik, bahkan hingga model resepsi pernikahan, dan lain-lain. Salah satu bentuk kebudayaan menurut xxx Xxxxxxx adalah tradisi, dan tradisi dapat dimaknai sebagai pewarisan atau penerusan norma, adat istiadat, kaidah dan harta. Tetapi tradisi tersebut, menurut xxx Xxxxxxx, tidak dapat diubah melainkan justru dipadukan dengan perbuatan manusia. Oleh sebab itu, manusialah yang membuat sesuatu dengan tradisi itu, apakah menolak, menerima, atau mengubahnya. Dengan dasar pemikiran demikian, kebudayaan selalu berkaitan dengan perubahan- perubahan atau histori bagaimana manusia memberikan wujud atau corak baru terhadap kebudayaan yang sudah ada. Hubungannya dengan aktivitas manusia, pandangan xxx Xxxxxxx kemudian diperluas oleh Bagus (1988) dalam bukunya Dinamika Kebudayaan sebagai Sistem Komunikasi. Bagus mengatakan bahwa sebaiknya kebudayaan tersebut dipandang sebagai sistem komunikasi dalam arti bahwa kebudayaan dalam interaksi manusia pada kehidupa...
Landasan Filosofis. Xxxxxxan filosofis suatu peraturan perundang-undangan, pada prinsipnya meliputi dua pengertian. Pengertian pertama menyatakan bahwa landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan pengertian kedua menyatakan bahwa landasan filosofis adalah ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan perundang- undangan yang disusun. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Pembangunan nasional merupakan proses pengembangan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam alinea II Pembukaan UUD 1945. Pembangunan nasional agar selalu berlandaskan pada Pancasila dalam setiap langkahnya, antara lain :
Landasan Filosofis. Berbicara tentang dasar/ landasan filosofis suatu peraturan perundang- undangan, pada prinsipnya terdapat dua pandangan. Pandangan pertama, menyatakan bahwa landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi negara, yaitu nilai-nilai (citra hukum) yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan pandangan yang kedua menyatakan bahwa landasan filosofis adalah pandangan atau ide pokok yang melandasi seluruh isi peraturan perundang-undangan. Menurut Pembukaan UUD 1945 alinea IV, tujuan terbentuknya Negara Indonesia antara lain adalah memajukan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan pelayanan publik prima bagi masyarakat. Pemenuhan akan pelayanan publik yang prima merupakan implementasi fungsi pemerintah selaku provider bagi masyarakat. Dalam menciptakan pelayanan publik yang prima oleh pemerintah daerah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Kecamatan dan Kelurahan sebagai bagian dari perangkat daerah memegang peranan yang sangat penting. Guna menciptakan pelayanan tersebut, maka pemerintah daerah wajib membentuk struktur organisasi perangkat daerah yang professional, efektif dan efisien, khususnya struktur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kota Bontang merupakan kota memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk cukup banyak dengan jenis kegiatan usaha perdagangan, industri dan pertanian, maka ketentraman masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan iklim kehidupan yang kondusif. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk terciptanya iklim kehidupan yang kondusif, ditempuh melalui kebijakan hukum dan kebijakan materiil. Kebijakan materiil dapat ditempuh melalui pembentukan kelembagaan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana fisik yang memadai untuk menunjang fungsinya. Sedangkan kebijakan hukum dapat dilakukan dengan menetapkan peraturan yang menunjang terciptanya kelembagaan yang efisien dan efektif di tingkat Kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Bontang. Dalam membentuk organisasi perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang telah mendapatkan amanat dari masyarakat Kota Bontang perlu adanya keselarasan tugas dan fungsi, sasaran, program dan kegiatan perangkat daerah untuk mencapai visi dan misi Kota Bontang yaitu : Visi Kota Bontang seperti yang telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2016 – 2021 adalah: “Menguatkan Kota Bontang sebagai Kota Maritim Berkebudayaan Indus...
Landasan Filosofis. Mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Filosofis. Xxxxxxan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar falsafah dan konstitusi negara kita adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar Negara berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. Pancasila sebagai falsafah bangsa mengakui dan melindungi hak-hak individu maupun masyarakat, termasuk untuk memperoleh bahan pangan yang sehat. Falsafah ini mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualisme. Demokrasi yang dikembangkan melalui Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 memuat cita-cita kolektif bangsa yang mencerminkan tata nilai yang berkembang di dalam masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah pluralisme atau kemajemukan. Sesuai dengan itu, pengaturan tentang Rumah Pemotongan Hewan menjadi sangat penting untuk dilakukan, utamanya menyangkut hal-hal terkait menyangkut kehalalan dalam proses pemotongan serta penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sehingga hak-hak masyarakat untuk menikmati daging hewan yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan hewan, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan serta pemeriksaan post-mortem menjadi terjamin karena telah memenuhi penyembelihan kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama. Cara pandang di atas penting dijadikan sebagai sandaran mengingat kesehatan masyarakat veteriner pada hakekatnya tidak hanya menyangkut segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting tidak hanya mencegah penularan zoonosa dan pengamanan produksi bahan makanan asal hewan dan bahan asal hewan lainnya, tapi lebih dari itu, yakni berperan mentransformasi nilai-nilai keadilan di bidang kesehatan karena memberikan ruang kepentingan kesehatan masyarakat secara luas. Masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang mengkonsumsi pangan secara sehat. Pangan sehat adalah pangan yang dikelola dan diolah dengan benar dan memenuhi kaidah-kaidah. Kebutuhan masyarakat akan pangan yang sehat, khususnya daging yang sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam meningkatkan kead...

Related to Landasan Filosofis

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi, menyediakan sistem elektronik, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain, memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PEMBATASAN INVESTASI Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif :