Common use of LATAR BELAKANG Clause in Contracts

LATAR BELAKANG. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, akan timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada mekanisme tahunan penjabaran operasional hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan desentralisasi penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. APBK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRK, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Qanun). Penyusunan dan penetapan APBK harus didahului oleh penyusunan beberapa instrumen lain yang sangat menentukan arah kebijakan rencana keuangan dalam melaksanakan program prioritas daerah. Salah satunya adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK yang merupakan jabaran operasional dari Kebijakan Umum APBK (KU-APBK) sebagai dokumen yang memuat prioritas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. (1) pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas (2) penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBK; (3) semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBK dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Kabupaten. Penyusunan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai tindak lanjut dari dokumen Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 yang berisikan tentang rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2023. Substansi penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari setiap SKPK. PPAS ini juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPK berdasarkan program dan kegiatan prioritas yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2022. Sehingga penyusunan PPAS APBK Aceh JayaTahun Anggaran 2023 ini menjadi pedoman awal penganggaran program dan kegiatan prioritas Kabupaten Aceh Jaya oleh seluruh SKPK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Penyusunan program dan kegiatan prioritas dalam PPAS Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada RKPK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang disusun berdasarkan kebutuhan, kapasitas riil daerah dan implikasi pelaksanaan pembangunan oleh seluruh SKPK sebagaimana muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan kepada pencapaian sasaran pembangunan yang hasilnya terukur. Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPK Aceh Jaya Tahun 2023-2026. Asumsi-asumsi dasar yang dijadikan dasar arahan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 adalah: - Merupakan bagian strategis program pembangunan yang fokus, terpadu, terpola, bersinergi dan berkelanjutan terhadap target kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan RPK Kabupaten Aceh Jaya 2023-2026 sebagai jabaran visi dan misi pemerintah daerah; - Memiliki dampak yang signifikan dan bersinergi dengan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dan Provinsi Aceh terutama sasaran-sasaran yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan oleh masyarakat; - Harus realistis untuk dilaksanakan, terutama terhadap program/kegiatan prioritas serta ketersediaan anggaran; serta - Merupakan program/kegiatan yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dengan kriteria: prioritas, urgen, daya gali perekonomian, memiliki target dan konsep yang jelas serta teranalisa dengan baik, pemberdayaan/pendidikan masyarakat, berorientasi jangka panjang/berkelanjutan, optimalisasi sumber daya yang ada, serta memiliki aspek akuntabilitas yang tinggi. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen perencanaan anggaran tahunan daerah, disusun berdasarkan ketentuan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada dasarnya memuat uraian sebagai berikut: 1. Skala prioritas dan target kinerja yang ditetapkan dalam urusan wajib dan pilihan. 2. Menentukan urutan program dalam masing-maisng urusan. 3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Appears in 1 contract

Samples: Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (Ppas)

LATAR BELAKANG. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan dokumen perencanaan di daerah. Setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Dalam rangka pelaksanaan kewenangan hal ini, setiap daerah (provinsi, kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU No 25 Tahun 2004. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang akan dilaksanakan dan ingin diwujudkan dalam suatu periode masa jabatan. Dalam penyusunannya, RPJMD disusun dengan memperhatikan sumber daya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan 5 (lima) tahun yang lalu serta isu-isu strategis yang berkembang. RPJMD merupakan sebuah dokumen perencanaanyang bersifat stratejik yang akan mengarahkan segenap sumber daya untuk mencapai visi pembangunan daerah. Selain itu, RPJMD adalah bagian dari komponen sistem akuntabilitas pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan yang akan digunakan untuk mengukur kinerja pemerintahan. Proses penyusunan RPJMD dilakukan secara sistematis, akurat dan terpadu dengan melibatkan peran para pemangku kepentingan pembangunan. Berdasarkan alasan inilah maka penyusunan RPJMD dilakukan secara transparan dan partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang holistik dan berkesinambungan. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Pasal 1 menyatakan bahwa Perencanan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tapahan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu Undang-Undang Nomor 23 25 Tahun 2014 2004 tentang Pemerintahan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 33 menjelaskan bahwa Kepala Daerah yang diikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan Daerah, akan timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada mekanisme tahunan penjabaran operasional hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan desentralisasi penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. APBK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRK, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Qanun). Penyusunan dan penetapan APBK harus didahului oleh penyusunan beberapa instrumen lain yang sangat menentukan arah kebijakan rencana keuangan dalam melaksanakan program prioritas daerah. Salah satunya adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK yang merupakan jabaran operasional dari Kebijakan Umum APBK (KU-APBK) sebagai dokumen yang memuat prioritas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. (1) pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas (2) penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBK; (3) semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBK dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Kabupaten. Penyusunan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai tindak lanjut dari dokumen Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 yang berisikan tentang rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2023. Substansi penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 lebih mencerminkan prioritas bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari setiap SKPK. PPAS ini juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPK berdasarkan program dan kegiatan prioritas yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2022. Sehingga penyusunan PPAS APBK Aceh JayaTahun Anggaran 2023 ini menjadi pedoman awal penganggaran program dan kegiatan prioritas Kabupaten Aceh Jaya didaerah, oleh seluruh SKPK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Penyusunan program dan kegiatan prioritas dalam PPAS Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada RKPK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang sebab itu perlu disusun berdasarkan kebutuhan, kapasitas riil daerah dan implikasi pelaksanaan pembangunan oleh seluruh SKPK sebagaimana muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan kepada pencapaian sasaran pembangunan yang hasilnya terukur. Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPK Aceh Jaya Tahun 2023-2026. Asumsi-asumsi dasar yang dijadikan dasar arahan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 adalah: - Merupakan bagian strategis program pembangunan yang fokus, terpadu, terpola, bersinergi dan berkelanjutan terhadap target kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan RPK Kabupaten Aceh Jaya 2023-2026 sebagai jabaran visi dan misi pemerintah daerah; - Memiliki dampak yang signifikan dan bersinergi dengan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dan Provinsi Aceh terutama sasaran-sasaran yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan oleh masyarakat; - Harus realistis untuk dilaksanakan, terutama terhadap program/kegiatan prioritas serta ketersediaan anggaran; serta - Merupakan program/kegiatan yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dengan kriteria: prioritas, urgen, daya gali perekonomian, memiliki target dan konsep yang jelas serta teranalisa dengan baik, pemberdayaan/pendidikan masyarakat, berorientasi jangka panjang/berkelanjutan, optimalisasi sumber daya yang ada, serta memiliki aspek akuntabilitas yang tinggi. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen perencanaan anggaran pembangunan lima tahunan daerahberpedoman pada dokumen perencanaan lainya. Berdasarkan Permenpan No. 53 Tahun 2014, disusun Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Kepala perangkat daerah menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan ketentuan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada dasarnya memuat uraian sebagai berikut: 1. Skala prioritas dan target kinerja yang ditetapkan dalam urusan wajib dan pilihanperjanjian kinerja. 2. Menentukan urutan program dalam masing-maisng urusan. 3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Appears in 1 contract

Samples: Performance Agreement

LATAR BELAKANG. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan DaerahSektor pertanian memiliki peran penting terhadap ekonomi nasional, akan timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dilihat dari kontribusi terhadap produk bruto, penyerap tenaga kerja, neraca perdagangan, penyedia bahan pangan, pakan dan bahan baku, serta sumber pendapatan masyarakat di pedesaan. Program penelitian dan pengkajian di bidang pertanian mengacu pada tantangan tersebut sehingga diharapkan dapat mendukung program pembangunan pertanian di Kementerian Pertanian khususnya dan program pertanian di Indonesia pada umumnya. Beberapa tahun ke depan, pertanian di Indonesia akan lebih menghadapi berbagai tantangan terkait dengan uang laju pertumbuhan penduduk, perubahan iklim global, kelangkaan sumber energi, dan dinamika pasar global. Secara teknis, berbagai problema sumberdaya lahan dan tenaga kerja juga menjadi tantangan tersendiri yang cukup pelik bagi pembangunan pertanian ke depan. Oleh sebab itu, perlu dicermati dan diindentifikasi potensi (kekuatan dan peluang) maupun permasalahan dan kendala serta implikasinya terhadap sektor pertanian (Kementerian Pertanian, 2014). Pembangunan pertanian tahun 2018 merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Berdasarkan arahan dari kebijakan nasional tersebut, maka upaya pemenuhan kebutuhan pangan masih menjadi hal yang utama, disamping perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan harus menjamin kesejahteraan petani. Arah kebijakan pembangunan pertanian saat ini adalah mengembangkan nilai tambah kegiatan pertanian melalui penerapan konsep pertanian bioindustri (Kementerian Pertanian, 2014). Upaya mendukung arahan pembangunan pertanian tersebut, BPTP Sumut yang merupakan salah satu institusi Kementerian pertanian (Leading Agent ministry Negara Indonesia dalam pembangunanpertanian), mewujudkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPTP Sumut, pertanggungjawaban dan memenuhi Peraturan Presiden RI Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Permenpan RB No 53/2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LAKIP berdasarkan PERMENPAN 29/2010 merubah menjadi penyusunan LAKIN berdasarkan PERMENPAN 53/2014. BPTP Sumut melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggung jawaban kinerja dalam mendukung pembangunan pertanian tersebut. Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Lakin memberikan gambaran yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kinerja suatu instansi pemerintah. Hasilnya diharapkan dapat membantu pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mencermati berbagai permasalahan sebagai bahan acuan dalam menyusun program di tahun berikutnya. Sehingga program di tahun mendatang dapat disusun lebih efektif, efisien, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. LAKIN yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga perlu dikelola memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. LAKIN bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN), antara lain sebagai media hubungan kerja organisasi, media akuntabilitas, media informasi umpan balik perbaikan kinerja dan LAKIN sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan. Terdapat empat kata kunci dalam sistem pengelolaan keuangan daerahpenyusunan LAKIN yaitu: Action, artinya LAKIN sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan publik, Plan artinya LAKIN sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan datang, Check maksudnya LAKIN dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan Do, artinya LAKIN sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada mekanisme tahunan penjabaran operasional hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDasar hukum yang melandasi penyusunan LAKIN 2017 ini adalah : 1) Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), 2) Undang undang, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 terdiri dari : UU No 17/2003 tentang Pemerintahan Aceh disebut sebagai Anggaran Pendapatan Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan desentralisasi penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. APBK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRKPengelolaan Keuangan Negara, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Qanun). Penyusunan dan penetapan APBK harus didahului oleh penyusunan beberapa instrumen lain yang sangat menentukan arah kebijakan rencana keuangan dalam melaksanakan program prioritas daerah. Salah satunya adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK yang merupakan jabaran operasional dari Kebijakan Umum APBK (KU-APBK) sebagai dokumen yang memuat prioritas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. (1) pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas (2) penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBK; (3) semua penerimaan Permenpanrb No 53/2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBK dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Kabupaten. Penyusunan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai tindak lanjut dari dokumen Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 yang berisikan tentang rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2023. Substansi penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari setiap SKPK. PPAS ini juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPK berdasarkan program dan kegiatan prioritas yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2022. Sehingga penyusunan PPAS APBK Aceh JayaTahun Anggaran 2023 ini menjadi pedoman awal penganggaran program dan kegiatan prioritas Kabupaten Aceh Jaya oleh seluruh SKPK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Penyusunan program dan kegiatan prioritas dalam PPAS Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada RKPK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang disusun berdasarkan kebutuhan, kapasitas riil daerah dan implikasi pelaksanaan pembangunan oleh seluruh SKPK sebagaimana muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan kepada pencapaian sasaran pembangunan yang hasilnya terukur. Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPK Aceh Jaya Tahun 2023-2026. Asumsi-asumsi dasar yang dijadikan dasar arahan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 adalah: - Merupakan bagian strategis program pembangunan yang fokus, terpadu, terpola, bersinergi dan berkelanjutan terhadap target kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan RPK Kabupaten Aceh Jaya 2023-2026 sebagai jabaran visi dan misi pemerintah daerah; - Memiliki dampak yang signifikan dan bersinergi dengan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dan Provinsi Aceh terutama sasaran-sasaran yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan oleh masyarakat; - Harus realistis untuk dilaksanakan, terutama terhadap program/kegiatan prioritas serta ketersediaan anggaran; serta - Merupakan program/kegiatan yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dengan kriteria: prioritas, urgen, daya gali perekonomian, memiliki target dan konsep yang jelas serta teranalisa dengan baik, pemberdayaan/pendidikan masyarakat, berorientasi jangka panjang/berkelanjutan, optimalisasi sumber daya yang ada, serta memiliki aspek akuntabilitas yang tinggi. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen perencanaan anggaran tahunan daerah, disusun berdasarkan ketentuan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada dasarnya memuat uraian sebagai berikut: 1. Skala prioritas dan target kinerja yang ditetapkan dalam urusan wajib dan pilihanTata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 2. Menentukan urutan program dalam masing-maisng urusan. 3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Appears in 1 contract

Samples: Laporan Kinerja

LATAR BELAKANG. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan DaerahSektor pertanian memiliki peran penting terhadap ekonomi nasional, akan timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dilihat dari kontribusi terhadap produk bruto, penyerap tenaga kerja, neraca perdagangan, penyedia bahan pangan, pakan dan bahan baku, serta sumber pendapatan masyarakat di pedesaan. Program penelitian dan pengkajian di bidang pertanian mengacu pada tantangan tersebut sehingga diharapkan dapat mendukung program pembangunan pertanian di Kementerian Pertanian khususnya dan program pertanian di Indonesia pada umumnya. Beberapa tahun ke depan, pertanian di Indonesia akan lebih menghadapi berbagai tantangan terkait dengan uang laju pertumbuhan penduduk, perubahan iklim global, kelangkaan sumber energi, dan dinamika pasar global. Secara teknis, berbagai permasalahan sumberdaya lahan dan tenaga kerja juga menjadi tantangan tersendiri yang cukup pelik bagi pembangunan pertanian ke depan. Oleh sebab itu, perlu dicermati dan diindentifikasi potensi (kekuatan dan peluang) maupun permasalahan dan kendala serta implikasinya terhadap sektor pertanian (Kementerian Pertanian, 2014). Pembangunan pertanian tahun 2019 merupakan pelaksanaan tahun kelima (terakhir) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Berdasarkan arahan dari kebijakan nasional tersebut, maka upaya pemenuhan kebutuhan pangan masih menjadi hal yang utama, disamping perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan harus menjamin kesejahteraan petani. Arah kebijakan pembangunan pertanian saat ini adalah mengembangkan nilai tambah kegiatan pertanian melalui penerapan konsep pertanian bioindustri (Kementerian Pertanian, 2014). Upaya mendukung arahan pembangunan pertanian tersebut, BPTP Sumut yang merupakan salah satu institusi Kementerian pertanian (Leading Agent Ministry) Negara Indonesia dalam pembangunan pertanian, mewujudkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPTP Sumut, pertanggungjawaban dan memenuhi Peraturan Presiden RI Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Permenpan RB No 53/2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LAKIP berdasarkan PERMENPAN 29/2010 merubah menjadi penyusunan LAKIN berdasarkan PERMENPAN 53/2014. BPTP Sumut melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggung jawaban kinerja dalam mendukung pembangunan pertanian tersebut. Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Lakin memberikan gambaran yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kinerja suatu instansi pemerintah. Hasilnya diharapkan dapat membantu pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mencermati berbagai permasalahan sebagai bahan acuan dalam menyusun program di tahun berikutnya. Dengan demikian program di tahun mendatang dapat disusun lebih efektif, efisien, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. LAKIN yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga perlu dikelola memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. LAKIN bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN), antara lain sebagai media hubungan kerja organisasi, media akuntabilitas, media informasi umpan balik perbaikan kinerja dan LAKIN sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan. Terdapat empat kata kunci dalam sistem pengelolaan keuangan daerahpenyusunan LAKIN yaitu: Action, artinya LAKIN sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan publik, Plan artinya LAKIN sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan datang, Check maksudnya LAKIN dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan Do, artinya LAKIN sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada mekanisme tahunan penjabaran operasional hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDasar hukum yang melandasi penyusunan LAKIN 2019 ini adalah: 1) Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), 2) Undang undang, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 terdiri dari: UU No 17/2003 tentang Pemerintahan Aceh disebut sebagai Anggaran Pendapatan Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan desentralisasi penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. APBK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRKPengelolaan Keuangan Negara, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Qanun). Penyusunan dan penetapan APBK harus didahului oleh penyusunan beberapa instrumen lain yang sangat menentukan arah kebijakan rencana keuangan dalam melaksanakan program prioritas daerah. Salah satunya adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK yang merupakan jabaran operasional dari Kebijakan Umum APBK (KU-APBK) sebagai dokumen yang memuat prioritas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. (1) pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas (2) penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBK; (3) semua penerimaan Permenpanrb No 53/2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBK dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Kabupaten. Penyusunan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai tindak lanjut dari dokumen Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 yang berisikan tentang rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2023. Substansi penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari setiap SKPK. PPAS ini juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPK berdasarkan program dan kegiatan prioritas yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2022. Sehingga penyusunan PPAS APBK Aceh JayaTahun Anggaran 2023 ini menjadi pedoman awal penganggaran program dan kegiatan prioritas Kabupaten Aceh Jaya oleh seluruh SKPK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Penyusunan program dan kegiatan prioritas dalam PPAS Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada RKPK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang disusun berdasarkan kebutuhan, kapasitas riil daerah dan implikasi pelaksanaan pembangunan oleh seluruh SKPK sebagaimana muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan kepada pencapaian sasaran pembangunan yang hasilnya terukur. Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPK Aceh Jaya Tahun 2023-2026. Asumsi-asumsi dasar yang dijadikan dasar arahan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 adalah: - Merupakan bagian strategis program pembangunan yang fokus, terpadu, terpola, bersinergi dan berkelanjutan terhadap target kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan RPK Kabupaten Aceh Jaya 2023-2026 sebagai jabaran visi dan misi pemerintah daerah; - Memiliki dampak yang signifikan dan bersinergi dengan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dan Provinsi Aceh terutama sasaran-sasaran yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan oleh masyarakat; - Harus realistis untuk dilaksanakan, terutama terhadap program/kegiatan prioritas serta ketersediaan anggaran; serta - Merupakan program/kegiatan yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dengan kriteria: prioritas, urgen, daya gali perekonomian, memiliki target dan konsep yang jelas serta teranalisa dengan baik, pemberdayaan/pendidikan masyarakat, berorientasi jangka panjang/berkelanjutan, optimalisasi sumber daya yang ada, serta memiliki aspek akuntabilitas yang tinggi. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen perencanaan anggaran tahunan daerah, disusun berdasarkan ketentuan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada dasarnya memuat uraian sebagai berikut: 1. Skala prioritas dan target kinerja yang ditetapkan dalam urusan wajib dan pilihanTata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 2. Menentukan urutan program dalam masing-maisng urusan. 3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Appears in 1 contract

Samples: Laporan Kinerja

LATAR BELAKANG. Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang, melalui rangkaian pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu. Sebagai upaya untuk menciptakan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel, proses perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui pendekatan awal, partisipatif, politis, dan akuntabel. Selain itu, secara substantif, perencanaan pembangunan daerah juga harus menggunakan pendekatan yang holistik, integratif, tematik, dan spasial. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Negeri Nomor 86 tahun 2017, dijelaskan bahwa sebagai persiapan penyusunan RPJMD, Pemerintah Daerah menyusun Perda RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. Penyusunan Perda RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2026 memperhatikan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2005–2025. Perda RPJMD ini mencakup tahapan IV pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kepahiang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2005-2025, yang memprioritaskan Kabupaten Kepahiang yang Sejahtera, Adil, Demokratis Terdepan Dalam Industri, Pariwisata yang Berbasis pada Pertanian, Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Bertaqwa, secara bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat Kabupaten Kepahiang. Selain itu, Perda ini juga memperhatikan hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2019 dan masukan dari para pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dinamika geostrategis dan analisis atas berbagai tantangan utama dalam pembangunan daerah yang akan dihadapi Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026. Perda RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang selanjutnya akan melalui beberapa tahapan penyempurnaan hingga menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan Kabupaten Kepahiang selama 5 (lima) tahun ke depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, akan timbul hak dan kewajiban bahwa dalam dalam proses penyelenggaran pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan diperlukan peningkatan kinerja melalui inovasi daerah. Pengelolaan keuangan Hal ini juga akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menyusun strategi dan arah kebijakan pembangunan untuk 5 (lima) tahun ke depan. Sasaran inovasi daerah sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara akan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Pada mekanisme tahunan penjabaran operasional hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebut sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Penguatan Sistem Inovasi Daerah (APBKSIDa) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan desentralisasi penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. APBK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRK, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Qanun). Penyusunan dan penetapan APBK harus didahului oleh penyusunan beberapa instrumen lain yang sangat menentukan arah kebijakan rencana keuangan dipandang perlu dalam melaksanakan program prioritas daerah. Salah satunya adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK yang merupakan jabaran operasional dari Kebijakan Umum APBK (KU-APBK) sebagai dokumen yang memuat prioritas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. (1) pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas (2) penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBK; (3) semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBK dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Kabupaten. Penyusunan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai tindak lanjut dari dokumen Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 yang berisikan tentang rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2023. Substansi penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari setiap SKPK. PPAS ini juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPK berdasarkan program dan kegiatan prioritas yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2022. Sehingga penyusunan PPAS APBK Aceh JayaTahun Anggaran 2023 ini menjadi pedoman awal penganggaran program dan kegiatan prioritas Kabupaten Aceh Jaya oleh seluruh SKPK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Penyusunan program dan kegiatan prioritas dalam PPAS Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada RKPK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang disusun berdasarkan kebutuhan, kapasitas riil daerah dan implikasi pelaksanaan pembangunan oleh seluruh SKPK sebagaimana muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan kepada pencapaian sasaran pembangunan yang hasilnya terukur. Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga diarahkan untuk mencapai tujuan upaya mewujudkan capaian pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPK Aceh Jaya Tahun 2023-menjadi visi Kabupaten Kepahiang tahun 2021 – 2026. Asumsi-asumsi dasar yang dijadikan dasar arahan penyusunan Prioritas Namun, dalam upaya pencapaian penyelenggaraan dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 adalah: - Merupakan bagian strategis program pembangunan yang fokus, terpadu, terpola, bersinergi dan berkelanjutan terhadap target peningkatan kinerja pemerintah daerah, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih menjadi tantangan yang nyata bagi pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sesuai Kepahiang. Pandemi COVID-19 tidak hanya membutuhkan solusi dari bidang kesehatan dan ekonomi tapi juga respon dengan RPK Kabupaten Aceh Jaya 2023pendekatan sosial budaya karena makin meluasnya penyebaran virus tersebut dan sulitnya mengatasi pandemi ini lebih merupakan masalah sosial budaya dari pada masalah kesehatan. Masalah-2026 sebagai jabaran visi dan misi masalah sosial ini banyak muncul dalam aspek pemerintah daerah; - Memiliki dampak yang signifikan dan bersinergi dengan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dan Provinsi Aceh terutama sasaran-sasaran yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan oleh masyarakat; - Harus realistis di Indonesia. Pemerintah daerah dituntut untuk dilaksanakan, terutama terhadap program/kegiatan prioritas serta ketersediaan anggaran; serta - Merupakan program/kegiatan mengambil kebijakan yang bersifat penting cepat dan mendesak untuk segera dilaksanakan dengan kriteria: prioritastepat dalam masa pandemi ini. Pemerintah daerah perlu terus menurus mengawal dan mencermati kebijakan penanganan COVID-19 dan menyesuaikan kebijakannya terhadap tantangan- tantangan baru. Pandemi COVID-19 juga sangat berdampak pada sektor ekonomi. Oleh karena itu, urgen, daya gali perekonomian, memiliki target pemerintah Kabupaten Kepahiang harus mempunyai strategi dalam pemulihan ekonomi melalui arah-arah kebijakan yang tepat dan konsep yang jelas memberikan stimulus bagi masyarakat serta teranalisa dengan baik, pemberdayaan/pendidikan masyarakat, berorientasi jangka panjang/berkelanjutan, optimalisasi sumber daya yang ada, serta memiliki aspek akuntabilitas yang tinggi. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen perencanaan anggaran tahunan mempertahankan kesinambungan perekonomian daerah, disusun berdasarkan ketentuan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada dasarnya memuat uraian sebagai berikut: 1. Skala prioritas dan target kinerja yang ditetapkan dalam urusan wajib dan pilihan. 2. Menentukan urutan program dalam masing-maisng urusan. 3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Appears in 1 contract

Samples: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd)

LATAR BELAKANG. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan DaerahSektor pertanian memiliki peran penting terhadap ekonomi nasional, akan timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dilihat dari kontribusi terhadap produk bruto, penyerap tenaga kerja, neraca perdagangan, penyedia bahan pangan, pakan dan bahan baku, serta sumber pendapatan masyarakat di pedesaan. Program penelitian dan pengkajian di bidang pertanian mengacu pada tantangan tersebut sehingga diharapkan dapat mendukung program pembangunan pertanian di Kementerian Pertanian khususnya dan program pertanian di Indonesia pada umumnya. Beberapa tahun ke depan, pertanian di Indonesia akan lebih menghadapi berbagai tantangan terkait dengan uang laju pertumbuhan penduduk, perubahan iklim global, kelangkaan sumber energi, dan dinamika pasar global. Secara teknis, berbagai permasaham terkait sumberdaya lahan dan tenaga kerja juga menjadi tantangan tersendiri yang cukup pelik bagi pembangunan pertanian ke depan. Oleh sebab itu, perlu dicermati dan diindentifikasi potensi (kekuatan dan peluang) maupun permasalahan dan kendala serta implikasinya terhadap sektor pertanian (Kementerian Pertanian, 2014). Pembangunan pertanian tahun 2020 merupakan pelaksanaan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Berdasarkan arahan dari kebijakan nasional tersebut, maka upaya pemenuhan kebutuhan pangan masih menjadi hal yang utama, disamping perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan. Upaya pemenuhan kebutuhan pangan harus menjamin kesejahteraan petani. Arah kebijakan pembangunan pertanian saat ini adalah mengembangkan nilai tambah kegiatan pertanian melalui penerapan konsep pertanian bioindustri (Kementerian Pertanian, 2014). Upaya mendukung arahan pembangunan pertanian tersebut, BPTP Sumut yang merupakan salah satu institusi Kementerian pertanian (Leading Agent ministry) Negara Indonesia dalam pembangunan pertanian, mewujudkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPTP Sumut, pertanggungjawaban dan memenuhi Peraturan Presiden RI Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Permenpan RB No 53/2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) BPTP Sumatera Utara Tahun 2020 merupakan LAKIN awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Penyusunan LAKIN BPTP Sumatera Utara mengacu pada PERMENTAN No 45/ PERMENTAN/OT.210/11/2018 tentang Standar Pengelolaan Kinerja Organisasi Lingkup Kementan. BPTP Sumut melaksanakan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggung jawaban kinerja dalam mendukung pembangunan pertanian tersebut. Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Lakin memberikan gambaran yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kinerja suatu instansi pemerintah. Hasilnya diharapkan dapat membantu pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam mencermati berbagai permasalahan sebagai bahan acuan dalam menyusun program di tahun berikutnya. Dengan demikian program di tahun mendatang dapat disusun lebih efektif, efisien, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. LAKIN yang selama ini disusun dan disajikan secara terpisah dengan laporan keuangan, harus disusun dan disajikan secara terintegrasi dengan laporan keuangan, sehingga perlu dikelola memberi informasi yang komprehensif berkaitan dengan keuangan dan kinerja. LAKIN bermanfaat bagi dilaksanakannya Evaluasi Kinerja. Fungsi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIN), antara lain sebagai media hubungan kerja organisasi, media akuntabilitas, media informasi umpan balik perbaikan kinerja dan LAKIN sebagai Instrumen Peningkatan Kinerja Berkesinambungan. Terdapat empat kata kunci dalam sistem pengelolaan keuangan daerahpenyusunan LAKIN yaitu: Action, artinya LAKIN sebagai bahan untuk perbaikan kelembagaan, ketatalaksanaan, peningkatan sumber daya manusia, akuntabilitas dan pelayanan publik, Plan artinya LAKIN sebagai bahan dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja untuk tahun yang akan datang, Check maksudnya LAKIN dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan Do, artinya LAKIN sebagai alat dalam melaksanakan, memantau, mengukur kinerja kegiatan suatu instansi. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada mekanisme tahunan penjabaran operasional hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahDasar hukum yang melandasi penyusunan LAKIN 2020 ini adalah: 1) Perpres 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), 2) Undang undang, yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 terdiri dari : UU No 17/2003 tentang Pemerintahan Aceh disebut sebagai Anggaran Pendapatan Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagai sumber pendanaan pelaksanaan desentralisasi penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. APBK merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRKPengelolaan Keuangan Negara, dan ditetapkan dengan peraturan daerah (Qanun). Penyusunan dan penetapan APBK harus didahului oleh penyusunan beberapa instrumen lain yang sangat menentukan arah kebijakan rencana keuangan dalam melaksanakan program prioritas daerah. Salah satunya adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK yang merupakan jabaran operasional dari Kebijakan Umum APBK (KU-APBK) sebagai dokumen yang memuat prioritas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. (1) pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas (2) penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBK; (3) semua penerimaan Permenpanrb No 53/2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBK dan dilakukan melalui rekening Kas Umum Kabupaten. Penyusunan PPAS APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai tindak lanjut dari dokumen Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2023 yang berisikan tentang rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk Tahun Anggaran 2023. Substansi penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari setiap SKPK. PPAS ini juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPK berdasarkan program dan kegiatan prioritas yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Jaya Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2022. Sehingga penyusunan PPAS APBK Aceh JayaTahun Anggaran 2023 ini menjadi pedoman awal penganggaran program dan kegiatan prioritas Kabupaten Aceh Jaya oleh seluruh SKPK sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Penyusunan program dan kegiatan prioritas dalam PPAS Tahun Anggaran 2023 mengacu kepada RKPK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang disusun berdasarkan kebutuhan, kapasitas riil daerah dan implikasi pelaksanaan pembangunan oleh seluruh SKPK sebagaimana muncul dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan kepada pencapaian sasaran pembangunan yang hasilnya terukur. Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPK Aceh Jaya Tahun 2023-2026. Asumsi-asumsi dasar yang dijadikan dasar arahan penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 adalah: - Merupakan bagian strategis program pembangunan yang fokus, terpadu, terpola, bersinergi dan berkelanjutan terhadap target kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan RPK Kabupaten Aceh Jaya 2023-2026 sebagai jabaran visi dan misi pemerintah daerah; - Memiliki dampak yang signifikan dan bersinergi dengan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dan Provinsi Aceh terutama sasaran-sasaran yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan oleh masyarakat; - Harus realistis untuk dilaksanakan, terutama terhadap program/kegiatan prioritas serta ketersediaan anggaran; serta - Merupakan program/kegiatan yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dengan kriteria: prioritas, urgen, daya gali perekonomian, memiliki target dan konsep yang jelas serta teranalisa dengan baik, pemberdayaan/pendidikan masyarakat, berorientasi jangka panjang/berkelanjutan, optimalisasi sumber daya yang ada, serta memiliki aspek akuntabilitas yang tinggi. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2023 sebagai dokumen perencanaan anggaran tahunan daerah, disusun berdasarkan ketentuan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara teknis mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada dasarnya memuat uraian sebagai berikut: 1. Skala prioritas dan target kinerja yang ditetapkan dalam urusan wajib dan pilihanTata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. 2. Menentukan urutan program dalam masing-maisng urusan. 3. Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Appears in 1 contract

Samples: Laporan Kinerja