Kegiatan Usaha Penunjang Klausul Contoh

Kegiatan Usaha Penunjang a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain ekspor dan impor antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair, perdagangan besar dalam negeri antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair, bertindak sebagai grossier, supplier dan comission house, leveransir, waralaba, bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan atau perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam maupun dari luar negeri, dari segala macam jenis barang-barang elektrikal yang dapat diperdagangkan.
Kegiatan Usaha Penunjang. Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
Kegiatan Usaha Penunjang. Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Usaha Penunjang. Meliputi jasa penyewaan/ pengelolaan gedung perkantoran/ taman hiburan dan kawasan berikat, pengurusan transportasi/ angkutan bermotor untuk barang umum, aktivitas rumah sakit/ klinik swasta dan lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang. 1. menjalankan usaha lain pembangkitan, transmisi, dan pendistribusian energi listrik untuk kepentingan sendiri dan umum.
Kegiatan Usaha Penunjang a. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.