Kegiatan Usaha Penunjang Klausul Contoh

Kegiatan Usaha Penunjang. Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
Kegiatan Usaha Penunjang. Meliputi jasa penyewaan/ pengelolaan gedung perkantoran/ taman hiburan dan kawasan berikat, pengurusan transportasi/ angkutan bermotor untuk barang umum, aktivitas rumah sakit/ klinik swasta dan lainnya.
Kegiatan Usaha Penunjang a. Membeli, menjual, dan menjamin atas risiko sendiri surat --------- berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata - berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti Akad Ijarah, ------- Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau Hawalah; -- b. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang ---------- diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia atau Otoritas ----
Kegiatan Usaha Penunjang. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Kegiatan Usaha Penunjang menjalankan usaha lain pembangkitan, transmisi, dan pendistribusian energi listrik untuk kepentingan sendiri dan umum.
Kegiatan Usaha Penunjang. Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Usaha Penunjang a. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, antara lain ekspor dan impor antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair, perdagangan besar dalam negeri antar pulau/daerah serta lokal dan interinsulair, bertindak sebagai grossier, supplier dan comission house, leveransir, waralaba, bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan atau perusahaan-perusahaan lain baik dari dalam maupun dari luar negeri, dari segala macam jenis barang-barang elektrikal yang dapat diperdagangkan. b. bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan untuk pemasangan instalasi-instalasi listrik. c. menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain jasa kelistrikan serta penyimpanan dan penyaluran, jasa konsultasi bidang kelistrikan, jasa pemasangan instalasi listrik, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. d. dan melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, selama tidak melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah diubah berdasarkan akta-akta sebagai berikut: 1. Akta Risalah Rapat No. 43 tanggal 10 Juli 1997 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 43/1997”). Berdasarkan Akta No. 43/1997, para pemegang saham menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 2. Akta Risalah Rapat No. 3 tanggal 3 September 2001 yang dibuat oleh I Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx SH, Notaris di Denpasar (“Akta No. 3/2001”). Berdasarkan Akta No. 3/2001, para pemegang saham menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan. 3. Akta Berita Acara Rapat No. 30 tanggal 29 Januari 2009 yang dibuat oleh Tjia Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, SH, Notaris di Denpasar yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-22104.AH.01.02.Tahun 2009 dan didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU-0028271.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 (“Akta No. 30/2009”). Berdasarkan Akta No. 30/2009, para pemegang saham menyetujui untuk merubah Pasal 2 mengenai jangka waktu berdirinya Perseroan, Pasal 4 ayat (1) mengenai modal dasar Perseroan, Pasal 4 ayat (2) mengenai modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan serta perubahan terhadap seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan UUPT. 4. Akta Pernyataan Keputu...
Kegiatan Usaha Penunjang a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam waktu singkat. b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pension c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi. d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan

Related to Kegiatan Usaha Penunjang

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.