Pengertian Perjanjian Kerja. 40 Lalu Husni, 2016 ,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hlm. 133 -136 Perjanjiannya bekerja yaitu awalnya daripada munculnya hubungan diindustrial diantara sipemilik modal dan buruh. Tetapi selalu perusahaannya melaksanakan pelanggaran pada ketetapan perjanjian bekerja dimana diaturkan dalam UU No. 13 ditahun 2003 mengenai Ketenaga kerjaan serta Keputusannya Mentri Tenagakerja serta Transmigrasi No. KEP/100/MEN/VI/2004. Hukum positiv dimana ada pada Indonesia terdapat 2 macam perjanjiannya bekerja yakni PKWT serta PKWTT. Keputusannya Mentri Tenagakerja serta Transmigrasi No. KEP/100/MEN/VI/2004 dipasal 1 diayat 1, PKWT yaitu perjanjiannya bekerja diantara pekerja dan pengusaha dalam pengadaan dihubungan bekerja diwaktu yang ditentukan ataupun dipekerjaan yang ditentukan. Dipasal 1 diayat 2, PKWTT yaitu perjanjiannya bekerja diantara pekerja dan pengusaha dalam pengadaan dihubungan bekerja dengan sifat tetap. Perjanjiannya bekerja yaitu perjanjiannya diantara seseorang pekerja dan pengusaha, perjanjiannya ditunjukkan dari karakteristik ada sebuah upah yang ditentukan dimana jadi perjanjian serta ada sebuah hubungannya diperatas, yakni sebuah hubungannya berdasar kepada dimana pihak satu (majikan) memiliki hak memberi perintah dimana haruslah jadi ketaatan pihak lainnya (pekerja).41 Perjanjiannya bekerja diaturnya didalam Bab IX UU Ketenaga kerjan ditahun 2003. Dipasal 1 diangka 14 UU Ketenaga kerjaan 2003 menyebutkan jika perjanjiannya bekerja yaitu perjanjiannya diantara buruh dan majikan dimana memiliki persyaratan kerja, hak, serta kewajiban pihaknya.42 Xxxx Xxxxxxx menyatakan jika perjanjian kerja yaitu sebuah perjanjiannya yang mana pihak ke satu (buruh), mengikat dirinya agar kerja 41 R.Subekti, Op Cit, hlm. 63 42 Xxxxxxxxxx, 2006, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta,hlm 7 melalui penerimaan upah daripada pihak k edua yaitu pengusaha, serta pengusaha mengikat dirinya agar memperkerja pekerja melalui pembayaran upah.43 Dipasal 1320 KUH Perdata, agar sah sebuah perjanjian dibutuhkan 4 syarat, yakni:
a. Kesepakatannya diantara dua pihak
b. Cakap dalam membuatkan sebuah janji
c. Suatu hal, pada hal tersebut dalam menerimakan pekerja.
Pengertian Perjanjian Kerja. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan bahwa perjanjian perburuhan adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melainkan pekerjaan dengan menerima upah. Pasal 1603 e ayat 1 KUH Perdata dinyatakan bahwa: “Hubungan kerja berakhir demi hukum jika habis waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian itu atau peraturan-peraturan atau dalam perundang- undangan atau jika semuanya itu tidak menurut kebiasaan.” Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memberikan difinisi perjanjian kerja yakni: “bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja,hak,dan kewajiban para pihak sebagai suatu Undang-Undang yang tujuanya antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mewujudkankesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan perkerja dan keluarga”.14
Pengertian Perjanjian Kerja. Pengertian perjanjian yang diatur oleh KUHPerdata pasal 1313 yang berbunyi : “
Pengertian Perjanjian Kerja. Perjanjian kerja menurut Pasal 1601 (a) KUHPerdata ialah suatu “Persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu tertentu”. Sedangkan menurut Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa: “
Pengertian Perjanjian Kerja. Suatu perjanjian antara seorang buruh (pekerja) dan seorang majikan (pengusaha) yang ditandai dengan ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas (dienstverhoeding), dimana pihak majikan (pemberi kerja) berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain80. Perjanjian kerja menurut Xxx Xxxxx menjelaskan bahwa adanya suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum.81 Menurut Xxxxx 1601 KUH Perdata perjanjian kerja adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu tertentu. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 14 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perubahan atas Undang - Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 82
Pengertian Perjanjian Kerja. Suatu perjanjian hakikatnya adalah suatu persetujuan antara para pihak yang membuat perjanjian tersebut, yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu. Pasal 1313 KUHPerdata mengatur pengertian perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu atau lebih lainya. di dalam pasal 1338 KUHPerdata mengatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Di dalam pasal tersebut itu biasa dikenal dengan asas pacta sunt servanda dimana kesepakatan itu menimbulkan kekuatan mengikat perjanjian sebagaimana layaknya Undang-Undang. Apa yang dinyatakan seseorang dalam suatu hubungan hukum menjadi hukum bagi mereka. Dalam perkembangannya sekarang ini dalam asas pacta sunt servanda harus dilandasi asas itikad baik, serta didalam kesepakatan perjanjian tersebut yang menggunakan asas kebebasan berkontrak dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, dan kepatutan. Makna itikad baik sebagaimana maksud pasal 1338 KUHPerdata adalah mengacu kepada standar perilaku yang reasonable yang tidak lain bermakna bahwa orang harus mematuhi janji atau perkataannya dalam segala keadaan, atau suatu tindakan yang mencerminkan standar keadilan atau kepatutan masyarakat yang mensyaratkan adanya penghormatan tujuan hukum. Iktikad baik tersebut tidak hanya mengacu kepada iktikad baik para pihak, tetapi harus pula mengacu kepada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, sebab iktikad baik merupakan bagian dari masyarakat. Di dalam Hukum Ketenagakerjaan terdapat perjanjian yang biasa disebut dengan istilah Perjanjian Kerja. Perjanjian inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai hubungan kerja yang telah mereka buat di dalam perjanjian tersebut. Dalam Perjanjian Kerja kedua belah pihak harus saling mengikatkan diri tanpa membedakan adanya suatu kedudukan, status, ras, agama maupun golongan dan bangsa dimana perjanjian itu memuat kesepakatan antara pekerja/buruh dan perusahaan, yang dalam hal ini sering diwakili oleh manajemen direksi perusahaan. F.X. Djumialdy menyebutkan tiga unsur Perjanjian Kerja, yaitu sebagai berikut :
a. Adanya Unsur Work atau Pekerjaan Dalam suatu Perjanjian Kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (objek perjanjian), pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin majikan dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelas...
Pengertian Perjanjian Kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 bahwa “