Pengumuman RUPS Klausul Contoh

Pengumuman RUPS. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan
Pengumuman RUPS. 1) Perseroan wajib: a) Melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan serta paling kurang memuat: i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat; iii. Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan iv. Tanggal pemanggilan RUPS. b) Melakukan pengumuman RUPS dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham, dan wajib memuat: i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat; iii. Tanggal penyelenggaraan RUPS; iv. Tanggal pemanggilan RUPS; dan v. Informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham. 2) Pengumuman RUPS kepada pemegang saham a) Paling kurang melalui: i. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; ii. Situs web Bursa Efek; dan iii. Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing. Ketentuan: Bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris, dan wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia, informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. b) Bukti pengumuman RUPS dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman RUPS. c) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham, penyampaian bukti pengumuman RUPS dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional juga disertai dengan salinan surat permintaan penyelenggaraan RUPS. 3) Ketentuan Pengumuman RUPS sebagaimana di atas berlaku juga untuk pengumuman penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS.
Pengumuman RUPS. (1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan ----- RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan ----- tanggal pemanggilan. (2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini --- paling kurang memuat: a. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;---- b. ketentuan Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata --- acara rapat; c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan ------------------------------------ d. tanggal pemanggilan RUPS. (3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat -- 8 butir (1), selain memuat hal yang sebagaimana dimaksud pada ----- butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada --- butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan -------------- menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari Pemegang Xxxxx atau Dewan Komisaris. (4) Dalam hal dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen (sebagaimana didefinisikan dalam peraturan OJK), selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir
Pengumuman RUPS a. Perseroan wajib melakukan pengumuman - - RUPS kepada pemegang saham paling - - - - - lambat 14 (empat belas) hari kalender - sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. - - - - - - - - - - - - - - - - - b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud - - pada huruf a ayat ini paling kurang - - - memuat : 1) ketentuan pemegang saham yang - - - - - berhak hadir dalam RUPS; - - - - - - - - - 2) ketentuan pemegang saham yang - - - - berhak mengusulkan mata acara - - - - rapat; 3) tanggal penyelenggaraan RUPS; - - - - - 4) tanggal pemanggilan RUPS; dan - - - - - 5) informasi bahwa Perseroan - - - - - - -- menyelenggarakan RUPS karena - - - -- adanya permintaan dari pemegang - - saham atau Dewan Komisaris, jika - RUPS diselenggarakan atas - - - - - - - permintaan pemegang saham atau - - - Dewan Komisaris sebagaimana - - - - -- dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3 - - -
Pengumuman RUPS. (1). Perseroan wajib melakukan Pengumuman RUPS kepada- pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari --- sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. ---------- (2). Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ------- angka (1) paling kurang memuat : --------------------- a. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam -- RUPS. b. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan -- mata acara rapat. c. Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan ----------------- d. Tanggal pemanggilan RUPS; ------------------------- (3). Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan -- pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana ------ dimaksud dalam Pasal 18 ayat 7, selain memuat hal ---- sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman RUPS -- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ------ informasi bahwa Perusahaan Terbuka menyelenggarakan -- RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris. (4). Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada angka (1) bagi Perseroan yang ----- sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling kurang ------ melalui : a. situs web penyedia e-RUPS; ------------------------ b. situs web bursa efek; dan ------------------------- c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa -------- (5). Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa asing --- sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib ----- memuat informasi yang sama dengan informasi dalam ---- pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa Indonesia. --- (6). Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang -------- diumumkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud- dalam angka 6, informasi yang digunakan sebagai acuan- adalah informasi dalam bahasa Indonesia. ------------- (7). Ketentuan angka (4) Pasal ini mutatis mutandis -- berlaku untuk pengumuman penyenggaraan RUPS oleh ----- pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ------- pengadilan untuk menyelenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 20.
Pengumuman RUPS. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud paling kurang memuat: a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; i) Proposed by a director ii) Proposed by a commissioner iii) Proposed by a Shareholders, under the terms as follows: a) Proposed in writing to the Board of Directors by one or more shareholders jointly representing no less than 10% (ten percent) of the total shares issued by the Company. b) Received not less than 7 (seven) days prior to the issuance of the relevant summons for the meeting. c) In the opinion of the Board of Directors, the relevant proposal is directly related to the Company’s business, performed in good faith and is not conflicting with the articles of association and other laws and regulations. d) The proposed meeting agenda is an agenda requiring a GMS resolution.

Related to Pengumuman RUPS

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah menyatakan dan menyetujui bahwa instruksi yang diberikan Nasabah kepada Bank Danamon untuk Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration yang pelaksanaannya memerlukan/menggunakan Password, OTP dan Tanda Tangan Elektronik diakui sebagai instruksi yang sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya instruksi Transaksi Pembukaan Rekening tersebut yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti, kecuali Xxxxxxx dapat membuktikan sebaliknya. 2. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui aplikasi D-Bank Registration dan bukti instruksi dan/atau percakapan tersebut (baik dalam bentuk bukti gambar bergerak (video), foto (image), transaksi, dan/atau tape/cartridge, dan/atau salinan atas bukti-bukti tersebut) disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 3. Nasabah telah mengetahui dan memahami prosedur Transaksi Pembukaan Rekening melalui Aplikasi D-Bank Registration memiliki risiko yang mungkin timbul, yaitu antara lain: a. Kesalahan penggunaan layanan D-Bank Registration yang disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dalam memasukkan data/instruksi kepada Bank Danamon yang dapat mengakibatkan antara lain: 1) terjadinya transaksi-transaksi yang tidak dilakukan oleh Xxxxxxx dan dapat dibuktikan oleh Xxxxxxx bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain yang tidak berhak; 2) data Nasabah dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak; dan 3) Password dan OTP diketahui oleh orang lain termasuk keluarga. b. Terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam penyediaan informasi/data dalam Transaksi Pembukaan Rekening pada Aplikasi D-Bank Registration dan/atau eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Aplikasi D-Bank Registration yang antara lain disebabkan oleh: force majeure, penggunaan Aplikasi D-Bank Registration yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Ketentuan Umum ini maupun sebab-sebab lain yang terjadi di luar kemampuan/kendali Bank Danamon. c. Data/informasi yang disajikan Bank Danamon melalui Aplikasi D-Bank Registration tidak benar/menjadi rusak karena adanya gangguan dari pihak-pihak yang berusaha melakukan tindakan penyusupan untuk merusak data atau pihak ketiga lainnya yang beritikad tidak baik. 4. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, dan Nasabah setuju bahwa kegagalan pada sistem dan/atau sarana komunikasi yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon atau gagalnya sistem karena Nasabah tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing layanan menjadi risiko dan tanggung jawab Nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa Bank Danamon untuk melakukan koreksi atas rekening Nasabah yang terkait dengan pembukaan rekening yang dilakukan Nasabah. 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik aplikasi D-Bank Danamon Registration yang akan digunakan Nasabah dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi penggunaan Aplikasi D-Bank Registration, termasuk manfaat, risiko, dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi D-Bank Registration yang dapat dilihat juga pada media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. 6. Nasabah telah membaca, mengerti, menerima dan memahami serta setuju untuk tunduk pada Ketentuan Umum Pengisian Data Nasabah melalui Aplikasi D-Bank Registration dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank Danamon Indonesia sehubungan dengan layanan transaksi perbankan melalui media elektronis termasuk aplikasi D-Bank Registration. 7. Xxxxxxx dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi ketentuan Umum ini (“Perubahan”). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola TRIMEGAH KAS SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 15.1 di atas.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT