PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
Appears in 25 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospektus Reksa Dana, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (UU Harmonisasi Peraturan PerpajakanXX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
Appears in 22 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 UU No 11 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2020 (UU Harmonisasi Peraturan PerpajakanCipta Kerja) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
Appears in 18 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* Obligasi PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019
c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 1997
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 17 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan lainnya Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2A ayat (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan peraturan pelaksananya Pasal 2A ayat (5) PP No 9 Tahun 2021 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh1997.
Appears in 10 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektifkontrak investasi kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b1) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 100 Tahun 2021 2013 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 PPh jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan KMK.04/2001 PP Nomor 41 tahun 1994 jo.Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 9 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya
g. 2. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum tarif umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang PPh dan Pasal 9 PP No. 7 55 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 2022 Pasal 4 (2) d huruf a an dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor R.I. No. 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh * Merujuk pada: - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh.”); - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
Appears in 7 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: No. Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* Obligasi PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019
c. Capital gain/diskonto obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final 20% Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final 0,1% Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 1997
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
B. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 6 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikutberikut :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g dan Pasal 23 UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 5 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana, Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/ Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g dan Pasal 23 UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 Tahun 2021 PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang PPh dan Pasal 9 PP No. 7 55 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 2022
b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 2021
c. Capital gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 212/PMK.03/2018 PMK.03/2018
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 1997
f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh.
2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)) PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
b. Bunga ObligasiObligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
c. Capital Gain / gain/Diskonto ObligasiObligasi PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank IndonesiaIndonesia PPh Final (20%) Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di BursaBursa PPh Final (0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* lainnya PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g dan Pasal 23 UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 100 Tahun 2021 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPhPPh * Sesuai Peraturan Pemerintah R.I No. 100 Tahun 2013 (“PP Xx. 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan /atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebesar:
1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Paper& Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* lainnya PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g dan Pasal 23 UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh PPh Final* Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 No.55 Tahun 2021 2019 PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No.55 Tahun 2019 PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Xxxxx 0 PP No.131 tahun 2000 dan Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 212R.I. No.51/PMK.03/2018 KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 14 No.41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Investment Fund Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan lainnya Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2A ayat (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan peraturan pelaksananya Pasal 2A ayat (5) PP No 9 Tahun 2021 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh1997.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus Renewal
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 No. 55 Tahun 2021 2022 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya dan PP No 9 No. 55 Tahun 2021 2022 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g dan Pasal 23 UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Gai/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan Pasal 2 PP No. 91 100 Tahun 2021 2013 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan Pasal 2 PP No. 91 100 Tahun 2021 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham saham yang diperdagangkan di Bursabursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* surat hutang lainnya PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) 1), UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh PPh final* Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 PPh final* Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh, PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 joNo. Pasal 5 ayat 55 Tahun 2019 PPh final (120%) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) dan (2) UU PPh.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan lainnya Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2A ayat (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan peraturan pelaksananya Pasal 2A ayat (5) PP No 9 Tahun 2021 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 3 huruf d angka 1) dan 2) PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 3 huruf d angka 1) dan 2) PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g dan Pasal 23 UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan lainnya Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2A ayat (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan peraturan pelaksananya Pasal 2A ayat (5) PP No 9 Tahun 2021 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh1997.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan lainnya Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2A ayat (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan peraturan pelaksananya Pasal 2A ayat (5) PP No 9 Tahun 2021 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh1997.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasiobligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaksurat utang lainnya PPh tarif umum PPh Final * PPh Final** PPh Final*Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan Pasal 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019PP No.16 th 2009 jo. Pasal I Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan Pasal 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan jo. PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlakuberlaku hingga Prospektus ini dibuat, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b1) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g dan Pasal 23 UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 Tahun 2021 PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
A. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasiobligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham gain saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. surat utang lainnya Bagian laba Laba termasuk penjualan pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 23 UU PPh PPh Final * Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 PPh Final * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 PPh Final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/ KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PPh jo. PP Nomor 123 tahun 2015 No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4(3) huruf i UU PPh
B. Bukan obyek PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikutKolektif adalah:
B. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari :
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain gain / Diskonto diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. lainnya Bagian laba Laba termasuk penjualan pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajakyang diterima Pemegang Unit Penyertaan PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final** PPh Final*Final * PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 2 3 huruf d PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 PPh jo. Pasal 5 ayat 2 (1) dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 d PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan jo. Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPhPPh Pasal 4 (3) huruf i UU PP
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan 2)10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (31) huruf f angka 1 butir b) g UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh.
(i) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnyalainnya -
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (UU Harmonisasi Peraturan PerpajakanXX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / gain/Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajaklainnya PPh tarif umum PPh Final* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh tarif umum Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b1) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 PPh Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PERPAJAKAN. Berdasarkan peraturan perpajakan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
a. Pembagian Uang Tunai (dividen)
b. Bunga Obligasi
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
e. Capital Gain Saham di Bursa
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya
g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan lainnya Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 2A ayat (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan1) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dan peraturan pelaksananya Pasal 2A ayat (5) PP No 9 Tahun 2021 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 91 55 Tahun 2021 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPhXXx, Pasal 2 huruf c Xxxxx 0 PP Nomor 123 131 tahun 2015 jo. 2000 dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I R.I. Nomor 21251/PMK.03/2018 KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh1997.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal