Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SP. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SP.

Appears in 19 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan, Surat Perjanjian / Kontrak, Surat Perjanjian / Kontrak

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPSPK.

Appears in 2 contracts

Samples: P a K T, Rincian Biaya Langsung Personil

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPnilai SPK.

Appears in 2 contracts

Samples: pta-jambi.go.id, www.pta-jambi.go.id

PERPAJAKAN. Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPSPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPbiaya SPK.

Appears in 2 contracts

Samples: distanbun.ntbprov.go.id, rembangkab.go.id