Common use of PERPAJAKAN Clause in Contracts

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx c. Capital Gain / Xxxxxxxx Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 No.100 Tahun 2019 2013 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000No.100 Tahun 2013”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx c. Capital gain / Xxxxxxxx Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal danPasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Republik Indonesia Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Paper& Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 tahun 2009 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang Hutang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 50% (lima persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 20202010; 2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 23) 1015% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 3 huruf d angka 1 1) dan 2 2) PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019 x. Xxxxxxx Xxxx c. Capital Gain / Xxxxxxxx Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 3 huruf d angka 1 1) dan 2 2) PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001. e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997. f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan OJK sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 100 tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx c. Capital gain / Xxxxxxxx Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 100 tahun 2013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. PPh No. 55 36 Tahun 2019 2008 g. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXxredemption) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi Unit Penyertaan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:pemegang Unit Penyertaan Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh No. 36 tahun 2008 1) Dihapus; 2) 5% (lima persen) untuk tahun 2013 sampai dengan tahun 2020; dan 23) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah Kolektif antara lain sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.Dividen) b. Bunga dan Diskonto Obligasi - tahun 2009 – tahun 2010 - tahun 2011 - tahun 2013 - tahun 2014 dan seterusnya c. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia d. Capital Gain Saham di Bursa e. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Final* tarif umum Pasal 4(1) UU PPh 0% (nol persen) 5% (lima persen) 15% (lima belas persen) Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (21) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 16 tahun 2009 PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor No. 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa KMK.04/2001 PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya tahun 1997 PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (14(1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 16 Tahun 2019 2009 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000016 Tahun 2009), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarBAPEPAM & LK adalah sebagai berikut: 1) 50% (lima persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 20202010; 2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 23) 1015% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikutKolektif adalah: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Capital gain obligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh b. PPh Final * Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * c. PPh Final * Pasal 4 (2) UU No.36 tahun 2008 jo. Pasal 3 huruf d PP No.16 tahun 2009 * d. PPh final (20%) Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 e. PPh final (0,1%) PP No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No.14 tahun 1997 f. PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Nomor 16 Tahun 2019 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 Tahun 2009), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarBAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut: 1) 50% (lima persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 20202010; 2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 23) 1015% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Kolektif adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx c. Capital Gain / Xxxxxxxx Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g UU PPh Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* I angka (1) dan (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 (1) dan 2 (2) PP XxNo. 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 Dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. PP Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 17 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (71) UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019Final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001) e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 Umum (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 16 tahun 2009 dan Pasal I angka 1 dan 2 (2) PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor No. 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 16 Tahun 2019 2009 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000016 Tahun 2009”) jo. Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga x. Xxxxx Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan UU No. 36 tahun 2008 jo. Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 tahun 2013* x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan UU No. 36 tahun 2008 jo. Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 3 huruf d PP No. 55 Tahun 2019100 tahun 2013* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 No.131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor No. 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun No.41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor No. 14 Tahun 1997tahun 199 f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1a) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2b) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (dividen20%) PPh Tarif Umum Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh.PPh (dividen) b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 tahun 2009 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* c. Capital gain/Diskonto Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU Obligasi PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun Diskonto Sertifikat Bank 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Indonesia Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Bursa Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 50% (lima persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 20202010; 2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 23) 1015% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 1 (1) 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP Xx. 00 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 tahun 2009 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* c. Capital gain/Diskonto Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU Obligasi PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun Diskonto Sertifikat Bank 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Indonesia Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 Xxxxx Xxxxx 0 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan & Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 50% (lima persen) untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 20202010; 2) 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 23) 1015% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 2014 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) & Pasal 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 tahun 2009 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) & Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/51/ KMK.04/2001 e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP Xx. 00 000 Xxxxx 0000”), ) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi Efek Bersifat Utang yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 3 huruf d angka 1 1) dan 2 2) PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I 3 huruf d angka 1 1) dan 2 2) PP NoXx. 55 Tahun 201900 Xxxxx 0000 d. Bunga Deposito x. Xxxxx Xxxxxxxx dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), ) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana Reksa Dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan OJK sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx c. Capital Gain / Xxxxxxxx Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh FinalFinal * Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 20192013 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Indonesia Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP Xx. 00 000 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 tahun 2009 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/ Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang Hutang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Nomor 16 Tahun 2019 2009 (“PP XxNomor 16 Tahun 2009”) jo. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 tahun 2013 (XXx“PP No.100 Tahun 2013”)besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) & Pasal 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 tahun 2009 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan & Pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 (1) & Pasal 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/51/ KMK.04/2001 e. Capital Gain Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 100 Tahun 2019 2013 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 0000100 Tahun 2013), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi Efek Bersifat Utang yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019 x. Xxxxxxx Xxxx c. Capital Gain / Xxxxxxxx Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXxPPh, Xxxxx 0 Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP XxNo. 00 Xxxxx 000055 Tahun 2019”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal pasal 17 (7) UU PPh dan jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP Xx. 00 Xxxxx 0000 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 100 Tahun 2019 d. Bunga Deposito 2013 Pasal 4 (2) dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final pasal 17 (20%7) UU PPhjo. Pasal 1 angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PPh jis. Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh jis. Nomor 41 Tahun 1994 dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* c. Capital Gain / Diskonto Obligasi PPh Final* d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997) f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum Pasal 4 Umum (1) UU PPh. * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar: 1i) 5% (lima persenper seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2(ii) 10% (sepuluh persenper seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PERPAJAKAN. Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai uang tunai (dividen) PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. b. Bunga Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 tahun 2009 x. Xxxxxxx Xxxx / Xxxxxxxx c. Capital gain/Diskonto Obligasi PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal I angka 1 dan 2 3 PP No. 55 Tahun 2019Nomor 16 tahun 2009 d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun tahun 1997 f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya PPh Tarif Umum tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh. PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Nomor 16 Tahun 2019 2009 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000Nomor 16 Tahun 2009), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx ) besarnya Pajak Penghasilan (XXxPPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif Reksa Dana yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesarOJK adalah sebagai berikut: 1) 50% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan2010 2) 105% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 2011 sampai dengan tahun 2013; dan 3)15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus