Common use of PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Clause in Contracts

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 10 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana Syariah

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK XxNo. 0015/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 7 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Reksa Dana

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00No.15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 6 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUIMUI sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam POJK XxNo. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip- Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 5 contracts

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Syariah, Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana MUI sepanjang fatwa dimaksud dalam POJK Xx. 00tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalModal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana, Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan, Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospektus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana sepanjang fatwa dimaksud dalam POJK Xx. 00tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalModal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah Kegiatan Syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus, Prospektus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah Kegiatan Syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana sepanjang fatwa dimaksud dalam POJK Xx. 00tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalModal (“POJK No 15/POJK.04/2015) dan/atau peraturan OJK lain yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No 15/POJK.04/2015.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sebagaimana dimaksud dalam POJK XxNo. 0015/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Xxxxxxx di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalModal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah Syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana Syariah

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar padar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK XxNo. 0015/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah Syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK XxNo. 0015/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 tanggal 03 November 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar ModalModal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana fatwa dimaksud dalam tidak bertentangan dengan POJK Xx. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, serta POJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal Pasar Modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx. 00Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUIMUI sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam POJK XxNo. 00Nomor 15/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx POJK.04/2015 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 10 November 2015 tentang Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus