Risiko Perdagangan Klausul Contoh

Risiko Perdagangan. Di samping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per unit. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
Risiko Perdagangan. 6.2.2.1. Penghentian sementara perdagangan Underlying Waran Terstruktur dan/atau Waran Terstruktur Apabila terdapat Waran Terstruktur yang belum dilaksanakan dan perdagangan Underlying Waran Terstruktur di BEI dihentikan sementara (yang berada di luar kendali Perseroan), maka perdagangan Waran Terstruktur di BEI juga dapat dihentikan sementara untuk jangka waktu yang sama apabila BEI memandang tindakan tersebut tepat dalam rangka mempertahankan pasar yang adil dan tertib bagi Waran Terstruktur, Underlying Waran Terstruktur, atau jika BEI memandang tindakan tersebut tepat bagi kepentingan publik atau untuk melindungi investor. Apabila dalam peristiwa tersebut diatas, BEI tidak menghentikan sementara perdagangan Waran Terstruktur, Perseroan berhak mengajukan permohonan penghentian sementara atas perdagangan Waran Terstruktur. Penghentian sementara perdagangan Waran Terstruktur dan/atau Underlying Waran Terstruktur di BEI tidak menghalangi para pemegang Waran Terstruktur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Waran Terstruktur. Akan tetapi, Perseroan, berdasarkan kebijaksanaan mutlak Perseroan, dapat melakukan penyesuaian atas hak-hak yang melekat pada Waran Terstruktur sejauh Perseroan dapat melakukan penyesuaian tersebut secara wajar tanpa merugikan hak-hak para pemegang Waran Terstruktur secara material. Pemberitahuan tentang penyesuaian tersebut akan segera disampaikan kepada para pemegang Waran Terstruktur sesegera mungkin.
Risiko Perdagangan. Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran- permintaan di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan- penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri- sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan KISI IDX VALUE30 ETF di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
Risiko Perdagangan. Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
Risiko Perdagangan. Struktur kebijakan investasi PREMIER ETF SRI-KEHATI dibuat mengikuti Reksa Dana Indeks, dan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan akan berfluktuasi sejalan dengan perubahan harga pasar Efek- Efek yang ada dalam portofolionya. Di samping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek Indonesia tempat di mana Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per unit. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PREMIER ETF SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek Indonesia. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.

Related to Risiko Perdagangan

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.