STRUKTUR PERMODALAN Klausul Contoh

STRUKTUR PERMODALAN. Berdasarkan annual report dari Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender tertanggal 22 Juni 2021, struktur permodalan dan pemegang saham Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender adalah sebagai berikut: British American Tobacco p.l.c. 1.104.259.519 shares senilai masing-masing GBP 1 100
STRUKTUR PERMODALAN. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 30 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh PT Sirca Datapro Perdana selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: • Saham Kelas A @ Rp5.000 71.853.936 359.269.680.000 - • Saham Kelas B @ Rp50 00.000.000.000 0.000.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: • Saham Kelas A @ Rp5.000 - Masyarakat • Saham Kelas B @ Rp50 71.853.936 359.269.680.000 0,29 - CIMB Group Sdn. Bhd. 00.000.000.000 0.000.000.000.000 91,48 - Pemegang Saham Lainnya (kepemilikan di bawah 5%) 2.068.416.326 103.420.816.300 8,23 Jumlah Saham dalam Portepel: • Saham Kelas A @Rp5.000 - - • Saham Kelas B @Rp50 00.000.000.000 0.000.000.000.000
STRUKTUR PERMODALAN. Berdasarkan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham Permata Bank yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek No. 007/DIR-RSR/KOM- BNLI/17 tanggal 03 Juli 2017 Perihal : Komposisi Kepemilikan Saham per 30 Juni 2017 adalah sebagai berikut : KETERANGAN Kelas A Kelas B Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Pemegang Saham: PT Astra International Tbk - - 00.000.000.000* 0.000.000.000.000 44,56 SCB London Shareholding in - - 00.000.000.000 0.000.000.000.000 44,56 Permata Masyarakat 26.880.234 336.002.925.000 3.024.429.639 378.053.704.875 10,88
STRUKTUR PERMODALAN. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 65 tanggal 8 Maret 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., M.Hum., X.Xx., Notaris di Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham Perseroan dari semula sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham menjadi sebesar Rp1.000,00 (seratus Rupiah) per saham, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor- PT Danabina Sentana 738.500.000 738.500.000.000 70,0 - PT Xxxxx Xxxxx 52.750.000 00.000.000.000 5,0 - PT Multi Anekadana Sakti 263.750.000 263.750.000.000 25,0
STRUKTUR PERMODALAN. Modal Dasar: 00.000.000.000 0.000.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
STRUKTUR PERMODALAN. Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan per tanggal 30 Juni 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: - PT Purinusa Ekapersada 2.913.477.898 2.913.477.898.000 53,25 - Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.557.505.043 2.557.505.043.000 46,75
STRUKTUR PERMODALAN. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Mei 2016 jo. Surat Keterangan No. DE/IV/16-2685 tanggal 31 Mei 2016 yang dikelola oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek sebagai berikut:
STRUKTUR PERMODALAN. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau lebih per tanggal 30 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut: - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07 - Masyarakat*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93 *) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Related to STRUKTUR PERMODALAN

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.