STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR Klausul Contoh

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 33, tanggal 7 September 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 14 September 2021 jis. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 02, tanggal 4 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0000555.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 Januari 2024 dan Daftar Pemegang Saham Saham per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal % Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000 - Rejuve Global Investment Pte. Ltd** 216.582.206 00.000.000.000 40,48% - PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 95.289.206 9.528.920.600 17,81% - DBS Bank Ltd SG-PB Clients 41.441.302 4.144.130.200 7,74% - PT Global Investment Institusi 29.429.400 2.942.940.000 5,50% - Masyarakat* 152.337.886 00.000.000.000 28,47% Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 535.080.000 00.000.000.000 100% Jumlah Saham Dalam Portepel 00.000.000.000 0.000.000.000.000
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 195, tanggal 22 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan menyetujui peningkatan modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan dalam Perseroan, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham oleh masing-masing pemegang saham tersebut dalam Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 195, tanggal 22 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, para pemegang saham Perseroan menyetujui peningkatan modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan dalam Perseroan, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham oleh masing-masing pemegang saham tersebut dalam Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham % Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) 1. PT Sarana Menara Nusantara Tbk. 3.322.600.187 332.260.018.700 99,9994 2. PT Tricipta Mandhala Gumilang 10.000 1.000.000 0,0003
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR. Berdasarkan Berdasarkan Akta No. 71/2024, struktur kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 800.000 800.000.000.000 -
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR. Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxx Xxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 22 Juni 2016 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut: Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari:

Related to STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: