KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT Klausul Contoh

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. PT Bank Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. Alamat dari Wali Amanat adalah: Faksimili: (021) 798 0705 xxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk: • Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap Backbone dan Access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur. Backbone merupakan pembangunan jaringan backbone baik untuk Submarine Cable maupun Inland Cable. Saat ini Perseroan memiliki jaringan Backbone dari Jakarta – Singapura, yang terdiri dari Submarine Cable dan Inland Cable yang melintasi sepanjang pulau Sumatera, yang disebut dengan Sumatera Backbone. Selain itu Perseroan juga memiliki backbone (Inland Cable) sepanjang pulau Jawa yang disebut dengan Java Backbone. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan digunakan untuk investasi pembangunan Backbone dan Access diluar jaringan yang ada serta ducting, seperti rencana pembangunan Submarine Cable dan Inland Cable beserta perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur di beberapa pulau di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru. Perseroan belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai persentase investasi pada Backbone, Access, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur karena saat ini masih dalam tahap perencanaan awal, dimana panjang kabel atau Ducting masih dapat berubah tergantung hasil desktop study, inland dan marine survey; dan • Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja, dengan rincian sebagai berikut: ✓ Biaya operasional dan p...
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Bank bjb dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan bank bjb No. 04 tanggal 4 Januari yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx X.X, Notaris di Jakarta Bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 4618/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang Obligasi, sesuai dengan Peraturan POJK No. 19/2020 yang dituangkan dalam surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 4617/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022. Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 4619/TRE-KWA/2022 tanggal 26 Desember 2022, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020. 1) Riwayat Singkat 2) Struktur Permodalan JUMLAH LEMBAR PERSENTASE SAHAM TOTAL DALAM RUPIAH DITEMPATKAN DAN KEPEMILIKAN (jutaan Rupiah) DISETOR PENUH A 1 PEMERINTAH DAERAH Pemerintah Provinsi Jawa Barat Saham Seri A 3,756,415,785 939,104 Saham Seri B 296,756,810 35.52% 74,189 Total Provinsi Jawa Barat 4,053,172,595 1,013,293
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD- WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019 No. 8 tanggal 24 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019, sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten (Perseroan). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Protelindo I Tahun 2014, PT Bank Permata Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta. Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XX Keterangan Mengenai Wali Amanat. Halaman ini sengaja dikosongkan @xxxxx.xx.xx xxx.xxxxx.xx.xx Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xx.xx
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah BRI yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Indonesia dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.204-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.203-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“bank bjb”) selaku Wali Amanat. Berdasarkan POJK No.19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 976/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022 dan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 977/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022. Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No.20/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No. 978/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut: Faksimili: (021) 798 0705 Email: waliamanat@KB Xxxxxxx.xxx Saldo sisa imbalan ijarah : Rp191.000.000.000,- (seratus Sembilan puluh satu miliar Rupiah) Cicilan imbalan ijarah : Rp20.055.000.000,- (dua puluh miliar lima puluh lima juta Rupiah) per tahun
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.