KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT Klausul Contoh

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. PT Bank Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. Alamat dari Wali Amanat adalah: Faksimili: (021) 798 0705 xxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxx.xx.xx Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:  Sekitar 90% (sembilan puluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan investasi, investasi terhadap Backbone dan Access termasuk dengan perangkat dan infrastruktur pasif dan aktif. Termasuk juga akan digunakan untuk pembangunan Inland Cable, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur. Backbone merupakan pembangunan jaringan backbone baik untuk Submarine Cable maupun Inland Cable. Saat ini Perseroan memiliki jaringan Backbone dari Jakarta – Singapura, yang terdiri dari Submarine Cable dan Inland Cable yang melintasi sepanjang pulau Sumatera, yang disebut dengan Sumatera Backbone. Selain itu Perseroan juga memiliki backbone (Inland Cable) sepanjang pulau Jawa yang disebut dengan Java Backbone. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini akan digunakan untuk investasi pembangunan Backbone dan Access diluar jaringan yang ada serta ducting, seperti rencana pembangunan Submarine Cable dan Inland Cable beserta perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur di beberapa pulau di Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Selain itu, dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini juga akan digunakan untuk peningkatan kapasitas jaringan yang sudah ada dan penambahan kapasitas jaringan yang baru. Perseroan belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai persentase investasi pada Backbone, Access, Ducting dan perangkat penunjang baik aktif maupun pasif infrastruktur karena saat ini masih dalam tahap perencanaan awal, dimana panjang kabel atau Ducting masih dapat berubah tergantung hasil desktop study, inland dan marine survey; dan  Sekitar 10% (sepuluh persen) akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja, dengan rincian sebagai berikut:  Biaya operasional dan p...
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai (“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD- WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat akta Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019 No. 8 tanggal 24 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam OBLIGASI BERKELANJUTAN IV ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2019, sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Emiten (Perseroan). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Emiten, dengan Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat Obligasi: Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Alamat : Plaza Xxxxxxx, xxxxxx 00 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36-38, Jakarta 12910 Tel. : (000) 000 0000, 000 0000 Faks. : (021) 526 8201 Untuk Perhatian : International Banking & Financial Institutions Group Capital Market Services Department Berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan, penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut: • Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut; • Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal; • Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; • Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang; • Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal; • Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; • Atas permintaan para Pemegang Obligasi; • Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; • Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3; atau • Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat. Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini mengenai Keterangan tentang Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”), selaku Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Protelindo I Tahun 2014, PT Bank Permata Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta. Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XX Keterangan Mengenai Wali Amanat. Halaman ini sengaja dikosongkan @xxxxx.xx.xx xxx.xxxxx.xx.xx Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xx.xx
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah, Perseroan menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan. Selain itu, PT Bank KB Bukopin Tbk, pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH‌ Dalam hal dana yang diperoleh adalah sebesar Rp273.780.000.000,- (Full Commitment) maka Penggunaan Dana setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan. Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII tentang Keterangan Tentang Wali Amanat.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“bank bjb”) selaku Wali Amanat. Berdasarkan POJK No.19/2020, bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 976/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022 dan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 977/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022. Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No.20/2020, dan telah menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan Surat Pernyataan No. 978/TRE-KWA/2022 tanggal 24 Maret 2022.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah BRI yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Indonesia dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.204-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.203-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

Related to KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).