Subkontrak Klausul Contoh

Subkontrak. Vendor tidak diizinkan untuk mensubkontrakkan kewajiban materialnya berdasarkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari DN. Setiap pelanggaran ketentuan ini oleh Vendor, maka DN berhak untuk memutuskan seluruh atau sebagian dari Perjanjian dan meminta ganti rugi. Para Pihak setuju bahwa Afiliasi DN juga berhak untuk membeli produk dan/atau layanan berdasarkan persyaratan Perjanjian. “Afiliasi”adalah setiap perusahaan yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh DN, atau mengendalikan DN, atau berada dalam kendali yang sama dengan DN. Pengendalian adalah kepemilikan langsung atau tidak langsung sekurang- kurangnya 50% dari modal nominal, atau hak lain langsung atau tidak langsung untuk menunjuk direktur utama atau orang dengan jabatan serupa yang memiliki pengaruh besar.
Subkontrak. Pemasok tidak akan melakukan subkontrak dengan pihak ketiga untuk menyediakan Barang, Layanan, atau Layanan Cloud tanpa izin tertulis sebelumnya dari Microsoft. Jika Pemasok melakukan subkontrak untuk Layanan atau Layanan Cloud dengan subkontraktor, Pemasok akan sepenuhnya bertanggung jawab kepada Microsoft atas tindakan yang diambil atau tidak diambil oleh subkontraktor, tetap memiliki seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam Ketentuan PO ini, mewajibkan subkontraktor untuk memberikan persetujuan secara tertulis bahwa Microsoft adalah penerima manfaat pihak ketiga dari perjanjian antara pihaknya dengan Pemasok, dan mewajibkan subkontraktor untuk memberikan persetujuan secara tertulis terhadap ketentuan yang perlindungannya bagi Microsoft tidak lebih rendah dari Ketentuan PO ini yang berlaku untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh subkontraktor, termasuk ketentuan perlindungan privasi dan data dalam Bagian 15 Ketentuan PO ini dan Lampiran A.
Subkontrak. Apabila dalam kondisi tertentu seperti Overload beban kerja, ketidakmampuan sementara dan kebutuhan akan keahlian yang lebih baik, PIHAK PERTAMA menerapkan subkontrak atas sebagian atau seluruh pekerjaan kepada Lembaga Inspeksi yang memiliki kompetensi setara atau lebih baik atas dasar persetujuan yang tertulis yang terverifikasi oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan PIHAK PERTAMA bertanggungjawab atas hasil pekerjaan subkontraktor yang ada pada daftar subkontraktor yang didokumentasikan.
Subkontrak. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah pelaksanaan kemitraan subkontrak dapat dilaksanakan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah dimana usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah berkedudukan sebagai subkontraktor. Selain itu dapat juga dilaksanakan antara usaha menengah dengan usaha mikro dan usaha kecil dimana usaha menengah berkedudukan sebagai kontraktor, usaha mikro dan usaha kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.
Subkontrak. Untuk membantu Oracle dalam memberikan Layanan, Oracle akan berhak mensubkontrakkan bagian apa pun dari Layanan. Oracle akan bertanggung jawab atas kualitas layanan yang diberikan oleh setiap subkontraktor yang telah dipilih dan semua layanan yang diberikan oleh subkontraktor akan dibayar secara langsung oleh Oracle.

Related to Subkontrak

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Cukup jelas Pasal 21

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.