Common use of TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa DanaNo. IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi identitas bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk KTP untuk perorangan lokal, /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasardasar berikut perubahannya yang terakhir, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak) Pajak serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum) , bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan Pencegahan Pendanaan Terorisme penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorismeditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening diisi dan (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada). , formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir pembukaan rekening Profil Pemodal dan formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diprosesREKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ITB-NIAGA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lain menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dasar serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) Badan Hukum), bukti pembayaran, dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dalam rangka penerapan Program dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ITB-NIAGA yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ITB-NIAGA harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi formulir pemesanan pembelian syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronikITB-NIAGA. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa DanaNo. IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi identitas bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk KTP untuk perorangan lokal, /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasardasar berikut perubahannya yang terakhir, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak) Pajak serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum) , bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan Pencegahan Pendanaan Terorisme penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorismeditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening diisi dan (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pembukaan rekening REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). , formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir pembukaan rekening Profil Pemodal dan formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diprosesREKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para Khusus bagi calon Pemegang unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada), dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, Dana dan formulir lain yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (dua puluh Sembilan April dua ribu empatjika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasardasar berikut perubahannya yang terakhir, NPWP (Nomor Pokok Wajib PajakPajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk, /Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) ), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam rangka penerapan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan maupun dokumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorismeditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). Formulir profil pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaranpembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri. Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH beserta bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). Formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). Formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam KontrakKontrak ini, prospektus Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BONDdari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyer taan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND TOTAL RETURN EQUITY FUND harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lain menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dasar serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen- dokumen -dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dalam rangka penerapan Program dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Manajer Investasi wajib melaksanakan tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Inves tasi (jika ada) melaksanakan Program tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapa n prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui m elalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik transaks i elektronik. Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND TOTAL RETURN EQUITY FUND harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi formulir pemesanan pembelian syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)TOTAL RETURN EQUITY FUND. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Ag en Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi koordina si Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan menggun akan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik elekt ronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik ele ktronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi tran saksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa KeuanganOJK, dan melindungi kepentingan kepenting an calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon cal on Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada dalam sistem elektronik yang disediakan disedia kan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian penyelengga raan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat terd apat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Pe megang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan Pen yertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari d ari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor No. IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, dan formulir lain yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (dua puluh Sembilan April dua ribu empatjika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan), serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasardasar berikut perubahannya yang terakhir, NPWP (Nomor Pokok Wajib PajakPajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk, /Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum) , bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam rangka penerapan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maupun dokumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorismeditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada). Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pembukaan rekening diisi (jika disyaratkan) diisi, dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri tersebut diri. Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada). Formulir pembukaan rekening (jika ada), Formulir Profil Pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan formulir pemesanan pembelian PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa DanaNo. IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi identitas bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk KTP untuk perorangan lokal, /Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasardasar berikut perubahannya yang terakhir, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak) Pajak serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum) , bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan- perubahan dan Pencegahan Pendanaan Terorisme penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorismeditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening diisi dan (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS (jika ada). , formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir pembukaan rekening Profil Pemodal dan formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND REKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diprosesREKSA DANA BNP PARIBAS SOLARIS.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lain menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dasar serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dalam rangka penerapan Program dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Manajer Investasi wajib melaksanakan tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik elektronik. Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang pertama kali (pembelian awal) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB- Principal Total Return Equity Fund sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM- LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus dilakukan oleh calon Pemegang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)CIMB-Principal Total Return Equity Fund. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa KeuanganOJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS VIII, apabila dirasakan perlu oleh Manajer Investasi, dapat disyaratkan untuk membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening FORTIS PROTEKPLUS VIII serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dasar serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan BAPEPAM Nomor V.D.10. Formulir pembukaan rekening Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal)FORTIS PROTEKPLUS VIII. -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS VIII dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan hanya pada Masa Penawaran dengan mengajukan permohonan tertulis atau mengisi formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, FORTIS PROTEKPLUS VIII dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS VIII beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh atau perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening FORTIS PROTEKPLUS VIII (jika ada). , Formulir pembukaan rekening Profil Pemodal dan formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS VIII dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal dan perwakilan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang pada Masa Penawaran. Pembelian Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian FORTIS PROTEKPLUS VIII harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronikFORTIS PROTEKPLUS VIII. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan BAPEPAM Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan pembukaan rekening dan formulir lain yang diperlukan Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.D.2 IV.D.2. tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, /Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dalam rangka penerapan dengan Program Anti Pencucian Uang APU dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. PPT di Sektor Jasa Keuangan Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang APU dan Pencegahan Pendanaan Terorisme PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa KeuanganOJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening, dan Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, dokumen- dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronikbaik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang APU dan Pencegahan Pendanaan TerorismePPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BONDXXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 harus terlebih dahulu membuka rekening MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa DanaPenyertaan, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, /Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 (“Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10.”). Formulir pembukaan rekening Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang pertama kali (pembelian awal)kali. -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1., dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam KontrakKontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00, prospektus Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Manajer Investasi dan dalam formulir pemesanan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BONDapabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ITB-NIAGA harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lain menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dasar serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) Badan Hukum), bukti pembayaran , dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dalam rangka penerapan Program dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 . Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ITB-NIAGA yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM -LK No. -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ITB-NIAGA harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi formulir pemesanan pembelian syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronikITB-NIAGA. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian pembe lian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Para calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS X, apabila dirasakan perlu oleh Manajer Investasi, dapat disyaratkan untuk membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening FORTIS PROTEKPLUS X serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20dengan melengkapi fotokopi Bukti Jati Diri (KTP/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dasar serta Kartu Tanda Penduduk, KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) Badan Hukum), bukti pembayaran dan dokumen- dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan BAPEPAM Nomor V.D.10. Formulir pembukaan rekening Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik FORTIS PROTEKPLUS X. Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS X dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan hanya pada Masa Penawaran dengan mengajukan atau mengisi formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, FORTIS PROTEKPLUS X dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS X beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh atau perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening FORTIS PROTEKPLUS X (jika ada). , Formulir pembukaan rekening Profil Pemodal dan formulir pemesanan pembelian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND FORTIS PROTEKPLUS X dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal dan perwakilan Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang pada Masa Penawaran. Pembelian Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian FORTIS PROTEKPLUS X harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. FORTIS PROTEKPLUS X. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan TerorismePeraturan BAPEPAM Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan ditolak dan tidak diproses.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif