TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana, Investment Agreement
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA IIPESONA SYARIAH.
Appears in 3 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus, Pembaharuan Prospektus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH (jika ada), dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal profil pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, Nomor: IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir prinsip mengenal nasabah lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen badan hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas ketentuan dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). Formulir profil pemodal, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, diisi dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaranpembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri. Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH beserta bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada). Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabahprofil pemodal, Formulir Profil Pemodal Penerapan Program APU dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA IIPESONA SYARIAH (jika ada). Formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) untuk kemudian mendapatkan persetujuan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) yang bersangkutan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Dalam hal terdapat keyakinan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, peraturan lain yang berlaku dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH (jika ada) akan menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Syariah, Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Syariah
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan ditunjuk secara sah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran pembayaran, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan penggantinya Pencegahan Pendanaan Terorisme. Para pemodal yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari PRINCIPAL ITB-NIAGA. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIBank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL DOLLAR BOND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, formulir prinsip mengenal nasabah serta yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTP/Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan Tentang Program Anti Pencucian Uang dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar ModalPencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL DOLLAR BOND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), . Formulir pembukaan rekening dan formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Update
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, formulir prinsip mengenal nasabahyang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta Nomor: IV.D.2 dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya atau peraturan lain yang mungkin ada dikemudian hariberlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), beserta ketentuan- ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS KOMODITAS PLUS. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS KOMODITAS PLUS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana FORTIS KOMODITAS PLUS dapat disyaratkan untuk membuka akun di bank yang bersangkutan dengan ditunjuk oleh Manajer Investasi, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II akun FORTIS KOMODITAS PLUS serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10., yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 (selanjutnya disebut “POJK No.22Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10.”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal). Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening akun (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS KOMODITAS PLUS yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS KOMODITAS PLUS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS KOMODITAS PLUS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS KOMODITAS PLUS beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II akun FORTIS KOMODITAS PLUS (jika adadisyaratkan), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS KOMODITAS PLUS dapat diperoleh dari Manajer Investasi Investasi, atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIReksa Dana FORTIS KOMODITAS PLUS. Pembelian Unit Penyertaan FORTIS KOMODITAS PLUS harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif FORTIS KOMODITAS PLUS, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS KOMODITAS PLUS. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana FORTIS KOMODITAS PLUS wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk XXX XXXXXXX BERIMBANG harus terlebih dahulu membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II Bank Kustodian atau bank lain yang ditentukan ditunjuk oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan Manajer Investasi untuk pembelian pertama Unit Penyertaan XXX XXXXXXX BERIMBANG, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabahrekening, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2Reksa Dana, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 (selanjutnya disebut “POJK No.22Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10.”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal). Formulir prinsip mengenal nasabah, pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXXXX BERIMBANG yang pertama kali (kali. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1., dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian awal)Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXXXX BERIMBANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXXXX BERIMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada)Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari XXX XXXXXXX BERIMBANG. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXXX BERIMBANG tidak diisi dengan lengkap atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIbila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Equity Aggressive dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Equity Aggressive harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan ditunjuk secara sah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahansebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh LK Nomor V.D.10. Manajer Investasi dan/atau wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah peraturan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening nasabah terkait pertemuan langsung (jika disyaratkanFace to Face) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan sebelum melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Equity Aggressive yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal CIMB-Principal Equity Aggressive sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Equity Aggressive harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari CIMB- Principal Equity Aggressive. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS X, apabila dirasakan perlu oleh Manajer Investasi, dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau di bank lain yang ditentukan ditunjuk oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan Xxxxxxx Investasi, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS X serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modalsebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal diisi dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). FORTIS PROTEKPLUS X. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS X dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan hanya pada Masa Penawaran dengan mengajukan atau mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS X dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual atau perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS X (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS X dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS X. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIBank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD (jika ada) dapat disyaratkan terlebih dahulu untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun CAKRA SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD (jika ada) atau mengajukan langsung kepada Manajer Investasi harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, dan formulir prinsip mengenal nasabah lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada) yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan), serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas ketentuan dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hariKeuangan, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada). Formulir Profil Pemodal, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dan ditandatangani serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD yang pertama kali dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih dan melengkapinya dengan bukti pembayaranpembayaran dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan fotokopi bukti identitas diri. Pembelian Unit Penyertaan selanjutnya dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD beserta bukti pembayaran dalam mata uang Rupiah yang harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS CAKRA SYARIAH USD (jika ada). Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabahFormulir Profil Pemodal, Formulir Profil Pemodal Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II CAKRA SYARIAH USD dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA IICAKRA SYARIAH USD (jika ada).
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus terlebih dahulu membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II Bank Kustodian atau bank lain yang ditentukan ditunjuk oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan Manajer Investasi untuk pembelian pertama Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabahrekening, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2Reksa Dana, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 (selanjutnya disebut “POJK No.22Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10.”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal). Formulir prinsip mengenal nasabah, pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali (kali. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1., dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian awal)Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada)Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA tidak diisi dengan lengkap atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIbila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD, formulir prinsip mengenal nasabahyang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada) dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta Nomor: IV.D.2 dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya atau peraturan lain yang mungkin ada dikemudian hariberlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.beserta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, dan Unit Penyertaan akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III kepada Manajer Investasi dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (In Good Funds) pada rekening BRI SERUNI PASAR UANG III di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx serta perwakilan Manajer Investasi pada Bank Lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan atau transfer dalam Mata Uang Rupiah kepada Rekening BRI SERUNI PASAR UANG III yang ada di dalamnyaBank Kustodian atau Bank Lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Khusus bagi Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II BRI SERUNI PASAR UANG III harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pembelian Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. Nomor IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20/PM/2004, tanggal 29 April 2004, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri menandatanganinya, dilengkapi Fotokopi Jati Diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Perorangan Lokal dan Paspor untuk perorangan asing Perorangan Asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirFotokopi Anggaran Dasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTP/Kartu Tanda Penduduk/ Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran Hukum) dan dokumen-Dokumen- dokumen pendukung Pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: Nomor POJK 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar ModalPOJK.04/2014. Formulir prinsip mengenal nasabah, Pembelian Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III dan Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIyang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 22/POJK.04/2014 tersebut, Manajer Investasi wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan BRI SERUNI PASAR UANG III dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengajukan permohonan Pembelian Unit Penyertaan beserta Bukti Pembayaran yang disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh Manajer Investasi, Propektus dan dalam Formulir Pembelian Reksa Dana BRI SERUNI PASAR UANG III. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS kepada Manajer Investasi atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan baik (in good funds) pada rekening DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang di tetapkan oleh diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Selanjutnya seluruh Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI PENDAPATAN TETAP MULTI PLUS dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, formulir prinsip mengenal nasabah serta dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokallokal dan Paspor/Paspor KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IINasabah.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan Penyer taan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan ditunjuk secara sah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen -dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan Tentang Program Anti Pencucian Uang dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Pencegahan Pendanaan Terorisme. Manajer Investasi dan/atau wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inves tasi (jika ada) tunduk pada ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah peraturan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir mengenai pelaksanaan penerapa n prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal Anti Pencucian Uang dan formulir pembukaan rekening Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait pertemuan langsung (jika disyaratkanFace to Face) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan sebelum m elalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaks i elektronik. Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL TOTAL RETURN EQUITY FUND. Dalam hal Manajer Investasi atau Ag en Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordina si Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat diperoleh dari menggun akan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elekt ronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi ele ktronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti tran saksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepenting an calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan cal on Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disedia kan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelengga raan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terd apat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pe megang Unit Pen yertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang d ari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIpermohonan, calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian DANAMAS FLEKSI harus mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi DANAMAS FLEKSI dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 secara lengkap yang dapat diperoleh di Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi. IV.D.2Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah Formulir Pembelian Unit Penyertaan diterima secara lengkap (good application) oleh Manajer Investasi dan uang pembelian telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening DANAMAS FLEKSI pada Bank Kustodian. Formulir Pembelian Unit Penyertaan (rangkap 4) dan Formulir Profil Pemodal harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh pemodal atau pejabat yang ditunjuk dan dikembalikan kepada Manajer Investasi. Bagi pemodal perorangan, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya Formulir Pembelian Unit Penyertaan harus disertai dengan fotokopi bukti jati fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP KTP/Paspor/SIM/KIMS/KITAS). Sedangkan bagi pemodal institusi berbadan hukum, Formulir Pembelian Unit Penyertaan (rangkap 4) harus disertai surat kuasa dari direksi kepada pejabat yang ditunjuk untuk perorangan lokalmelakukan transaksi dengan DANAMAS FLEKSI disertai fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor Paspor/SIM/KIMS/KITAS) dari yang memberi kuasa dan diberi kuasa untuk perorangan asing melakukan transaksi pembelian tersebut. Bagi pemodal institusi berbadan hukum yang membeli Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI untuk pertama kali harus melampirkan fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / Anggaran Dasar dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau (NPWP) institusinya. Sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. V.D.10. Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, dengan demikian Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib meminta informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan pendukungnya mengenai pemodal sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan BAPEPAM tersebut di atas. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM No.V.D.10 tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pembelian Unit Penyertaan akan diproses bila Formulir Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (POJKgood application) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/dan uang pembeliannya telah diterima dengan baik (in good fund) pada rekening DANAMAS FLEKSI di Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan pada rekening DANAMAS FLEKSI di bank – bank lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modaldibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan Manajer Investasi. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir prinsip mengenal nasabah, Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS FLEKSI dan Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IItidak terpenuhi.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang PACIFIC BALANCE FUND harus mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya menandatanganinya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/atau Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirAnggaran Dasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.01/2017 yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh disampaikan kepada Manajer Investasi dan/secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain Dana yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awalada). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan pemodal dengan mengisi menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya Penyertaan, yang dilengkapi dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, . Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND dan Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIReksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Pemodal yang sudah mempunyai rekening Reksa Dana di PT. Pacific Capital Investment, dapat mengirimkan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah diisi lengkap bersama bukti pembayaran kepada Manajer Investasi baik secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 /POJK.01/2017, Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PACIFIC BALANCE FUND, Prospektus ini dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan PACIFIC BALANCE FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Renewal
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22No. 22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan- perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II SOLARIS dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IISOLARIS.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PASAR UANG SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PASAR UANG SYARIAH (jika ada) atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa DanaBNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PASAR UANG SYARIAH baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PASAR UANG SYARIAH (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabahmenandatangani, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan Pemodal, dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada) yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2rangka penerapan Program APU, formulir prinsip mengenal nasabah PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya atau peraturan lain yang mungkin ada dikemudian hariberlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaBNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH (jika ada), beserta ketentuan- ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Pen yertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund . Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Eq uity Fund dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan ditunjuk secara sah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri B ukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen -dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang d an Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22Nomor 12/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh POJK.01/2017 . Manajer Investasi dan/atau wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah peraturan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal Anti Pencucian Uang dan formulir pembukaan rekening Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait pertemuan langsung (jika disyaratkanFace to Face) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan sebelum melalui pem bukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB- Principal Total Return Equity Fund sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM - LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari CIMB-Principal Total Return Equity Fund. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaf taran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesana n pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan ditunjuk secara sah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran , dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22Nomor 12/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya POJK.01/2017 . Para pemodal yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM -LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari PRINCIPAL ITB-NIAGA. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIBank Kustodian wajib menolak pesanan pembe lian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS kepada Manajer Investasi atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan baik (in good funds) pada rekening DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang di tetapkan oleh diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Selanjutnya seluruh Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR EKUITAS PLUS dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, formulir prinsip mengenal nasabah serta dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokallokal dan Paspor/Paspor KIMS/KITAS untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor Paspor/KIMS/KITAS pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang yang diperlukan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IINasabah.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, BRI SYARIAH SAHAM dan Unit Penyertaan BRI SYARIAH SAHAM akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II BRI SYARIAH SAHAM kepada Manajer Investasi atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan baik (in good funds) pada rekening BRI SYARIAH SAHAM di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang di tetapkan oleh diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening BRI SYARIAH SAHAM yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Selanjutnya seluruh Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II BRI SYARIAH SAHAM harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BRI SYARIAH SAHAM dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, formulir prinsip mengenal nasabah serta yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29- 04-2004 (dua puluh sembilan April dua ribu empat), dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan Tentang Program Anti Pencucian Uang dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPencegahan Pendanaan Terorisme.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II INDONESIA ESG EQUITY melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II INDONESIA ESG EQUITY tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening Formulir Pembukaan Rekening termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang di tetapkan dipilih, yang ditetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II INDONESIA ESG EQUITY baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabahFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada) yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya atau peraturan lain yang mungkin ada dikemudian hariberlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY (jika ada), beserta ketentuan- ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 harus terlebih dahulu membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabahPenyertaan, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/lokal / Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.D.10. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-313/BL/2007 tanggal 28 Agustus 2007 (selanjutnya disebut “POJK No.22Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10.”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal). Formulir prinsip mengenal nasabah, Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 yang pertama kali (kali. Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.B.1., dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian awal)Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 dan melengkapinya dengan bukti pembayaranpembayaran pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi atau baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 00, Xxxxxxxxxx xxx xxxxx Xxxxxxxx Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-Principal Total Return Equity Fund dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan ditunjuk secara sah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22Nomor 12/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh POJK.01/2017. Manajer Investasi dan/atau wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah peraturan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir mengenai pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal Anti Pencucian Uang dan formulir pembukaan rekening Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait pertemuan langsung (jika disyaratkanFace to Face) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan sebelum melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Para pemodal yang melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Total Return Equity Fund yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan CIMB- Principal Total Return Equity Fund sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM- LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II CIMB-Principal Total Return Equity Fund harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari CIMB-Principal Total Return Equity Fund. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 tersebut, Manajer Investasi atau Bank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan Unit Penyertaan BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada Manajer Investasi atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan baik (in good fund) pada rekening BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang di tetapkan oleh diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Selanjutnya seluruh Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BRI BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan serta formulir lain yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, formulir prinsip mengenal nasabah serta dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIKeuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dan Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA kepada Manajer Investasi atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan baik (in good fund) pada rekening DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang di tetapkan oleh diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Selanjutnya seluruh Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA MELATI OBLIGASI NEGARA INDONESIA dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan serta formulir lain yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, formulir prinsip mengenal nasabah serta dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIKeuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA harus terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nodan LK Nomor IV.D.2. IV.D.2tentang Profil Pemodal Reksa Dana, formulir prinsip mengenal nasabah serta yang merupakan tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan Formulir pembukaan rekening dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal diisi dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Seluruh pembelian unit penyertaan yang disampaikan ke Bank Kustodian harus disertai dengan bukti pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada)rekening, formulir prinsip mengenal nasabah, dan Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIyang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA, dokumen- dokumen pendukung sebagaimana tersebut di atas beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS VIII, apabila dirasakan perlu oleh Manajer Investasi, dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau di bank lain yang ditentukan ditunjuk oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan Xxxxxxx Investasi, mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS VIII serta harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modalsebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal diisi dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal)FORTIS PROTEKPLUS VIII. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS VIII dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan hanya pada Masa Penawaran dengan mengajukan permohonan tertulis atau mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS VIII dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual atau perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS VIII (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II FORTIS PROTEKPLUS VIII dapat diperoleh dari Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada Masa Penawaran. Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM Nomor V.D.10 tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIBank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, dan Unit Penyertaan akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan menyampaikan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA kepada Manajer Investasi atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan baik (In Good Funds) pada rekening BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang di tetapkan oleh diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Selanjutnya seluruh Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2Pemodal, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan menandatanganinya, dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirAnggaran Dasar, NPWP (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Bidang Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPOJK 22/POJK.04/2014.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PESONA SYARIAH. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA II PESONA SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA SYARIAH BNP PARIBAS PRIMA IIPESONA SYARIAH.
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II IDX GROWTH30 melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II IDX GROWTH30 (jika ada) dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II IDX GROWTH30 tersebut atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa DanaDana REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada). Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II IDX GROWTH30 baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS PRIMA II IDX GROWTH30 (jika ada) harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dan formulir lain yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada) yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (Formulir Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan) serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen Hukum), dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya atau peraturan lain yang mungkin ada dikemudian hariberlaku, maupun dokumen sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa DanaREKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 (jika ada), beserta ketentuan- ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk secara sah oleh Manajer Investasi. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA harus mengajukan permohonan pembelian Unit Penyertaan dengan cara mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan menyerahkannya kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan ditunjuk secara sah oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan melengkapi fotokopi bukti jati diri Bukti Jati Diri (KTP untuk perorangan lokalKTP/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukumHukum), bukti pembayaran pembayaran, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan penggantinya Pencegahan Pendanaan Terorisme. Para pemodal yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA yang pertama kali (pembelian awal)) disyaratkan untuk mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal PRINCIPAL ITB-NIAGA sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM-LK No. IV.D.2 sebelum melakukan pembelian. Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II PRINCIPAL ITB-NIAGA harus dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II syarat dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari PRINCIPAL ITB-NIAGA. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIBank Kustodian wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP akan di terbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang menyampaikan permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP kepada Manajer Investasi atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan baik (in good fund) pada rekening DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang di tetapkan oleh diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran. Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaDana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian dapat menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas permintaan dan instruksi Manajer Investasi. Selanjutnya seluruh Para calon Pemegang unit penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP harus terlebih dahulu mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAREKSA BRAWIJAYA ABADI PENDAPATAN TETAP dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan serta formulir lain yang diperlukan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi, formulir prinsip mengenal nasabah serta dan melengkapinya dengan fotokopi bukti jati identitas diri (KTP Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhirdasar, NPWP (NPWP) Nomor nomor Pokok Wajib Pajak Pajak) serta KTPKartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran ) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pembukaan rekening REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II (jika ada), formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA IIKeuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana