TINDAK LANJUT Klausul Contoh

TINDAK LANJUT. 1. Pelaksanaan pembinaan yang berkesinambungan serta koordinasi yang melibatkan semua pihak terkait, baik pemerintah daerah bersama seluruh perangkat – perangkat menurut kewenangannya masing – masing, pendamping kecamatan, aparatur pemerintah gampong, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan lembaga non pemerintahan yang sejalan dalam upaya pemberdayaan. 2. Penyusunan regulasi dan petunjuk teknis dengan lebih tepat sebagaimana peraturan perundang – undangan yang berlaku. 3. Melakukan peningkatan/upgradeing kualitas maupun kuantitas SDM pengelola pemberdayaan dan pemerintahan gampong. 4. Perlunya pembinaan kepada masyarakat tentang arti pentingnya pengawasan terhadap anak – anak hingga mereka beranjak dewasa terhadap bahaya budaya luar yang masuk melalui jaringan media elektronik maupun media massa. 5. Pentingnya menggali kembali budaya kearifan lokal yang bersifat adat dan agamis untuk menangkal pengaruh budaya asing yang xxxxxxxxxxx kaum muda. 6. Perlunya keterlibatan setiap unsur masyarakat dalam gampong, khususnya unsur adat dan agama agar program pengendalian penduduk khususnya Keluarga Berencana dapat berjalan sesuai rencana agar dapat mencapai angka target yang telah ditentukan, hal ini perlu dilakukan karena kabupaten aceh barat daya merupakan salah satu kabupaten yang masing menjunjung tinggi nilai adat dan budaya islami. 7. Pentingnya memberikan sosialisasi maupun pelatihan – pelatihan kepada para perempuan di gampong untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka agar dapat hidup setara dan mandiri sebagaimana layaknya kaum laki – laki tanpa melupakan kodratnya sebagai seorang wanita. 8. Agar selarasnya antara target dan realisasi maka RENSTRA 2012 – 2022 hendaknya dilakukan peninjauan ulang khususnya terhadap nilai – nilai capaian target dan realisasi yang telah ditentukan agar sesuai dengan realita yang ada sesuai dengan kemampuan SDM dan penganggaran.
TINDAK LANJUT. PARA PIHAK sepakat menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian antara PARA PIHAK dan jajaran di bawahnya yang mengatur secara rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman ini. Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PARA PIHAK. PIHAK KEDUA NTARA NASIONAL INDONES PIHAK PERTAMA PERHUBUNGAN RI OELDOKO NDERAL TNI
TINDAK LANJUT. ATAS KELALAIAN PEMBAYARAN HUTANG 1. Apabila Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) lalai atau tidak mampu dalam melaksanakan kewajiban pembayaran atas hutangnya berikut bunga dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk itu sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, maka Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ) akan menjual SAHAM-SAHAM tersebut di muka umum tanpa memberitahukan dengan cara apapun kepada Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ). ------------------- 2. Penjualan SAHAM-SAHAM tersebut dilakukan menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh Perseroan Terbatas ( ---- 3. Para penjamin memberi kuasa kepada Perseroan Terbatas ( nama perusahaan B ------ ) untuk melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan penjualan atau pemindahan hak atas SAHAM-SAHAM tersebut. - - 4. Dari hasil keseluruhan penjualan SAHAM-SAHAM tersebut Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan A ------ ) akan melaksanakan: ---------------- -- Pengambilan sejumlah uang yang merupakan hutang Perseroan Terbatas ( ------- nama perusahaan B ------ ) berikut bunga dan biaya- biaya lainnya yang diperlukan untuk itu. ------------------------------------- -- Pengembalian sisa uang kepada para PENJAMIN apabila masih terdapat sisa kelebihan. --
TINDAK LANJUT. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
TINDAK LANJUT. Kami menyadari bahwa kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Kabupaten Bogor ini masih belum sempurna, kami akan berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan manajemen kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor dengan melakukan :
TINDAK LANJUT. ATAS KELALAIAN PEMBAYARAN HUTANG

Related to TINDAK LANJUT

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN