Jenis Data Klausul Contoh

Jenis Data. Instrumen Pengumpulan Data ............................................................
Jenis Data. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif, yaitu jenis data yang dapat diukur atau dihitung secara langsung, yang berupa informasi atau penjelasan yang dinyatakan dengan bilangan atau berbentuk angka. Dalam hal ini data kuantitatif yang diperlukan adalah Jumlah karyawan, dan hasil angket.
Jenis Data. 1) Data Primer Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui teknik wawancara dengan pemilik Rumah Makan yang ada di Kota Padang. Data jenis ini diperoleh dari data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yaitu bagaimana sistem pelaksanaan perjanjian kerjasama yang terjadi antara kedua belah pihak serta kendala apa saja yang dialami. 2) Data Sekunder Data sekunder yaitu data tidak langsung yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan bahan kepustakaan, dan digunakan untuk melengkapi data primer dengan memanfaatkan bahan-bahan yang terdiri dari: a) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat karena dikeluarkan oleh lembaga-lembaga atau pemerintahan dan berbentuk peraturan peraturan perundang-
Jenis Data. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Untuk memecahkan isu hukum sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogianya, maka diperlukan data. Ada pun jenis data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah data sekunder, yang meliputi: 1. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas.108 Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan atau putusan-putusan hakim.109 Bahan hukum primer yang digunakan oleh Penulis dalam melakukan penelitian ini terdiri dari: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; b. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012; c. Putusan Pengadilan Negeri Manado No.90/Pid.B/2011/PN.MDO; d. Putusan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia No.365K/Pid/2012; dan e. Putusan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia No.79PK/Pid/2013. 2. Bahan hukum sekunder, yaitu semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.110 3. Bahan hukum tersier, yaitu berupa Kamus Hukum. 4. Bahan Non Hukum, yaitu terdiri dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan hasil wawancara dengan perwakilan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) maupun perwakilan hakim. 108 Xxxxxxxxx Xxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm.47. 109 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Penelitian Hukum (b), (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014), hlm.181. 110 Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx (a), Op.Cit., hlm.54.
Jenis Data. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dalam melakukan penelitian ini Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Untuk memecahkan isu hukum sekaligus memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya, maka diperlukan data. Ada pun jenis data yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah data sekunder, yang meliputi: 1. Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas.78 Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan atau putusan-putusan hakim.79 Bahan hukum primer yang digunakan oleh Penulis dalam melakukan penelitian ini terdiri dari: tertentu. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Raja Grafindo, 1995), hlm.15.
Jenis Data. Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data primer. Xxxxxxxx (2017: 193) data primer adalah data yang langsung diperoleh dan diberikan langsung kepada pengumpul data.
Jenis Data. Penelitian ini menggunakan 2(dua) jenis data dalam melakukan, data tersebut yaitu :
Jenis Data. Data yang digunakan guna menunjang hasil penelitian ini adalah data empiris. Data sekunder merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan secara tidak langsung dengan penelitian kepustakaan, guna mendapatkan landasan teoritis dan beberapa pendapat maupun tulisan para ahli dan juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk ketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada. Data sekunder dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi 3 (tiga) , yaitu :
Jenis Data. Jenis data dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
Jenis Data. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka yang antara lain meliputi dokumen-dokumen resmi, buku-buku, makalah, hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan, artikel yang berkaitan dengan perjanjian internasional, perjanjian Kota Bersaudara dan kewenangan Pemerintah daerah dalam pembuatan perjanjian internasional.