Definisi Entitas Anak

Entitas Anak berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan dengan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Anak berarti perusahaan dimana Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan hak suara lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung, atau apabila Perseroan memiliki 50% atau kurang saham dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan Entitas Anak. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan adalah GLM.
Entitas Anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka.

Examples of Entitas Anak in a sentence

  • Laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.

  • Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • Risiko dan faktor risiko yang dijelaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai tantangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini atau yang mungkin terjadi di masa depan.

  • Risiko-risiko yang dijelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannya dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham Perseroan.

  • Beliau saat ini juga menjabat sebagai Komisaris atau Direktur di beberapa Entitas Anak Grup lndomobil.


More Definitions of Entitas Anak

Entitas Anak memiliki kewajiban untuk memperbarui ijin dan persetujuan yang dimilikinya apabila masa berlakunya telah habis, termasuk mendapatkan ijin-ijin dan persetujuan- persetujuan baru lainnya apabila diperlukan. Tidak ada kepastian bahwa Entitas Anak akan dapat memperoleh atau memperbarui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan. Apabila Entitas Anak tidak dapat memperoleh atau memperbaharui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan mereka untuk melakukan kegiatan usahanya, maka kegiatan usaha, hasil usaha, kondisi keuangan, dan prospek Entitas Anak akan terkena dampak yang merugikan secara material.
Entitas Anak. Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. FPPS : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PUT I.
Entitas Anak berarti perusahaan dimana Perseroan mengendalikan perusahaan ketika Perseroan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan perusahaan dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas perusahaan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Entitas Anak, yaitu PT Sahabat Finansial Keluarga.
Entitas Anak. Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap operasional Perseroan Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan Jumlah liabilitas Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor pihak ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak
Entitas Anak perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud di bawah ini, yaitu:
Entitas Anak. Berarti perusahaan yang mana lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.