Definisi Hak Pemegang Obligasi

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hak Pemegang Obligasi adalah dengan preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus(preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Examples of Hak Pemegang Obligasi in a sentence

  • Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Hak Pemegang Obligasi atas Jaminan berupa Piutang Performing memiliki peringkat preferen dalam hal akta jaminan fidusia telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan telah diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia.

  • Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Hak Pemegang Obligasi atas jaminan berupa piutang performing memiliki peringkat preferen dalam hal akta jaminan fidusia telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah penandatanganan akta jaminan fidusia.

  • Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

  • Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

  • Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

  • Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

  • Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

  • Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.


More Definitions of Hak Pemegang Obligasi

Hak Pemegang Obligasi adalah konkuren atas Jaminan.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang - Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini ditawarkan dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Ob- ligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2018 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 29 Maret 2023.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Perseroan membuka Rekening DSRA dan mempertahankan dana yang terdapat di dalam DSRA tersebut dengan jumlah yang sekurang – kurangnya sebesar 6 (enam) bulan Bunga Obligasi sampai dengan Pokok dan Bunga Obligasi dilunasi seluruhnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan sebagai berikut :
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripasu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat UOB Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 10 Jakarta 10230 – Indonesia Telp. (000) 0000 0000 (hunting) Fax. (000) 0000 0000 Website: xxx.xxx.xx.xx Email: xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxx.xx.xx Jaringan Kantor Per tanggal 10 Mei 2021, jaringan layanan Perseroan mencakup 41 kantor cabang, 107 kantor cabang pembantu dan 160 ATM yang tersebar di 30 kota di 18 provinsi yang bekerja sama dengan jaringan ATM Prima, ATM Bersama, dan jaringan VISA di seluruh dunia, serta jaringan regional ATM grup usaha United Overseas Bank Limited

Related to Hak Pemegang Obligasi

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 4.622.907,- Sub Kegiatan : Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 3.025.719,- Sub Kegiatan : Fasilitasi Kunjungan Tamu 9.222.572,- Sub Kegiatan : Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 23.605.171,- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 34.913.295,- Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 31.962.475,- Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2.950.820,- Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 77.251.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat 331.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 8.160.000,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 68.760.000- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 54.864.508,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 46.569.800,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabiltasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya 4.584.738,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya 3.709.970,- Perjanjian Kinerja Tahun 2022 SKPD Kecamatan Xxxxxxxx Kabupaten Toba Tahun 2022 (terlampir)