Definisi Masa Berlaku

Masa Berlaku. SBU adalah selama 3 (tiga) tahun.
Masa Berlaku. Oracle Linux/Oracle VM” didefinisikan sebagai jangka waktu bagi Anda untuk memperoleh Penawaran Layanan Oracle Linux/Oracle VM yang berlaku. 1.3 “Oracle Linux/Oracle VM Term(s)” is defined as the duration for which You have acquired the applicable Oracle Linux/Oracle VM Service Offering(s).
Masa Berlaku adalah periode dimana Pemegang Kartu dapat menggunakan Kartu Kredit Jenius untuk melakukan transaksi. PT Bank SMBC Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan merupakan peserta penjaminan LPS. 20. “Merchant (Pedagang)” adalah penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit. 21. “Mesin EDC (Electronic Data Capture)” adalah sebuah alat elektronik yang digunakan sebagai sarana pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit dan/atau Kartu Debit. 22. “Nilai Creditbility” adalah batas maksimal kredit yang dapat ditawarkan oleh Bank sesuai dengan kelayakan Pemegang Kartu berdasarkan kriteria penilaian Bank dan Pemegang Kartu dapat mengalokasikan ke Limit Flexi Cash, dan/atau Limit Kartu Kredit Jenius dan/atau Limit Xxxxxx Xxxxxxxx berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 23. “Pemakaian di Luar Batas (Overlimit)” adalah penggunaan Kartu Kredit yang melampaui Limit Kartu Kredit. 24. “Pembayaran” adalah setiap transaksi pembayaran tagihan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius yang telah diterima, tercatat dan dibukukan dalam pembukuan Bank SMBCI. 25. ”Pembayaran Minimum” adalah jumlah Pembayaran yang harus dilakukan oleh Pemegang Kartu pada atau sebelum Tanggal Jatuh Tempo agar terhindar dari Denda Keterlambatan dan tidak mempengaruhi status kolektibilitas kartu kredit Pemegang Kartu pada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) maupun biro kredit lainnya. 26. “Pembayaran Minimum Yang Tertunggak” adalah bagian dari Pembayaran Minimum bulan sebelumnya yang belum dibayar sampai dengan tanggal cetak Lembar Penagihan bulan berikutnya. 27. “Pembelanjaan” adalah transaksi perolehan barang dan/atau jasa yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit Jenius. 28. “Pemberitahuan” adalah pemberitahuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan Kartu Kredit Jenius yang disampaikan dari waktu ke waktu, baik secara bersamaan maupun secara terpisah dari Lembar Penagihan dan/atau melalui xxxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxxx-xxx- ketentuan atau Komunikasi-komunikasi lainnya, yang selanjutnya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. 29. “Pemegang Kartu” adalah:

Examples of Masa Berlaku in a sentence

  • Untuk Masa Berlaku Oracle Linux/Oracle VM kedua dan berikutnya, biaya yang harus dibayar akan dihitung berdasarkan jumlah total Sistem yang didukung yang ada sejak hari pertama Masa Berlaku Oracle Linux/Oracle VM yang berlaku (misalnya, biaya yang dihitung untuk masa berlaku kedua akan didasarkan pada jumlah total Sistem yang didukung yang ada pada hari pertama masa berlaku kedua).

  • Bila Pemegang Xxxxx tidak ingin memperpanjang Masa Berlaku Kartu, Pemegang Kartu harus memberitahu Bank paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Masa Berlaku Kartu berakhir dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh tagihan.

  • Untuk Penawaran Layanan yang terkait dengan Oracle Linux/Oracle VM ini, biaya yang harus dibayarkan untuk Masa Berlaku Oracle Linux/Oracle VM pertama dan semua Masa Berlaku Oracle Linux/Oracle VM berikutnya akan didasarkan pada kebijakan penetapan harga Penawaran Layanan Oracle Linux dan Oracle VM terbaru.

  • Model MX 150V5 No Izin : …………… Kondisi Max 125 kV, 300 mA Masa Berlaku Izin : ………… Contoh sumber radioaktif terbungkus: Nama Sumber C0-60 Jenis Pemanfaatan : ……………… Merek ….… (jika ada) No Seri : …………..

  • Diberikan tanpa batas waktu Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M- KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informastika No. 7 Tahun 2015 No. Izin Masa Berlaku Keterangan (“Pemenkominfo No. 01/2010”) penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin.

  • Diberikan tanpa batas waktu Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M- KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi No. Izin Masa Berlaku Keterangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informastika No. 7 Tahun 2015 (“Pemenkominfo No. 01/2010”) penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin.

  • Penawaran Layanan Oracle Linux/Oracle VM juga mencakup hak untuk menggunakan perangkat lunak atau alat bantu tambahan tertentu selama Masa Berlaku Oracle Linux/Oracle VM sesuai biaya Penawaran Layanan Oracle Linux/Oracle VM yang telah dibayar.

  • Penawaran Layanan Oracle Open Source juga dapat mencakup hak untuk menggunakan perangkat lunak atau alat bantu tambahan tertentu selama Masa Berlaku Dukungan yang di dalamnya biaya Penawaran Layanan Oracle Open Source telah dibayarkan.

  • Kami menjamin Layanan Online akan memenuhi persyaratan SLA selama Masa Berlaku.

  • Ci Masa Berlaku Izin : ………… Tanggal Aktivitas Contoh sumber radioaktif terbuka: Nama Sumber I - 131 Jenis Pemanfaatan : …………… Jenis Cair, padat, …..


More Definitions of Masa Berlaku

Masa Berlaku. Berakhir pada tanggal 1 November 2016. Dalam hal Perjanjian berakhir dan perpanjangan atau pembaharuan Perjanjian belum dibuat, maka perjanjian ini secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau diperjanjikan lain oleh Para Pihak. Biaya : Perseroan tidak dikenakan biaya atas pinjam pakai yang dilakukan Pengakhiran : Apabila salah satu pihak berkehendak untuk mengakhiri Perjanjian, maka kehendaknya harus diberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 2 minggu sebelum tanggal pengakhiran perjanjian yang dikehendaki atau sebelum perjanjian berakhir dalam hal yang dikehendaki adalah untuk tidak memperpanjang perjanjian ini.
Masa Berlaku. SIB ……………….
Masa Berlaku. Selama jangka waktu izin dan akan terus berlaku sampai diakhiri oleh Para
Masa Berlaku adalah 2 (dua) tahun
Masa Berlaku adalah jangka waktu Langganan (misalnya, 30 hari atau 12 bulan).

Related to Masa Berlaku

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXX XXXXX INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Batavia Proteksi Cemerlang 11 69 Batavia Proteksi Maxima 12

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx