Definisi NAB

NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

Examples of NAB in a sentence

  • Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.


More Definitions of NAB

NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2021 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) atau ketentuan dan peraturan Nilai Pasar Wajar yang berlaku, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa.
NAB adalah adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/PM.21/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NAB adalah nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari nilai pasar wajar dari kekayaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas ini dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan adalah total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang telah diterbitkan.
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB akan menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
NAB adalah nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari kekayaan RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan adalah total Nilai Aktiva Bersih RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKROBUMN SERI X dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang telah diterbitkan.
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nili pasar wajar dari efek yang ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan laianri d Reksa Danadikurangi seluruh kewajibannya.