Definisi Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD;
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Direktur RS. Jiwa daerah Surakarta Prov. Jawa Tengah

Examples of Pengguna Anggaran in a sentence

  • Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi jalan.

  • Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.

  • Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E/KPA/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

  • Penyedia berkewajiban untuk melindungi Kuasa Pengguna Anggaran dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

  • Pengendalian serta pengawasan Kegiatan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinakertrans Provinsi Jawa Tengah, yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dengan dibantu oleh Pejabat Pelaksanan Teknis.


More Definitions of Pengguna Anggaran

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 1.3 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 1.4 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/PD.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai.
Pengguna Anggaran. Nama : JUPRIONO. ST. M. Si
Pengguna Anggaran. Nama : XXXXXX XXXXXX, X.Xxx
Pengguna Anggaran. Di Tempat Dengan memperhatikan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun ……………. tentang Penjabaran APBD, Bersama ini kami mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan sebagai berikut :
Pengguna Anggaran. Nama : Xx.X.X.Xxxxx, MT