Definisi Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
Prospektus Ringkas. Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor: IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-43/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000.
Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal sesuai dengan POJK No. 9/2017.

Examples of Prospektus Ringkas in a sentence

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang dicantumkan pada bagian lain dalam Prospektus Ringkas ini, telah disusun oleh manajemen Grup sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 13 April 2022 dan ditandatangani oleh Xxx.

  • Pada saat Prospektus Ringkas ini di terbitkan, kegiatan usaha utama yang dijalankan saat ini oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP).

  • Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 5,197% dari nilai Penawaran Umum, yang meliputi: - Biaya pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham sebesar 0,047% dari total nilai emisi sesuai lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2014.

  • Dalam rangka penerbitan Green Bond ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu: Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus Ringkas ini.

  • Pada saat Prospektus Ringkas ini diterbitkan, Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.


More Definitions of Prospektus Ringkas

Prospektus Ringkas. Berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan ringkasan Prospektus Awal yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dibantu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai POJK No. 8/2017 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pernyataan OJK bahwa Perseroan wajib mengumumkan Prospektus Ringkas sebagaimana diatur dalam Lampiran 9 Peraturan No.IX.A.2.
Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal berisikan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan terpenting yang disusun dan diterbitkan.
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
Prospektus Ringkas berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 UUPM dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Prospektus Ringkas. Berarti pernyataan atau informasi tertulis yang merupakan ringkasan dari Prospektus yang akan diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional yang disusun oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek bersama-sama sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.C.3.
Prospektus Ringkas. Berarti ringkasan Prospektus mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017.