Definisi Penjamin Emisi Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi. Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Tahap I atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil Penawaran Awal (bookbuilding) terhadap penerbitan Obligasi sesuai dengan Bagian Penjaminan.
Penjamin Emisi Obligasi berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Emisi Obligasi berarti para pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT UOB Xxx Xxxx Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan, dan menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Examples of Penjamin Emisi Obligasi in a sentence

  • Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.

  • Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dengan prosedur sebagai berikut: - Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

  • Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.

  • Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya karena penjatahan maka apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

  • Pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.


More Definitions of Penjamin Emisi Obligasi

Penjamin Emisi Obligasi berarti para pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas, untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan, dan menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi. Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi. Berarti pihak−pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Emisi Obligasi. Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi. Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (full commitment) berdasarkan penawaran awal (bookbuilding) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat, yang dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Securities, PT Daewoo Securities Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.