Definisi Sub Rekening Efek

Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI.
Sub Rekening Efek. Tidak Aktif yang selanjutnya disebut “Dormant Account” adalah Sub Rekening Efek yang dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir saldo Efek dan/atau dana sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI, tidak memiliki:
Sub Rekening Efek dan SID sesuai dengan ketentuan KSEI dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang berlaku. b. Dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Sub Rekening Efek 1. Instructions and Orders a. The Client authorises CGS-CIMB to rely and act on, and treat as fully authorised by and binding upon the Client, any order, instruction or communication (by whatever means transmitted and whether or not in writing) which purports to have been given and which is reasonably accepted by CGS-CIMB in good faith as having been given by the Client or on its behalf, without further enquiry on the part of CGS-CIMB as to the genuineness, authority or identity of the person giving or purporting to give such instructions and regardless of the circumstances prevailing at the time. The Client agrees that it shall be responsible to CGS-CIMB for all engagements, indebtedness and any obligations made or entered into the Client's name whether in writing or orally and howsoever communicated or purported to be given in the manner above. b. The Client agrees that his/her orders will only be executed by CGS- CIMB if : 1) Single Investor Identification (“SID”) has been set up for the Client. 2) Sufficient funds or securities collateral are available in his/her Account in compliance with CGS-CIMB policy, before the order is being executed. 3) If the Client unable to provide cash and/or securities, the Client agrees to bear all the losses incurred due to the failure to settle the transaction on the settlement date. 4) The total value of transaction and the balance in the account of the Client are within the trading limit approved by CGS-CIMB. 5) That his/her orders shall provide the clear quantity and price limit of the securities. 6) That his/her orders shall provide the validity of the orders. c. The Client must open a Sub Securities Account to hold securities in the name of the Client with the Custodian or Central Securities Depository in the name of the Client and securities are owned by the Client shall be stored separately in Sub Securities Account at the Custodian for each Client on behalf of Clients. d. CGS-CIMB shall have the discretion to refuse to accept or act on any instructions or requests of the Client without having to provide any reason therefore for such refusal. e. Funds owned by each Client shall be kept separately in an Investor Account at the appointed payment banks. f. To prevent and avoid any dispute in ...

Examples of Sub Rekening Efek in a sentence

  • Nasabah berhak sewaktu-waktu meminta laporan atau menguji kesesuaian antara saldo Rekening Dana dan Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo Dana dalam Rekening Dana dan Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.

  • Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah.

  • Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham.

  • Nasabah berhak untuk, setiap waktu, meminta informasi berkaitan dengan Rekening Efek pada CIMB dalam rangka menguji kesesuaian antara informasi yang berkaitan dengan Rekening Efek Nasabah di CIMB dengan informasi yang sama pada Sub Rekening Efek.

  • Sub Rekening Efek berisi Rekening Efek milik Nasabah yang disimpan oleh CIMB pada KSEI.


More Definitions of Sub Rekening Efek

Sub Rekening Efek berarti Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat pada LPP.
Sub Rekening Efek berarti Rekening Efek atas nama NASABAH yang tercatat dalam PRIMASIA pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
Sub Rekening Efek. Berarti rekening efek atas nama nasabah yang terdaftar dalam rekening efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI.
Sub Rekening Efek dan SID sesuai dengan ketentuan KSEI dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang berlaku. b. Dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Sub Rekening Efek dan atau pembukaan rekening efek beserta persyaratan dan ketentuan umumnya maka Nasabah memahami dan setuju untuk melaksanakan setiap ketentuan pembukaan Sub Rekening Efek dan SID. c. CGS-CIMB selaku penerima kuasa dari Nasabah harus melaksanakan proses pembukaan Sub Rekening Efek pada KSEI dan pembuatan SID setelah Nasabah melengkapi persyaratan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses pembukaan Sub Rekening Efek dan SID. d. Nasabah memahami, mengerti dan menyetujui bahwa untuk pendaftaran Sub Rekening Efek pada KSEI, Nasabah harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan pada formulir pembukaan rekening efek. e. Untuk pengiriman konfirmasi pembukaan Sub Rekening Efek atas nama Nasabah CGS-CIMB ke KSEI yang dilakukan sebelum pukul 14.30 WIB, maka CGS-CIMB akan mendapatkan konfirmasi nomor Sub Rekening Efek dari KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah konfirmasi pembukaan Sub Rekening Efek dikirimkan ke KSEI. f. CGS-CIMB akan menerima nomor SID dari KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Sub Rekening Efek atas nama Nasabah telah diterima CGS-CIMB. CGS-CIMB for Opening Sub Securities Account (hereinafter the account will be referred to as “Sub Securities Account”) and SID on behalf of the Client in accordance with KSEI and/or Indonesian Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (“BAPEPAM-LK”) and/or Indonesian Financial Service Authority (“OJK”) regulations. b. By the signing of Opening Sub Securities Account form and or opening a securities account including its general terms and conditions the Client confirm, agreed, and understood to conduct every provisions of Opening Sub Securities Account and SID. c. CGS-CIMB as the representative of the Client must carry out the process of opening Sub Securities Account on KSEI and processing the SID after the Client completed the requirements and submit all required supporting documents in connection with the opening Sub Securities Account process and SID. d. Client hereby understands and agrees that for registration Sub Securities Account on KSEI, the Client must complete the supporting documents as mentioned in the account opening form. e. For delivery confirmation of opening Sub Securities Acc...
Sub Rekening Efek. ABERDEENSTANDARDINDONESIA EQUITY FUNDyang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyeles.aian
Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek setiap Nasabah Perusahaan yang tercatat dalam Rekening Efek partisipan pada LPP;
Sub Rekening Efek adalah rekening efek ABERDEEN STANDARD INDONESIA BOND FUND yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.