Dasar. Kerangka Acuan Workshop Pancasila, Konstitusi dan Ketatanegaraan Penegasan Sistemem Presidensial yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dasar. 1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara.
2) Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3) Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
4) Inpres RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
5) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Pedoman penyusunan penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
6) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kemhan dan TNI.
Dasar. Surat mendagri nomor: 414.2/1402/pmd 11 agustus 2006 Tentang Kebijakan Pelestarian Hasil Pnpm Mpd
Dasar. Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yaitu : Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Dasar. Dasar yang digunakan dalam pengesahan Petunjuk Teknis ini sebagai berikut:
a. Akta Notaris R. Soedjono Nomor 5 tanggal 04 Maret 1987 tentang Pendirian Yayasan Nala (Tambahan Berita Negara RI tanggal 8 Juni 2004 Nomor 46);
b. Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx Nomor 1 tanggal 09 Juli 2015 tentang Anggaran Rumah Tangga Yayasan Nala.
c. Keputusan Ketua Pembina Yayasan Nala Nomor Kep/95/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Pegawai di lingkungan Yayasan Nala.
Dasar. Kerjasama dilakukan atas dasar semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan didasari oleh keinginan bersama untuk saling membantu dalam rangka pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dasar. Perjanjian ini dilaksanakan PARA PIHAK atas dasar kesetaraan, saling membantu, bersinergi, transparansi, dan saling menguntungkan.
Dasar. Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama Universitas Pakuan dengan Universiti Tun Xxxxxxx Xxx Malaysia sejak tanggal 1 Juli 2019 hingga 1 Juli 2024 dengan Nomor Dokumen MoU UNPAK-UTHM 2019.
Dasar. 1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008.
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04).
Dasar a. Surat Tugas nomor: 77/UN15.SPI/TU/2023 dari Ketua SPI Universitas Nusa Cendana tanggal 16 Desember 2023 yang memberi tugas kepada :
1. Nama : Xx. Xxxxxxx U. L. Sobang, X.Xx., CRA., CRP., CRMP NIP 19661207 199203 1 004 Pangkat/Gol. : Pembina/XXX Xxxxxan : Ketua SPI Undana 2. Nama : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxx Paulus, S.Pi, X.Xx., CRA., CRP., CRMP NIP 19840819 201012 2 003 Pangkat/Gol. : Pembina Tk. I/IVB Jabatan : Koordinator Divisi PBJ dan BMN
b. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Nusa Cendana tanggal 15 Desember 2023 yang memberi perintah kepada :
1. Nama : Xx. Xxxxxxx U. L. Sobang, X.Xx., CRA., CRP., CRMP NIP 19661207 199203 1 004 Pangkat/Gol. : Pembina/XXX Xxxxxan : Ketua SPI Undana Nomor SPPD : 78/UN15.SPI/TU/2023 2. Nama : Xx. Xxxxxxxxx Xxxxxx Paulus, S.Pi, X.Xx., CRA., CRP., CRMP NIP 19840819 201012 2 003 Pangkat/Gol. : Pembina Tk. I/IVB Jabatan : Koordinator Divisi PBJ dan BMN Nomor SPPD : 79/UN15.SPI/TU/2023