DASAR HUKUM. (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); (4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007); (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); (7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; (8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara; (9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri; (10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi; (11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592); (12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember; (13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.
Appears in 3 contracts
Samples: Cooperation Agreement, Kerjasama, Kerjasama
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)Nasional;
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)Tinggi;
(4) . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikPendidikan;
(5) . Peraturan Pemerintah Nomor 37 8 Tahun 2009 2012 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 49 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(11) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 22 Tahun 2010 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.05/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung pada Kementerian Agama RI sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh;
12. Visi, Xxxx, dan Rencana Strategis UIN Xxxxx Xxxxx Lampung;
13. Surat Keputusan Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor 988 Tahun 2022 tentang Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592MBKM);
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.
Appears in 2 contracts
DASAR HUKUM. (Penyusunan Perubahan RKPD Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 berdasarkan :
1) . Undang-Undang Nomor 20 13 Tahun 2003 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4301104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
(2) 3. Undang-Undang Nomor 14 17 Tahun 2005 2007 tentang Guru dan Dosen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 458633, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
(3) 4. Undang-Undang Nomor 12 23 Tahun 2012 2014 tentang Pendidikan Tinggi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 158244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
(45587) Peraturan Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 11 Tahun 2005 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50076573);
(6) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 8 Tahun 2010 2008 tentang Pengelolaan Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Penyelenggaraan Pendidikan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2008 Nomor 2321, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4698);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51506178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 72 Tahun 2010 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2019 Nomor 112187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51576402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2019 Nomor 59242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (12) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
11. Peraturan Presiden RI Nomor 142 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 75);
12. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
13) . Peraturan Menteri Agama RI Presiden Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak- Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang;
14. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10;
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 2010 tentang Organisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 16);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018–2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 110);
18. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 23;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013-2032 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 19);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 129);
23. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 22);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020 Nomor 10);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Racangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Institut Agama Islam Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri JemberNomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
31. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
32. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
33. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kesatu Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
34. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021;
35. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021;
36. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021.
Appears in 1 contract
Samples: Not Applicable
DASAR HUKUM. 1. Berdasarkan Pasal 2 (1ayat 1 dan 2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 1989 Tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan Nasional Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4301124, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
(2) , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 24 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4586232, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
(3) 4. Undang-Undang Nomor 12 23 Tahun 2012 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi Perlindungan Anak;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158, 102 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53366354);
(4) 6. Peraturan Pemerintah Presiden Nomor 19 26 Tahun 2005 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor 41Induk Kependudukan Secara Nasional, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112beberapa kali, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 112 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
2013 (8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2013 Nomor 592257);
(12) 7. Peraturan Presiden RI Nomor 142 96 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil;
(13) 8. Peraturan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;
9. Peraturan Menteri Agama RI Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2015 14 tahun 2020 tentang Organisasi Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.Pencatatan Sipil Di Propinsi dan Kabupaten Kota;
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerjasama
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Nomor 20 5 Tahun 2003 2014 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)Aparatur Sipil Negara;
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
(4) . Peraturan Pemerintah Nomor 19 11 Tahun 2005 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 17 Tahun 2010 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
(7) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 68 Tahun 2009 2012 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Badan Kepegawaian Negara Nomor 91 Tahun 2011 18 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas atas Peraturan Presiden Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 1 Tahun 2009 2019 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian NegaraPetunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
(8) 7. Peraturan Presiden Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 6 Tahun 2010 2022 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 92 94 Tahun 2011 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian NegaraDisiplin Pegawai Negeri Sipil;
(9) 8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 26 04 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2010 Nomor 592);
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 2021 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Kedua atas Peraturan Menteri Agama RI Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 6 04 Tahun 2015 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberSekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia;
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 01 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia; dan
10. Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Edaran
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)Nasional;
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)Tinggi;
(4) . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikPendidikan;
(5) . Peraturan Pemerintah Nomor 37 8 Tahun 2009 2012 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 49 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(11) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 22 Tahun 2010 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592)Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan 9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 31 Tahun 2015 2017 tentang Organisasi Statuta Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.05/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung pada Kementerian Agama RI sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh;
11. Surat Edaran Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam;
12. Surat Direktur Pendidikan Tinggi Islam Nomor B- 713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/20 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendis No. 697/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
13. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2974 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Moderasi Beragama;
14. Surat Edaran Rektor Nomor 124/UN.16/R/PP.00.9/01/2022 tentang Perkuliahan Semester Genap UIN Xxxxx Xxxxx Lampung T.A. 2021/2022;
15. Surat Keputusan Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor 677 Tahun 2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang Pelaksanaan, Panitia, DPL, dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberKelompok Mahasiswa Peserta KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Tahun 2022.
Appears in 1 contract
Samples: Technical Guidelines for Community Service Program (Kkn)
DASAR HUKUM. (Dasar hukum penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 adalah:
1) . Undang-Undang Nomor 20 7 (Drt) Tahun 2003 1956 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 4301);
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15858, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53361092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
4) . Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50074575);
(6) 16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 12 Tahun 2010 2018 tentang Pengelolaan Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Penyelenggaraan Pendidikan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2018 Nomor 2359, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan 6197);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 66 12 Tahun 2010 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2019 Nomor 11242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51576322);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) 18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Dalam Negeri Nomor 26 77 Tahun 2007 2020 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2020 Nomor 5921781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (12) Peraturan Presiden RI Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember1067);
(13) 20. Peraturan Menteri Agama RI Dalam Negeri Nomor 6 90 Tahun 2015 2019 tentang Organisasi Klasifikasi, Kodefikasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Dearah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Jember.Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
22. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2006 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 03);
23. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 55);
24. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025;
25. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022;
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (Kua)
DASAR HUKUM. (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 430128 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
(3) Undang-Undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nmor 08 Tahun 2006 Tentang Peraturan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
4) Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 2017 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
(6) Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi republik indonesia Nomor 17 53 Tahun 2010 tentang Pengelolaan 2016 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
(7) Peraturan Presiden Menteri Dalam Negeri Nomor 47 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 08 Tahun 2009 2016 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian NegaraSusunan Perangkat Daerah Kota Batam;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Wali Kota Nomor 26 67 Tahun 2007 2022 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Daerah Kota Batam Tahun 2010 2021 Nomor 592863);
(1210) Peraturan Presiden RI Walikota Kota Batam Nomor 142 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember2023 Tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Inspektorat Daerah;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
DASAR HUKUM. Adapun dasar hukum dalam penyusunan dokumen Perjanjian KInerja (PK) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan adalah :
1) . Undang-Undang Nomor 20 28 Tahun 2003 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4301);
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15875, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53363851);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Instansi Pemerintah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
6. Undang- Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50074578);
(6) 16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 08 Tahun 2010 2006 tentang Pengelolaan Pelaporan Keuangan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kinerja Instansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2006 Nomor 2325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Perencnaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 72 Tahun 2010 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2019 Nomor 112187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51576420);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (7) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
24. Peraturan Presiden Nomor 47 59 Tahun 2009 2017 tentang Pembentukan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi dan Organisasi Kementerian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
28. Peraturan Presiden Nomor 91 29 Tahun 2011 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
29. Peraturan Presiden Nomor 47 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
(8) 30. Peraturan Presiden Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 24 PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang KedudukanPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tugas, Tata Cara Penyusunan Rencana Pengendalian dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian NegaraEvaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
(9) 32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 53 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan TinggiPetunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
(11) 33. Peraturan Menteri Agama Dalam Negeri Nomor 10 80 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2015 Nomor 5922036) sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (12) Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
35. Peraturan Presiden RI Menteri Sosial Nomor 142 9 Tahun 2014 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 868);
36. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
37. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor)
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1781);
40. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 1419);
41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri JemberNomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
42. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2005 – 2025.
43. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Sosial (13) Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 37 Seri E);
44. Peraturan Menteri Agama RI Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 2 Tahun 2015 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 69);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 76);
46. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberDinas Sosial Kabupaten Seruyan.
47. Peraturan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2023 Nomor 10)
48. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kinerja (Pk)
DASAR HUKUM. 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (1Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Aam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)Nasional;
(2) 6. Undang-Undang Nomor 14 32 Tahun 2005 2009 tentang Guru Perlindungan dan Dosen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Repubhk Indonesia Tahun 2009 Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53365059);
(4) 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 9 Tahun 2005 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
(5) 9. Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 37 10 Tahun 2009 2016 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah;
(6) 10. Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 17 13 Tahun 2010 2006 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23Pedoman Pengelolaan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Dalam Negeri Nomor 26 13 Tahun 2007 2006 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 11. Perarturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 110 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
(12UPT) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberKehutanan Propinsi Jawa Tengah.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama
DASAR HUKUM. (Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2024 didasarkan pada beberapa ketentuan sebagai berikut :
1) . Undang-Undang Nomor 20 13 Tahun 2003 1950 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
(2) Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 9 Tahun 2005 1965 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
(2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3) . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 2011 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5336)12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(4) 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 18 Tahun 2005 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 72 Tahun 2009 2019 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
(6) Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 18 Tahun 2010 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Perangkat Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) 2017 tentang Hak-Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 1 Tahun 2010 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157)Keuangan Daerah;
(7) 12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 47 18 Tahun 2009 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah diubah dimutakirkan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-5889 Tahun 2011 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Organisasi Kementerian NegaraNomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
(8) 18. Peraturan Presiden Menteri Dalam Negeri Nomor 24 18 Tahun 2010 2020 tentang Kedudukan, Tugas, Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian NegaraEvaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
(9) 19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Dalam Negeri Nomor 26 77 Tahun 2007 2020 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar NegeriPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.
Appears in 1 contract
Samples: Rencana Kerja
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Nomor 20 18 Tahun 2003 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
(2) Undang. Xxxxxx-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxx 0000 Xxxxxxx Sistem Pendidikan Nasional;
(3) . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)Tinggi;
(4) . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikPendidikan;
(5) . Peraturan Pemerintah Nomor 37 8 Tahun 2009 2012 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 49 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(11) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 22 Tahun 2010 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592)Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan 9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 31 Tahun 2015 2017 tentang Organisasi Statuta Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.05/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung pada Kementerian Agama RI sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh;
11. Surat Edaran Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam;
12. Surat Direktur Pendidikan Tinggi Islam Nomor B- 713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/20 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendis No. 697/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
13. Surat Edaran Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor: X.000/XX.00/X/XX.00.0/00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya Pencegahan Covid-19;
14. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberPengembangan Lembaga UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor B- 1000/UN.16/WR.1/PP.00.9/04/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Ketentuan KKN, PPL, PKL, PPS, PPI, Magang, dan Penulisan Skripsi – Tesis pada masa Covid-19.
15. Surat Keputusan Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Tahun 2020.
Appears in 1 contract
Samples: Technical Guidelines for Community Service Program (Kkn) During Covid 19
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)Nasional;
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)Tinggi;
(4) . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikPendidikan;
(5) . Peraturan Pemerintah Nomor 37 8 Tahun 2009 2012 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 49 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
(11) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan;
8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 22 Tahun 2010 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592)Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan 9. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 31 Tahun 2015 2017 tentang Organisasi Statuta Universitas Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Lampung;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.05/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan UIN Xxxxx Xxxxx Lampung pada Kementerian Agama RI sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara penuh;
11. Surat Edaran Nomor 697/03/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagaamaan Islam;
12. Surat Direktur Pendidikan Tinggi Islam Nomor B- 713/DJ.I/Dt.I.III/TL.00/04/20 tentang Tindak Lanjut Edaran Direktur Jenderal Pendis No. 697/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 (Corona) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
13. Surat Edaran Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor: B.117/UN.16/R/KP.01.2/03/2020 tanggal 25 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya Pencegahan Covid-19;
14. Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberPengembangan Lembaga UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor B- 1000/UN.16/WR.1/PP.00.9/04/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Ketentuan KKN, PPL, PKL, PPS, PPI, Magang, dan Penulisan Skripsi – Tesis pada masa Covid-19.
15. Surat Keputusan Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Nomor 220 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan, Panitia, DPL, dan Kelompok Mahasiswa Peserta KKN-DR UIN Xxxxx Xxxxx Lampung Tahun 2021.
Appears in 1 contract
Samples: Technical Guidelines for Community Service Program (Kkn) During Covid 19 Emergency
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang undang Nomor 20 12 Tahun 2003 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 4301);
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15846, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53363825);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4) . Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 9 Tahun 2015;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 Tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50074578);
(6) 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 8 Tahun 2010 2008 tentang Pengelolaan Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Penyelenggaraan Pendidikan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2008 Nomor 2321, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan 4817);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan polisi Pamong Praja
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Tehnis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan angka Kreditnya
(7) 19. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
20. Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.Perangkat Daerah Kota Metro
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Akuntabilitas Kinerja
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Undang-Undang Nomor 20 41 Tahun 2003 2014 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
(2) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 18 Tahun 2005 2009 tentang Guru Peternakan dan Dosen (Lembaran Negara Kesehatan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4586)78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran 35 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lingkup Kementerian Pertanian;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5336)7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
(4) 7. Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 53 Tahun 2005 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Tambahan Lembaran Negara RepublikPelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan KinerjaInstansi Pemerintah;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 8. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5007)110/Kpts/OT.210/2/1993 tentang Pengujian Residu Obat Hewan dan Cemaran Mikroba;
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 9. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 466/Kpts/TN.260/5/1999 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik;
10. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5157)455/Kpts/TN.260/9/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 695/Kpts/TN.260/8/1996 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengujian Mutu Obat Hewan;
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Pertanian Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 53/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 50/Permentan/PW.160/10/2016 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberPedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pertanian.
Appears in 1 contract
Samples: Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
DASAR HUKUM. (1) Dasar hukum dibuatnya Kesepakatan Bersama ini adalah :
a. Undang-Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
(2) b. Undang-Undang undang Nomor 14 23 Tahun 2005 2007 tentang Guru dan Dosen Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 458665, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
(3) c. Undang-Undang undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
e. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
f. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
(4) g. Peraturan Pemerintah Nomor 19 66 Tahun 2005 2010 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
(6) Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
h. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi (7) Peraturan Presiden Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian 104, Tambahan Lembaran Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara5310);
(8) i. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
j. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara2013;
(9) Peraturan k. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 34 Tahun 2007 2011 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar NegeriStatuta Universitas Negeri Yogyakarta; L Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/2009 tentang Penetapan Universitas Negeri Jakarta pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah Menerapkan. Pengelolaan Keuangan Badan 'Layanan Umum;
(10) m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Perhubungan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Keija Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2010 Nomor 592)2013;
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) n. Peraturan Menteri Agama RI Perhubungan Nomor 6 PM. 82 Tahun 2015 2013 tentang Organisasi Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Berundang- Undangan, Kesepakatan Bersama dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri JemberPerjanjian Ketjasaraa di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Appears in 1 contract
Samples: Mous, Lois, and Engagement Letters
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2008 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 2 Tahun 2003 2017 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4301);
(2) 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 28 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara 2002 Tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 16 Tahun 2009 2018 tentang Pembentukan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Perumahan Rakyat Nomor 91 Tahun 2011 19/PRT/M/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Menteri Pekerjaan Umum Nomor 47 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tentang Kemudahan Bangunan Gedung;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2009 2021 tentang Pembentukan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Organisasi Kementerian Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan Pekerjaan Umum dan Kebudayaan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
(11) 13. Peraturan Menteri Agama Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 1 Tahun 2010 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592)Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) 14. Peraturan Menteri Agama RI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2015 2021 tentang Organisasi Standar Kegiatan Usaha dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Appears in 1 contract
Samples: Consultation Services Agreement
DASAR HUKUM. (1) . Undang-Undang Nomor 20 9 Tahun 2003 1956 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
(2) . Undang-Undang Nomor 14 17 Tahun 2005 2003 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586)Keuangan Negara;
(3) . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Hibah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336)32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
(4) 19. Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 27 Tahun 2005 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikPedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana;
(5) 20. Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 37 20 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007)Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
(6) 21. Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 17 32 Tahun 2010 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Menteri Dalam Negeri Nomor 91 13 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Ketiga Atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Presiden Daerah Kota Bukittinggi Nomor 47 05 Tahun 2009 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
27. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 yang telah dirubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2019;
28. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
30. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Bukittinggi;
31. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017;
32. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian NegaraSusunan Perangkat Daerah;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.
Appears in 1 contract
DASAR HUKUM. (Sebagai Landasan hukum penyusunan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut :
1) . Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
2. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
3. Undang-Undang Nomor 20 17 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15847, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53364286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (4Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14. Undang-UndangNomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50074578);
(6) 18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 8 Tahun 2010 2006 tentang Pengelolaan Laporan Keuangan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2006 Nomor 2325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 6 Tahun 2010 2008 tentang Pengelolaan dan Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pendidikan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 Nomor 1122008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51574815);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (7) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012tentangPengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
26. Peraturan Presiden Nomor 47 2 Tahun 2009 2015 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara3);
(8) 27. Peraturan Presiden Menteri Dalam Negeri Nomor 24 86 Tahun 2010 2017 tentang KedudukanTata Cara Perencanaan, TugasPengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2017 Nomor 5921312);
(12) 28. Peraturan Presiden RI Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 142 22 Tahun 2014 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri JemberAtas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 87);
30. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2018-2023;
31. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cirebon Tahun 2005-2025 (13) Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 17);
32. Peraturan Menteri Agama RI Daerah Kota Cirebon Nomor 6 8 Tahun 2015 2012 tentang Organisasi dan Rencana Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.Ruang Wilayah Kota Cirebon Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 8);
Appears in 1 contract
Samples: Rencana Kinerja Tahunan (Rkt)