KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan). Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) i. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan). Transaksi Pihak Berelasi
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) c. Standar dan interpretasi yang berlaku efektif pada tahun 2016 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menerbitkan PSAK baru dan Revisi atas PSAK dan ISAK yang ada sebelumnya. Penerapan dari perubahan interpretasi standar akuntansi berikut, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2016, dan relevan bagi entitas namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi entitas dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan, yakni: ▪ PSAK 7 (Revisi 2015) "Pengukapan Pihak-pihak Berelasi" ▪ PSAK 25 (Revisi 2015) "Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan kesalahan" ▪ PSAK 68 (Revisi 2015) "Pengukuran Nilai Wajar"
d. Nilai aset bersih per unit Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
e. Aset dan liabilitas keuangan
(i) Klasifikasi Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal: • Aset Keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) Sub- Klasifikasi, yaitu aset keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok yang di perdagangkan; • Pinjaman yang diberikan dan piutang; • Aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo ; • Aset keuangan tersedia untuk dijual Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal : • Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki 2 (dua) sub- klasifikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan; • Liabilitas keuangan lain. Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi Kelompok aset dan liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset dan liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan yang diperoleh atau dimiliki Reksa Dana terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat, atau dimiliki sebagai bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama untuk memperoleh laba jangka pendek atau position taking. Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang d...
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) b. Nilai Aset Bersih Per Unit
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) i. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
a. Mata uang fungsional Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi aset keuangan dan liabilitas keuangan Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntanasi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2c.
c. Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalamai penurunan nilai (tidak tertagih).
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan). Pajak Penghasilan (lanjutan) Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas kena pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa mendatang. Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan aset dan liabilitas. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan operasi. Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan dalam laporan aset dan liabilitas atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. Penghasilan utama Reksa Dana merupakan objek pajak final dan/atau bukan merupakan objek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Xx. 0 xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dari Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, dimana pajak penghasilan atas keuntungan (kerugian) penjualan portofolio obligasi bagi Reksa Dana yang terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK), selama 5 tahun pertama sejak pendirian Reksa Dana atau pemberian izin usaha bukan objek pajak. Peraturan Pemerintah tersebut berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. Pada tangggal 9 Februari 2009, Pemerintah mengeluarkan PP Xx.00/0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx xxxx Xxxxxxxxxxx berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut antara lain mengatur besaran tarif pajak penghasilan final atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yakni 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, 5% untuk tahun 2011 sampai dengan 2013, dan 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya. Pada tanggal 31 Desember 2013, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Xx. 000 Xxxxx 0000 ...
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan). Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) h. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
b. Nilai Aset Bersih per Unit